Connect with us

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Makassar dan Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, di Aula Kanwil, Selasa (24/01/23).

Adapun Ranperda yang diharmonisasi yaitu Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan.

“Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Hernadi mengatakan, dalam pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Harmonisasi untuk peraturan daerah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Hernadi.

Lanjut Hernadi, hasil akhir dari harmonisasi ini nantinya berupa draft hasil harmonisasi yang bersih. Ini juga merupakan bukti kesepakatan antara instansi terkait dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Untuk itu, Hernadi meminta jajaran Pemkot dan DPRD Makassar untuk bekerjasama dalam memberikan masukan guna menghasilkan peraturan daerah yang tidak ada permasalahan ke depannya.

Karena memang kalau kita melihat hasil kajian dari Bappenas, banyak Ranperda ini secara vertikal dan horizontal yang bertentangan dengan Peraturan di atasnya. Disinilah kita sama-sama menjaganya agar kedepannya tidak ada lagi Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Implementasinya juga tidak terdapat permasalahan nantinya,” ungkap Hernadi.

Sementara itu, Reza Nugraha Kabid Korwas Pemkot Makassar mengatakan Ranperda “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” merupakan tindak lanjut dari UU No. 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pajak Daerah yang di dalamnya membahas tugas-tugas pendapatan pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Kami ingin diberikan arahan terkait dengan apa saja muatan-muatan di dalam maupun koreksi dari Kemenkumham terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan. Kemudian pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Lalu kerahasian data wajib pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan pemungutan retribusi oleh pihak ketiga,” ungkap Reza.

Sementara, perwakilan Tim Penyusun DPRD Kota Makassar mengatakan Ranperda Inovasi Daerah dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dan merata sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Dalam penyelenggaraan inovasi tersebut dibutuhkan suatu regulasi sehingga memberikan kepastian hukum,” jelas Tim Penyusun.

Sedangjan pada Ranperda Pemajuan Kebudayaan, tim menjelaskan Ranperda ini bertujuan untuk turut melestarikan warisan budaya yang sejalan dengan amanah pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Selanjutnya, jajaran perancang UU Kanwil Kemenkumham Sulsel, Baharuddin menanggapi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan, bahwa Ranperda ini telah melaksanakan ketentuan pasal 94 UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Namun jika dikaitkan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal ini tidak mendelegasikan pembentukan Perda.

“Pasal ini justru menginformasikan jenis-jenis pajak yang disusun dalam satu Perda dan tidak memenuhi syarat pendelegasian sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Baharuddin.

Kemudian, Fatmawati dalam tanggapannya terhadap Ranperda “Inovasi Daerah” mengatakan, bahwa Ranperda ini telah mengacu pada UU No 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2017, tentang Inovasi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk dapat membatu inovasi dalam rangka peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perancang Kanwil lainnya Pramita dalam menanggapi ranperda

“Pemajuan Kebudayaan” mengatakan ranperda ini masih bersifat umum karena sebagian besar mengutip dari UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP No 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No 5/2017.

Disarankan agar mengatur mengenai penjabaran dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang dan PP.

“Selain itu, dari Teknik penulisan masih banyak yang harus disesuaikan dengan lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,” jelas Pramita. (*)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

LIPUTAN HAJI 2025

Di Tengah Agenda Kerajaan, Menag RI Luangkan Waktu Motivasi Petugas Haji: Kita Pelayan Tamu Allah!”

Published

on

Kitasulsel—Arab Saudi – Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Nasaruddin Umar, didampingi Tenaga Ahli Menag Bidang Haji dan Umrah serta Hubungan Internasional, Dr. H. Bunyamin M. Yapid, mengunjungi petugas haji Indonesia yang telah lebih dulu tiba di Arab Saudi, Selasa 29/4).

Sebanyak 350 petugas haji gelombang pertama telah berada di Tanah Suci untuk mempersiapkan pelayanan bagi jamaah haji Indonesia. Rombongan gelombang kedua dijadwalkan akan diberangkatkan pada 7 Mei mendatang.

Kunjungan Menag ini dilakukan di sela-sela agenda resmi sebagai tamu kehormatan Kerajaan Arab Saudi dalam kegiatan Lembaga Konferensi Hadis yang dinaungi langsung oleh Raja Salman. Menag memanfaatkan waktu luangnya untuk menyapa dan memberikan motivasi secara langsung kepada para petugas haji.

Dalam arahannya, Prof. Nasaruddin Umar menekankan pentingnya tanggung jawab moral dan spiritual para petugas sebagai Amirul Hajj dalam melayani tamu-tamu Allah. Ia menyebut para petugas sebagai orang-orang pilihan yang mendapatkan amanah mulia.

“Sebagai Amirul Hajj, kita semua memiliki tanggung jawab serta misi yang sama untuk memberi yang terbaik bagi tamu Allah. Ini adalah tugas suci yang harus dijalankan dengan sepenuh hati dan sebaik-baiknya dalam semua aspek pelayanan,” ujar Menag.

Ia juga mengingatkan bahwa kenyamanan dan ketenangan jamaah menjadi tolok ukur keberhasilan pelayanan ibadah haji. “Kunci sukses haji itu bisa dilihat dari senyum jamaah saat tiba di Tanah Suci, ibadah dengan khusyuk, dan kembali ke Tanah Air dengan bahagia,” tambahnya.

Sementara itu, Dr. H. Bunyamin M. Yapid turut menyampaikan pentingnya niat yang lurus dan keikhlasan dalam menjalankan tugas. Ia menyebut bahwa pelayanan yang dilandasi keikhlasan akan membawa energi positif yang dirasakan langsung oleh para jamaah.

“Nawaitu sebagai pelayan tamu Allah harus benar-benar ikhlas. Jika sudah ikhlas, energi positif itu akan sampai ke jamaah dan membuat mereka tersenyum. Itu harapan kita semua,” ujarnya.

Dr. Bunyamin juga menekankan pentingnya kekompakan dan kepekaan sosial antarpetugas haji. “Kita ini satu kesatuan. Kerja tim harus kuat. Jika petugas sukses, maka kualitas ibadah jamaah pun akan meningkat. Kita semua adalah pelayan tamu Allah,” pungkasnya.

Kunjungan ini diharapkan menjadi suntikan semangat bagi seluruh petugas haji Indonesia dalam menjalankan tugasnya dengan penuh amanah, tanggung jawab, dan cinta kepada para tamu Allah.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel