Pemkot Makassar
Warga Soppeng di Perantauan Bakal Gelar Halalbihalal, DPP KKS Harapkan Kehadiran Wali Kota Makassa

Kitasulsel–MAKASSAR Dewan Pengurus Pusat (DPP) Kerukunan Keluarga Soppeng (KKS) menggelar audiensi dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Balai Kota Makassar, Rabu (19/3/2025).
Pertemuan tersebut menjadi ajang silaturahmi antara pengurus KKS dengan Pemerintah Kota Makassar. Selain itu, mereka juga menyampaikan undangan resmi untuk Wali Kota agar menghadiri halalbihalal DPP KKS yang rencananya akan digelar pada 5 April 2025 mendatang di Hotel Claro Makassar.

Acara halalbihalal ini merupakan agenda tahunan yang rutin dilaksanakan oleh DPP KKS di awal bulan Syawal. Setiap tahunnya, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi warga Soppeng di perantauan, khususnya di Kota Makassar, untuk mempererat hubungan kekeluargaan.
Pada kesempatan ini, panitia menargetkan 1.000 peserta yang terdiri dari berbagai kalangan, termasuk tokoh nasional dari berbagai daerah dan sektor.

“Kami akan mengadakan halalbihalal KKS di tanggal 5 April 2025, akan dihadiri Bupati Soppeng dan Forkopimda Kabupaten Soppeng. Rencana kami juga akan menemui gubernur untuk mengundang beliau,” ujar Pembina KKS, Hasnawi Haris.
Sebagai salah satu organisasi besar yang memiliki anggota yang tersebar di berbagai wilayah, KKS menjadikan halalbihalal sebagai wadah untuk memperkuat silaturahmi dan menjaga hubungan dengan daerah asal.
Tema yang diusung tahun ini adalah Melambungkan Angan di Tengah Rantau, Tanpa Melupakan Tanah Kelahiran. Tema ini berpedoman pada falsafah Bugis Ininnawa Madecenge, Sisappa, Sipudoko, Sirampe Teppaja.
Ketua Panitia Halalbihalal DPP-KKS, Sahabuddin Sodding mengungkapkan harapannya agar Wali Kota Makassar dapat hadir dalam acara yang akan digelar oleh warga Soppeng tersebut.
Menurutnya, kehadiran wali kota telah menjadi tradisi dalam setiap pertemuan warga Soppeng, sebagai bentuk dukungan dan kedekatan. Tahun ini, mereka berharap tradisi itu tetap berlanjut dengan kehadiran Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
“Kami harapkan Pak Wali hadir dan memberi sambutan. Karena selama ini selalu ada wali kota yang hadir mewakili orang Soppeng yang ada di Makassar. Warga Soppeng berharap sekali ketemu dengan Pak Wali,” katanya.
Menanggapi undangan tersebut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik ajakan silaturahmi dari DPP KKS.
Dirinya mengapresiasi konsistensi DPP KKS dalam menjaga nilai-nilai persaudaraan dan turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Makassar.
Pemerintah Kota Makassar sendiri berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan, di mana keberagaman organisasi kedaerahan seperti KKS dapat terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi Kota Makassar.
“Terima kasih sekali atas undangannya, saya akan coba lihat dulu, tapi kami akan usahakan untuk hadir,” ujar Munafri.
Lebih lanjut, Munafri menegaskan bahwa organisasi seperti KKS memiliki peran penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi Makassar.
Dengan jumlah perantau Soppeng yang besar, kekompakan dan solidaritas warga Soppeng menjadi aset berharga dalam memperkuat hubungan antarwarga dan mendukung visi Makassar yang lebih inklusif.
“Silaturahmi seperti ini sangat sejalan dengan visi kita untuk menjadikan Makassar sebagai kota yang inklusif dan berkelanjutan. Warga Soppeng telah banyak berkontribusi bagi Makassar, dan tentu pemerintah kota sangat menghargai keterlibatan. (*)
Pemkot Makassar
Pemkot Makassar Larang Keras Pemasangan Reklame di Pohon, Siap Tindak Tegas Pelanggar

KITASULSEL.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang Larangan Pemakuan dan Pemasangan Reklame pada Pohon Penghijauan.
Edaran tersebut menindaklanjuti Perwali Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar.

Di mana pada bagian keempat tentang LARANGAN, Pasal 31 Ayat h disebutkan bahwa “setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku batang pohon, melakukan shooting, bazar, dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat”.
Sehingga larangan tersebut meliputi pemakuan pohon dan memasang reklame, spanduk, poster, dan baliho baik di pohon tanaman penghijauan ataupun pohon pelindung yang ada di taman maupun median jalan dalam wilayah Kota Makassar.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan larangan ini dalam rangka menjaga estetika kota serta kelestarian lingkungan hidup.
“Dari dulu menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam (spanduk/baliho),” tegas Munafri.
Oleh sebab itu, dirinya tegas melarang pemasangan spanduk di pohon-pohon di wilayah Kota Makassar. Sebab menurutnya, tindakan tersebut dapat berakibat fatal bagi kelangsungan hidup pohon.
“Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi pohon hijau nan asri, bukan sebagai tiang atau tempat memasang spanduk,” lanjut Appi menegaskan.
Appi menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP untuk menindak oknum yang menancapkan paku, baik untuk poster caleg, spanduk, dan iklan di pohon yang ada di kota ini.
“Pasti, kita siapkan sanksinya, tidak boleh ada pelaku usaha yang merusak pohon dengan promo kegiatan,” jelasnya.
Meski saat ini belum memasuki tahun politik, edaran itu perlu dikeluarkan sehingga ketika memasuki tahun politik baik Pileg atau Pilkada tindakan tersebut dapat dihindari.
Apalagi ia tidak menampik setiap musim politik banyak pohon di wilayah Kota Makassar yang menjadi alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho ditempelkan.
Sehingga, kata Appi, untuk pohon yang dipaku akan berdampak pada pertumbuhan pohon yang masuk kawasan RTH di bawah kewenangan DLH.
“Kenapa kita kasi keluar Surat Edaran? Mumpung ini belum musim kampanye, jadi itu akan bersosialisasi terus. Supaya pada saat musim kampanye atau pemilihan apapun kedepannya sudah ada warning dari awal,” ungkap Appi.
“Karena kalau mau pasang gambar ditempat lain, jangan di pohon. Kalau ada nanti dicabut. Jadi, jangan marah nanti kalau ada yang dipasang baru kita cabut. Jangan marah karena sudah ada aturannya seperti itu,” tambahnya.
Diketahui, ada empat poin penegasan yang tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada Maret 2025 tersebut.
Pertama, setiap warga masyarakat dan instansi/perusahaan di Kota Makassar dilarang memaku pada pohon penghijauan, baik yang ada pada jalur hijau maupun di taman seluruh Kota Makassar.
Kedua, setiap warga masyarakat Kota Makassar dilarang memasang baliho, reklame, pamflet dan yang lain sejenisnya pada pohon baik itu dengan cara menempel, diikat dengan tali atau kawat karena dapat merusak dan dapat mematikan pohon serta mengurangi estetika RTH. (*)
-
Politics7 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
10 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
11 bulan ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
You must be logged in to post a comment Login