Pemkot Makassar
Wali Kota Makassar Lepas Armada Pengendali Inflasi
Kitasulsel–MAKASSAR Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham secara resmi melepas armada pengendali inflasi dalam rangka kegiatan pasar murah guna menjaga stabilitas harga dan stok barang kebutuhan pokok menjelang Idul Fitri.
Pelepasan armada dihadiri Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan, Rizki Ernadi Wimanda, beserta jajaran OPD Pemkot Makassar, berlangsung di halaman Balai Kota Makassar, Kamis (20/03/2025).
Diketahui, menjelang Ramadan, harga kebutuhan pokok di Kota Makassar mengalami kenaikan. Oleh karena itu, Pemkot Makassar melakukan intervensi dengan menggelar pasar murah yang menyasar tujuh kecamatan. Kegiatan ini berlangsung pada 20-21 Maret 2025, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WITA.
Dalam keterangannya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan pasar murah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak kenaikan harga kebutuhan pokok.
“Pasar murah ini adalah intervensi pemerintah untuk memastikan masyarakat tetap bisa membeli kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, terutama menjelang Idul Fitri. Kami ingin membantu mereka yang kesulitan akibat lonjakan harga,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pasar murah ini menawarkan paket sembako dengan harga yang lebih terjangkau dibanding harga pasar.
“Paket sembako yang seharusnya bernilai sekitar Rp150.000, dijual hanya seharga Rp60.000,” sebutnya.
Munafri juga mengatakan BI memberikan subsidi tambahan sebesar Rp10.000 untuk masyarakat yang melakukan pembayaran menggunakan QRIS.
“Dengan demikian, mereka cukup membayar Rp50.000 untuk mendapatkan paket sembako tersebut,” ujarnya.
Lanjutnya, pada hari pertama pelaksanaan, pasar murah ini digelar di tiga kecamatan.
“Kecamatan Makassar dengan 400 paket, Rappocini 400 paket, dan Manggala 350 paket. Dilanjutkan hari ke dua di Kecamatan Tallo, Bontoala, Mamajang dan Mariso,” ujarnya.
Munafri berharap inisiatif ini dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok menjelang hari raya.
Ia menegaskan Pemkot Makassar akan terus memantau perkembangan harga di pasar guna memastikan kebijakan intervensi ini berjalan efektif.
“Insya Allah, program ini akan menyasar seluruh kecamatan dalam tahap berikutnya. Kami akan terus mengevaluasi dan menyesuaikan agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas,” tambahnya.
Selain membantu masyarakat, Kepala Perwakilan BI Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda mengatakan langkah ini juga bertujuan untuk menekan laju inflasi karena menjaga stabilitas harga bahan pokok.
“Secara tidak langsung, kegiatan ini akan membantu menekan inflasi karena menyasar masyarakat kelas bawah. Dengan adanya pasar murah, permintaan terhadap komoditas utama dapat dikendalikan sehingga lonjakan harga dapat dicegah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rizki menyebutkan bahwa Bank Indonesia memberikan subsidi tambahan bagi masyarakat yang membayar menggunakan QRIS. Hal ini sejalan dengan program digitalisasi keuangan yang tengah digencarkan oleh BI.
“Selain menyediakan bahan pokok dengan harga murah, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mendorong masyarakat beralih ke pembayaran digital melalui QRIS atau non-tunai yang lebih praktis dan aman,” ungkapnya.
Rizki juga berharap bahwa pasar murah ini dapat mengurangi kepadatan di pasar tradisional, yang biasanya mengalami lonjakan pengunjung menjelang Idul Fitri.
“Dengan adanya pasar murah ini, masyarakat tidak perlu berdesak-desakan di pasar. Mereka bisa mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga lebih murah dan lebih mudah,” tambahnya.
Adapun paket sembako yang disediakan dalam kegiatan ini terdiri dari beras premium 5 kilogram, 1 liter minyak goreng premium, gula pasir premium, dan susu kental manis premium. Seluruhnya merupakan produk berkualitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang hari raya.(*)
Pemkot Makassar
Pemkot Makassar dan Pengadilan Agama Siapkan Penetapan Perwalian Anak Panti Asuhan
Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi anak-anak yang berada di panti asuhan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak-hak keperdataan mereka.
Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi antara Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).
Ibrahim Ahmad Harun menjelaskan, program tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali yang sah secara hukum.
“Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan pemerintah kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan. Ini tadi kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.
Menurut Ibrahim, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menetapkan perwalian bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan melalui mekanisme permohonan hukum. Penetapan tersebut nantinya memberikan legitimasi kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali sehingga dapat mewakili anak dalam berbagai urusan hukum maupun administrasi.
“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” jelasnya.
Jamin Hak-Hak Keperdataan Anak
Ibrahim menegaskan, program ini bertujuan memastikan setiap anak yang telah kehilangan orang tua tetap mendapatkan perlindungan negara, khususnya terkait hak-hak keperdataan mereka.
“Bagaimanapun juga, itu sudah menjadi tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak yang memang sudah tidak memiliki orang tua,” katanya.
Ia menjelaskan, proses pendataan calon penerima penetapan perwalian akan dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Makassar. Seluruh panti asuhan yang berada di wilayah Kota Makassar berada dalam pembinaan instansi tersebut sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara terintegrasi.
Nantinya, Dinas Sosial akan mendata dan memverifikasi anak-anak yang membutuhkan penetapan wali sebelum diajukan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan melalui sidang terpadu.
“Prosesnya akan melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali. Setelah itu barulah disidangkan melalui sidang terpadu,” tuturnya.
Penting untuk Urusan Administrasi dan Hukum
Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa keberadaan wali yang ditetapkan oleh pengadilan sangat penting karena secara hukum anak di bawah umur belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri.
Apabila orang tua masih hidup, maka secara otomatis orang tua bertindak sebagai wali. Namun bagi anak yang telah kehilangan orang tua, diperlukan penetapan pengadilan untuk menentukan pihak yang sah menjadi wali mereka.
“Wali yang ditetapkan inilah yang nantinya bertindak atas nama anak-anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum, misalnya mengurus administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan,” ungkap Ibrahim.
“Hingga kepentingan hukum lainnya. Anak di bawah umur tentu tidak bisa mengurus hal-hal tersebut sendiri sehingga harus ada wali yang mewakili,” lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa program serupa sebelumnya telah berhasil dilaksanakan saat dirinya bertugas di Kota Malang, Jawa Timur.
“Kalau di Malang, kami sudah dua kali melaksanakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti membantu memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial,” ujarnya.
Wali Kota Dukung Penguatan Perlindungan Anak
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dan Pemerintah Kota Makassar merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan panti asuhan.
Program ini diharapkan dapat memastikan seluruh anak yang berada di panti asuhan memiliki kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan.
“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa,” ujar Munafri.
Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar berharap seluruh anak yang berada di panti asuhan memperoleh perlindungan hukum yang memadai, sekaligus memiliki kepastian status perwalian sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil dan keperdataan mereka di masa depan.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login