Pemkot Makassar
Pasar Murah Diserbu Warga, Munafri: Ini Sangat Membantu Jelang Idul Fitri

Kitasulsel–MAKASSAR Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meninjau langsung pelaksanaan pasar murah yang digelar di Kantor Kecamatan Manggala, dan Lapangan Hertasning, Kamis (20/03/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga serta memastikan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dalam kunjungannya, Munafri menyapa langsung warga yang hadir, menanyakan pengalaman mereka serta memastikan program ini tepat sasaran.
Ia mengungkapkan rasa syukurnya melihat antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan pasar murah tersebut.

“Kami ingin memastikan ini tepat sasaran. Alhamdulillah, masyarakat sangat antusias. Terlebih lagi, harga yang ditawarkan memang benar-benar murah. Dengan total Rp150 ribu, masyarakat bisa mendapatkan bahan pokok hanya dengan Rp50 ribu,” ujarnya.
Munafri menjelaskan armada pasar murah mulai beroperasi sejak pukul 09.00 pagi, dan dalam waktu sekitar empat jam, sebagian besar barang sudah habis terjual.
Melihat tingginya permintaan, Munafri menekankan pentingnya ketepatan sasaran dalam pendistribusian bahan pokok.
Ia menginstruksikan petugas pasar murah untuk memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar berasal dari kalangan kurang mampu.
“Saya minta kepada Pak Kadis untuk membuka layanan aduan. Jangan sampai ada yang tidak berhak justru ikut berbelanja di sini. Teman-teman di kecamatan harus sangat selektif. Kalau ada aduan, segera diproses,” tegasnya.
Selain itu, Munafri juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang belum mendapatkan bahan pokok akibat keterbatasan stok. “Kami pemerintah kota meminta maaf atas terbatasnya stok, semoga kita bisa tingkatkan ke depan,” imbuhnya.
Munafri berharap melalui pasar murah ini, masyarakat Kota Makassar dapat merasakan manfaat nyata dari program pemerintah, terutama dalam menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang Idul Fitri.
Salah seorang warga, Nining dari Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, mengaku sangat terbantu dengan adanya pasar murah ini. Ia berterima kasih kepada Pemerintah Kota Makassar yang telah menghadirkan program tersebut.
“Beras 5 kilo saja biasanya Rp80 ribu, belum lagi yang lainnya. Tapi di pasar murah ini, semuanya bisa saya dapatkan hanya dengan Rp50 ribu,” ungkapnya dengan senang.
Hal serupa disampaikan oleh Erna dari Kelurahan Tidung. Menurutnya, pasar murah ini sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok menjelang Lebaran. “Kalau beli di luar, pasti lebih mahal. Syukurlah ada pasar murah dari pemerintah, jadi sangat membantu karena lebih hemat,” ujarnya.
Selain meninjau pasar murah, Munafri juga memanfaatkan kesempatan ini untuk mengecek kondisi infrastruktur Kantor Kelurahan Manggala, Kantor Kecamatan Manggala, dan Kantor Lurah Bonto Makkio yang berada di sekitar pasar murah.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi melepas armada pengendali inflasi dalam rangka kegiatan pasar murah di halaman Kantor Balai Kota Makassar, pagi tadi.(*)
Pemkot Makassar
Pemkot Makassar Larang Keras Pemasangan Reklame di Pohon, Siap Tindak Tegas Pelanggar

KITASULSEL.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang Larangan Pemakuan dan Pemasangan Reklame pada Pohon Penghijauan.
Edaran tersebut menindaklanjuti Perwali Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar.

Di mana pada bagian keempat tentang LARANGAN, Pasal 31 Ayat h disebutkan bahwa “setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku batang pohon, melakukan shooting, bazar, dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat”.
Sehingga larangan tersebut meliputi pemakuan pohon dan memasang reklame, spanduk, poster, dan baliho baik di pohon tanaman penghijauan ataupun pohon pelindung yang ada di taman maupun median jalan dalam wilayah Kota Makassar.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan larangan ini dalam rangka menjaga estetika kota serta kelestarian lingkungan hidup.
“Dari dulu menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam (spanduk/baliho),” tegas Munafri.
Oleh sebab itu, dirinya tegas melarang pemasangan spanduk di pohon-pohon di wilayah Kota Makassar. Sebab menurutnya, tindakan tersebut dapat berakibat fatal bagi kelangsungan hidup pohon.
“Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi pohon hijau nan asri, bukan sebagai tiang atau tempat memasang spanduk,” lanjut Appi menegaskan.
Appi menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP untuk menindak oknum yang menancapkan paku, baik untuk poster caleg, spanduk, dan iklan di pohon yang ada di kota ini.
“Pasti, kita siapkan sanksinya, tidak boleh ada pelaku usaha yang merusak pohon dengan promo kegiatan,” jelasnya.
Meski saat ini belum memasuki tahun politik, edaran itu perlu dikeluarkan sehingga ketika memasuki tahun politik baik Pileg atau Pilkada tindakan tersebut dapat dihindari.
Apalagi ia tidak menampik setiap musim politik banyak pohon di wilayah Kota Makassar yang menjadi alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho ditempelkan.
Sehingga, kata Appi, untuk pohon yang dipaku akan berdampak pada pertumbuhan pohon yang masuk kawasan RTH di bawah kewenangan DLH.
“Kenapa kita kasi keluar Surat Edaran? Mumpung ini belum musim kampanye, jadi itu akan bersosialisasi terus. Supaya pada saat musim kampanye atau pemilihan apapun kedepannya sudah ada warning dari awal,” ungkap Appi.
“Karena kalau mau pasang gambar ditempat lain, jangan di pohon. Kalau ada nanti dicabut. Jadi, jangan marah nanti kalau ada yang dipasang baru kita cabut. Jangan marah karena sudah ada aturannya seperti itu,” tambahnya.
Diketahui, ada empat poin penegasan yang tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada Maret 2025 tersebut.
Pertama, setiap warga masyarakat dan instansi/perusahaan di Kota Makassar dilarang memaku pada pohon penghijauan, baik yang ada pada jalur hijau maupun di taman seluruh Kota Makassar.
Kedua, setiap warga masyarakat Kota Makassar dilarang memasang baliho, reklame, pamflet dan yang lain sejenisnya pada pohon baik itu dengan cara menempel, diikat dengan tali atau kawat karena dapat merusak dan dapat mematikan pohon serta mengurangi estetika RTH. (*)
-
Politics7 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
10 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
11 bulan ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
You must be logged in to post a comment Login