Connect with us

Kabupaten Sidrap

Wabup Sidrap Sambut Baik Pojok Pajak KP2KP, Sosialisasi Coretax untuk ASN

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, menyambut baik kegiatan Pojok Pajak yang digelar Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap, Senin (13/10/2025), di ruang kerja Wabup.

Kegiatan ini difokuskan pada sosialisasi aktivasi akun Coretax, sistem perpajakan baru yang akan digunakan mulai tahun 2026 sebagai pengganti pelaporan SPT Tahunan DJP Online. Tak terkecuali seluruh ASN Pemkab Sidrap.

Hadir di kesempatan itu, Kepala KP2KP Sidrap, Hairul dan jajarannya, Kabag Kerja Sama Andi Besse, Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Nurhidayah Ibhas, serta beberapa pejabat terkait.

Hairul menyatakan, aktivasi akun Coretax bertujuan untuk mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

BACA JUGA  DPRD Sidrap Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Rekomendasi LKPJ 2024

“Dengan adanya kewajiban penyampaian SPT Tahunan serta implementasi sistem perpajakan baru, yaitu Coretax, diharapkan dapat mendorong tingkat kepatuhan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi,” ujar Hairul.

Wabup Nurkanaah menyatakan, kegiatan Pojok Pajak itu penting untuk mendorong kepatuhan pajak ASN sekaligus memperkenalkan implementasi sistem Coretax secara praktis dan jelas. Ia berharap seluruh ASN diberi pemahaman yang jelas agar siap menggunakan sistem pajak baru ini.

Dalam kesempatan itu, pihak KP2KP Sidrap menjelaskan langkah-langkah aktivasi akun Coretax. Sebagai tindak lanjut, KP2KP Sidrap menjadwalkan kegiatan Pojok Pajak di Kantor Badan Pendapatan Daerah Sidrap, Selasa (14/10/2025). (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Dukung Program Prioritas Presiden

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Penjabat Sekda Sidrap Hadiri Olahraga bersama Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Audiensi dengan Balai Bahasa Sulsel, Perkuat Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik
Continue Reading

Trending