Connect with us

Kabupaten Sidrap

H Purmadi Muin SH Dapat Mandat Sebagai Plt Ketua SMSI Sidrap, Siap Bentuk Pengurus Baru

Published

on

Kitasulsel—SIDRAP — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sidrap kini dipimpin oleh H Purmadi Muin, SH yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Pengurus SMSI Provinsi Sulawesi Selatan nomor 0014/SK/SMSI-SULSEL/V/2025 tertanggal 2 Mei 2025.

Penunjukan ini ditandatangani oleh Plt Ketua SMSI Sulsel Anwar Sanusi dan Plt Sekretaris Drs H Mappiar HS, yang memberikan mandat kepada H Purmadi Muin atau yang akrab disapa H Ady untuk membentuk struktur pengurus baru serta menyusun program prioritas dalam menata organisasi SMSI di tingkat kabupaten.

Dalam pelaksanaan tugasnya, H Ady diminta untuk mendata dan mengklasifikasi keanggotaan media di Sidrap berdasarkan standar nasional SMSI, mulai dari yang sudah terverifikasi faktual, administrasi, hingga media yang baru berbadan hukum dan calon anggota.

BACA JUGA  Belum Dilantik, Bupati Sidrap Terpilih akan Bangun Jembatan Darurat Penghubung Dua Desa yang Roboh Sambil Menunggu Anggaran Turun

Tak hanya itu, ia juga diberi tanggung jawab untuk menyusun pelaksanaan Musyawarah SMSI Kabupaten Sidrap serta melakukan restrukturisasi kepengurusan sesuai kebutuhan dan kondisi riil organisasi di lapangan.

“Saya akan jalankan amanah ini dengan sungguh-sungguh demi kemajuan SMSI di Sidrap. Semoga ke depan, SMSI bisa menjadi wadah yang profesional dan berdampak bagi perkembangan media lokal,” ujar H Ady, Minggu, 13 Juli 2025.

Ia juga akan melaksanakan seluruh program dan kebijakan yang telah ditetapkan dalam Rakerda 2025 serta arahan dari pengurus provinsi sebagai bagian dari konsolidasi organisasi.

Dengan kepemimpinan baru ini, diharapkan SMSI Sidrap semakin solid dan mampu menjawab tantangan dunia media siber yang terus berkembang. (*)

BACA JUGA  Wabup Sidrap Ikuti Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Penurunan Stunting
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Ikuti Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Penurunan Stunting

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Sidrap Terima Bantuan Rp17 Miliar dan Benih Padi dari Pemprov Sulsel

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Terpilih Jadi Wakil Ketua Umum Apkasi, Koordinator Bidang Pangan
Continue Reading

Trending