Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Syaharuddin Bersama Warga Rayakan Pesta Panen di Kelurahan Salomallori

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif menghadiri Pesta Panen Mappadendang Musim Tanam (MT) 2025 yang digelar di Lingkungan I Kelurahan Salomallori, Kecamatan Dua Pitue, Ahad (12/10/2025).

Acara berlangsung meriah dan penuh kebersamaan, dihadiri Kepala Dinas PSDA Andi Safari Renata, Camat Dua Pitue Andi Sammang, Kabid Sarana dan Prasarana DTPHPKP Suriyanto, serta Kabid Tanaman Pangan DTPHPKP Arif Gunawan.

Hadir pula lurah, aparat kepolisian dan TNI, penyuluh pertanian lapangan (PPL), PPK, kelompok tani, serta masyarakat setempat.

Dalam kesempatan itu, Bupati Syaharuddin menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Salomallori yang terus menjaga semangat gotong royong dan mempertahankan tradisi.

“Ini bentuk rasa syukur dan kebersamaan masyarakat tani yang telah bekerja keras menjaga ketahanan pangan daerah,” ujar Syaharuddin.

BACA JUGA  Syaharuddin Alrif Berbaur dengan Warga di CFD Sidrap

Bupati Syaharuddin Alrif juga berterima kasih kepada seluruh petani dan aparat terkait atas kerja keras mereka menjaga ketahanan pangan daerah.

“Alhamdulillah, hasil panen meningkat. Ini bukti kerja keras dan kebersamaan kita,” ujar Syaharuddin.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sidrap terus berkomitmen memperkuat sektor pertanian melalui berbagai program bantuan dan pendampingan.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Syaharuddin juga menyerahkan bantuan insektisida kepada petani sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam menghadapi musim tanam berikutnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Ajak Masyarakat Beri Dukungan Penuh untuk Andi Syaqirah di D’Academy 7 Top 7

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati dan Wabup Sidrap Membaur dengan Ribuan Peserta Jalan Santai HUT PGRI dan Korpri

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Sidrap Jalani Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi Kabupaten Layak Anak 2025
Continue Reading

Trending