Connect with us

Kabupaten Sidrap

Sidrap Terima Bantuan Rp17 Miliar dan Benih Padi dari Pemprov Sulsel

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menerima bantuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp17 miliar untuk pembangunan jalan prioritas kabupaten dan promosi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Selain itu, Sidrap juga mendapatkan bantuan benih padi dalam Program Mandiri Benih Padi Provinsi Sulsel untuk musim tanam Oktober 2025–Maret 2026. Benih tersebut ditujukan untuk mendukung musim tanam reguler maupun intensifikasi pertanian IP 300.

Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, kepada Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jumat (10/10/2025).

“Bantuan ini diharapkan mempercepat peningkatan infrastruktur jalan, sekaligus mendorong penguatan ekonomi masyarakat,” ujar Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

BACA JUGA  Bupati-Wabup Sidrap Tanam Perdana Porang di Bukit Punjabu

Ia juga menyatakan, bantuan benih dapat meningkatkan produksi pertanian serta mendukung swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Bupati Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Provinsi Sulsel terhadap Kabupaten Sidrap.

“Alhamdulillah. Terima kasih atas bantuannya Bapak Gubernur dan Ibu Wakil Gubernur untuk perbaikan jalan dan promosi UMKM di Kabupaten Sidrap,” kata Syaharuddin.

Ia menambahkan, bantuan benih padi dari Pemprov Sulsel merupakan salah satu dukungan untuk menjadikan Kabupaten Sidrap sebagai lumbung beras Indonesia. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Apresiasi Penamatan TK Aisyiyah Bustanul Athfal 1 Rappang

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Nurkanaah Terpilih sebagai Ketua ISSI Sidrap 2025 - 2030

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Syaharuddin di Konfercab NU: Tegaskan Komitmen Pemerintah Berpihak pada Umat
Continue Reading

Trending