Connect with us

Kabupaten Sidrap

GPM Serentak HUT Sulsel, Pemkab Sidrap Hadirkan Pangan Murah untuk Warga

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menghadirkan pangan murah bagi masyarakat melalui kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) serentak dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-356 Sulawesi Selatan, Senin (13/10/2025).

Kegiatan berlangsung di pelataran Monumen Ganggawa Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, dihadiri Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, Ketua DPRD Sidrap H. Takyuddin Masse, unsur Forkopimda, para kepala OPD, serta undangan lainnya.

GPM merupakan program Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/kota. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dengan tujuan menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan serta memperkuat ketahanan pangan masyarakat.

Wabup Nurkanaah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menyatakan, gerakan pangan murah sangat membantu masyarakat, terutama di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.

BACA JUGA  Dorong Pertumbuhan Sektor Peternakan, Bupati Terpilih Sidrap Kunjungi Peternakan Ayam di Allakuang dan Tanete

“Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau. Ini bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan distribusi pangan berjalan baik,” ujar Nurkanaah.

Ia menambahkan, Pemkab Sidrap juga rutin melaksanakan gerakan pangan murah di setiap hari pasar di tiap kecamatan sebagai langkah menjaga dan menekan inflasi daerah.

“Kami juga mengajak seluruh pihak, mulai dari pelaku usaha, kelompok tani, hingga masyarakat umum, untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan daerah,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Sidrap, Ibrahim menjelaskan, GPM menghadirkan berbagai bahan kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, telur, gula pasir, dan sayuran dengan harga di bawah harga pasar.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Bahas PLTB Tahap II bersama Direksi Barito Renewables dan ESDM

“Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat serta menjaga kestabilan harga,” tandasnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Dorong Pertumbuhan Sektor Peternakan, Bupati Terpilih Sidrap Kunjungi Peternakan Ayam di Allakuang dan Tanete

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Ketua TP PKK Sidrap Dampingi Anak Berprestasi di Penutupan HAN Sulsel

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Bahas PLTB Tahap II bersama Direksi Barito Renewables dan ESDM
Continue Reading

Trending