Connect with us

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Makassar dan Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, di Aula Kanwil, Selasa (24/01/23).

Adapun Ranperda yang diharmonisasi yaitu Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan.

“Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Hernadi mengatakan, dalam pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Harmonisasi untuk peraturan daerah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Hernadi.

Lanjut Hernadi, hasil akhir dari harmonisasi ini nantinya berupa draft hasil harmonisasi yang bersih. Ini juga merupakan bukti kesepakatan antara instansi terkait dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Untuk itu, Hernadi meminta jajaran Pemkot dan DPRD Makassar untuk bekerjasama dalam memberikan masukan guna menghasilkan peraturan daerah yang tidak ada permasalahan ke depannya.

Karena memang kalau kita melihat hasil kajian dari Bappenas, banyak Ranperda ini secara vertikal dan horizontal yang bertentangan dengan Peraturan di atasnya. Disinilah kita sama-sama menjaganya agar kedepannya tidak ada lagi Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Implementasinya juga tidak terdapat permasalahan nantinya,” ungkap Hernadi.

Sementara itu, Reza Nugraha Kabid Korwas Pemkot Makassar mengatakan Ranperda “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” merupakan tindak lanjut dari UU No. 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pajak Daerah yang di dalamnya membahas tugas-tugas pendapatan pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Kami ingin diberikan arahan terkait dengan apa saja muatan-muatan di dalam maupun koreksi dari Kemenkumham terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan. Kemudian pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Lalu kerahasian data wajib pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan pemungutan retribusi oleh pihak ketiga,” ungkap Reza.

Sementara, perwakilan Tim Penyusun DPRD Kota Makassar mengatakan Ranperda Inovasi Daerah dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dan merata sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Dalam penyelenggaraan inovasi tersebut dibutuhkan suatu regulasi sehingga memberikan kepastian hukum,” jelas Tim Penyusun.

Sedangjan pada Ranperda Pemajuan Kebudayaan, tim menjelaskan Ranperda ini bertujuan untuk turut melestarikan warisan budaya yang sejalan dengan amanah pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Selanjutnya, jajaran perancang UU Kanwil Kemenkumham Sulsel, Baharuddin menanggapi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan, bahwa Ranperda ini telah melaksanakan ketentuan pasal 94 UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Namun jika dikaitkan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal ini tidak mendelegasikan pembentukan Perda.

“Pasal ini justru menginformasikan jenis-jenis pajak yang disusun dalam satu Perda dan tidak memenuhi syarat pendelegasian sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Baharuddin.

Kemudian, Fatmawati dalam tanggapannya terhadap Ranperda “Inovasi Daerah” mengatakan, bahwa Ranperda ini telah mengacu pada UU No 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2017, tentang Inovasi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk dapat membatu inovasi dalam rangka peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perancang Kanwil lainnya Pramita dalam menanggapi ranperda

“Pemajuan Kebudayaan” mengatakan ranperda ini masih bersifat umum karena sebagian besar mengutip dari UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP No 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No 5/2017.

Disarankan agar mengatur mengenai penjabaran dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang dan PP.

“Selain itu, dari Teknik penulisan masih banyak yang harus disesuaikan dengan lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,” jelas Pramita. (*)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Bupati Luwu Timur Harap HIPMI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, menyambut kunjungan Safari Ramadhan Ketua Umum BPD HIPMI Sulawesi Selatan, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, di Rumah Jabatan Bupati, Ahad (23/03/2025).

Dalam kunjungan ini, turut hadir Wakil Bupati Luwu, Dhevy Bijak, serta rombongan HIPMI.

Sebelumnya, rombongan Andi Amar Ma’ruf Sulaiman yang juga Anggota Komisi III DPR RI ini tiba di Luwu Timur menggunakan helikopter dan mendarat di Lapangan Merdeka, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, pada pukul 16.30 WITA.

Sebagai bagian dari rangkaian agenda, Bupati dan Ketua Umum BPD HIPMI Sulsel beserta rombongan mengunjungi Pasar Ramadhan HIPMI di Anjungan Sungai Malili.

Pasar ini diselenggarakan oleh HIPMI bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, menampilkan berbagai produk UMKM lokal serta hiburan live musik dan voucher belanja bagi pengunjung.

Tidak hanya menikmati suasana pasar ramadhan, rombongan juga berkesempatan melihat keindahan Sungai Malili sambil berdiskusi mengenai berbagai potensi ekonomi di Luwu Timur.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan silaturahmi dan buka puasa bersama di Aula Wisma Trans yang diselenggarakan oleh BPC HIPMI Luwu Timur. Kegiatan ini juga diisi dengan santunan bagi anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial HIPMI.

Dalam sambutannya, Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam menyampaikan rasa syukur atas kehadiran Ketua Umum BPD HIPMI Sulsel dan rombongan.

“Sudah menjadi kebanggaan bagi kami bisa menerima kunjungan dari Ketua HIPMI Sulsel. Beliau sangat berbeda dari ketua sebelumnya, lebih fokus pada pengembangan potensi daerah.

Saya juga mengucapkan selamat kepada Ketua BPC HIPMI Lutim yang baru saja dilantik, serta kepada anggota DPRD yang tergabung dalam kepengurusan HIPMI,” ujar Bupati.

Ia juga menekankan peran strategis HIPMI dalam pembangunan daerah, terutama dalam mendukung pemerintah dalam memajukan ekonomi dan kewirausahaan di Luwu Timur.

“Saya berharap HIPMI bukan sekadar simbol, tetapi benar-benar bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Pemerintah daerah siap memfasilitasi dan mendukung program-program yang akan dilaksanakan HIPMI,” tegas Bupati Irwan yang hadir didampingi beberapa Kepala OPD Lutim.

Sementara itu, Ketua Umum BPD HIPMI Sulsel, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan oleh Bupati Luwu Timur.

“Safari Ramadhan ini bukan hanya sekadar silaturahmi, tetapi juga bagian dari upaya menggali potensi daerah di Luwu Timur. Alhamdulillah, proses ini sudah mulai berjalan, baik di Luwu Raya maupun khususnya di Luwu Timur,” tuturnya.

Anak dari Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman ini juga menegaskan komitmen HIPMI untuk bersinergi dengan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap pengurus HIPMI Lutim yang baru dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah agar program yang direncanakan bisa berjalan dengan baik,” tutup Andi Amar Ma’ruf Sulaiman. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel