Connect with us

Pemkot Makassar

Wali Kota Makassar Lepas Armada Pengendali Inflasi

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham secara resmi melepas armada pengendali inflasi dalam rangka kegiatan pasar murah guna menjaga stabilitas harga dan stok barang kebutuhan pokok menjelang Idul Fitri.

Pelepasan armada dihadiri Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan, Rizki Ernadi Wimanda, beserta jajaran OPD Pemkot Makassar, berlangsung di halaman Balai Kota Makassar, Kamis (20/03/2025).

Diketahui, menjelang Ramadan, harga kebutuhan pokok di Kota Makassar mengalami kenaikan. Oleh karena itu, Pemkot Makassar melakukan intervensi dengan menggelar pasar murah yang menyasar tujuh kecamatan. Kegiatan ini berlangsung pada 20-21 Maret 2025, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WITA.

Dalam keterangannya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan pasar murah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak kenaikan harga kebutuhan pokok.

BACA JUGA  Tiga Kali Berturut-Turut, Makassar Raih Penghargaan Kota Terbaik TP2DD

“Pasar murah ini adalah intervensi pemerintah untuk memastikan masyarakat tetap bisa membeli kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, terutama menjelang Idul Fitri. Kami ingin membantu mereka yang kesulitan akibat lonjakan harga,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pasar murah ini menawarkan paket sembako dengan harga yang lebih terjangkau dibanding harga pasar.

“Paket sembako yang seharusnya bernilai sekitar Rp150.000, dijual hanya seharga Rp60.000,” sebutnya.

Munafri juga mengatakan BI memberikan subsidi tambahan sebesar Rp10.000 untuk masyarakat yang melakukan pembayaran menggunakan QRIS.

“Dengan demikian, mereka cukup membayar Rp50.000 untuk mendapatkan paket sembako tersebut,” ujarnya.

Lanjutnya, pada hari pertama pelaksanaan, pasar murah ini digelar di tiga kecamatan.

“Kecamatan Makassar dengan 400 paket, Rappocini 400 paket, dan Manggala 350 paket. Dilanjutkan hari ke dua di Kecamatan Tallo, Bontoala, Mamajang dan Mariso,” ujarnya.

BACA JUGA  Besok, Appi Lantik Pejabat Pemkot Makassar Hasil Job Fit Eselon ll

Munafri berharap inisiatif ini dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok menjelang hari raya.

Ia menegaskan Pemkot Makassar akan terus memantau perkembangan harga di pasar guna memastikan kebijakan intervensi ini berjalan efektif.

“Insya Allah, program ini akan menyasar seluruh kecamatan dalam tahap berikutnya. Kami akan terus mengevaluasi dan menyesuaikan agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas,” tambahnya.

Selain membantu masyarakat, Kepala Perwakilan BI Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda mengatakan langkah ini juga bertujuan untuk menekan laju inflasi karena menjaga stabilitas harga bahan pokok.

“Secara tidak langsung, kegiatan ini akan membantu menekan inflasi karena menyasar masyarakat kelas bawah. Dengan adanya pasar murah, permintaan terhadap komoditas utama dapat dikendalikan sehingga lonjakan harga dapat dicegah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rizki menyebutkan bahwa Bank Indonesia memberikan subsidi tambahan bagi masyarakat yang membayar menggunakan QRIS. Hal ini sejalan dengan program digitalisasi keuangan yang tengah digencarkan oleh BI.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Raih Penghargaan Kinerja Terbaik Nasional di Hari Otonomi Daerah 2026

“Selain menyediakan bahan pokok dengan harga murah, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mendorong masyarakat beralih ke pembayaran digital melalui QRIS atau non-tunai yang lebih praktis dan aman,” ungkapnya.

Rizki juga berharap bahwa pasar murah ini dapat mengurangi kepadatan di pasar tradisional, yang biasanya mengalami lonjakan pengunjung menjelang Idul Fitri.

“Dengan adanya pasar murah ini, masyarakat tidak perlu berdesak-desakan di pasar. Mereka bisa mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga lebih murah dan lebih mudah,” tambahnya.

Adapun paket sembako yang disediakan dalam kegiatan ini terdiri dari beras premium 5 kilogram, 1 liter minyak goreng premium, gula pasir premium, dan susu kental manis premium. Seluruhnya merupakan produk berkualitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang hari raya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Siap Tertibkan Dugaan Penyerobotan Aset 15 Hektare di Perumahan Pemda Manggala

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset daerah yang berada di Jalan Praja Raya, Kompleks Perumahan Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.

Lahan seluas kurang lebih 15 hektare tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Makassar yang berada di kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) Perumahan Pemda Manggala. Aset tersebut diketahui telah memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan tercatat atas nama Pemerintah Kota Makassar.

Belakangan, lahan itu diduga dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak tertentu dengan mendirikan bangunan liar, melakukan aktivitas penguasaan lahan, hingga merusak papan penanda kepemilikan aset yang sebelumnya dipasang pemerintah.

Selain itu, sebagian area juga diketahui telah dikelola secara tidak resmi sebagai lahan perkebunan dan dimanfaatkan oleh pihak luar untuk pembangunan tanpa alas hak yang jelas.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut.

“Dapat kami sampaikan bahwa aset Pemkot sebagaimana yang selama ini disampaikan oleh tokoh masyarakat di Kecamatan Manggala, khususnya yang berada di kawasan Perumahan Pemda, memang benar merupakan aset Pemerintah Kota Makassar,” ujar Izhar, Minggu (21/6/2026).

BACA JUGA  Appi Tekankan Pembangunan Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat di Makassar

Menurutnya, kepemilikan lahan tersebut dibuktikan melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang terdaftar atas nama Pemerintah Kota Makassar.

“Hal tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Makassar,” tambahnya.

Izhar menjelaskan, posisi hukum pemerintah semakin kuat setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Kota Makassar dalam perkara sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Manggala.

Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6381 K/Pdt/2025 tersebut menjadi dasar hukum penting dalam upaya penataan dan pengamanan aset pemerintah daerah yang selama ini menjadi objek sengketa.

“Bahkan terakhir, Pemerintah Kota Makassar telah memenangkan perkara atas objek tersebut lewat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” terangnya.

Dalam perkara tersebut, objek sengketa berkaitan dengan tanah eks HGU Sertifikat Nomor 1 Tahun 1961 juncto HGU Sertifikat Nomor 2, Nomor 3, Nomor 4, Nomor 5, dan Nomor 6/Karuwisi dengan total luas mencapai 55,767 hektare.

Menurut Izhar, putusan tersebut sekaligus mempertegas status hukum lahan dan diharapkan dapat mencegah munculnya klaim maupun penguasaan aset tanpa dasar hukum yang sah.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi bersama instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan penyerobotan dan berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa izin.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama pihak-pihak terkait atas dugaan penyerobotan maupun berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa seizin Pemerintah Kota Makassar,” katanya.

BACA JUGA  Danny Pomanto Ajak Siswa-siswi Yayasan Laniang Teladani Rasulullah di Momen Maulid Nabi

Ia menegaskan seluruh proses penertiban akan dilakukan sesuai prosedur hukum dan melibatkan aparat serta instansi terkait guna memastikan pelaksanaan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai langkah awal, Dinas Pertanahan Kota Makassar akan melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan kembali papan penanda kepemilikan, penegasan batas-batas lahan, serta pencocokan data administrasi dan peta bidang yang dimiliki pemerintah.

“Kami akan mengupayakan pengamanan fisik aset dengan dukungan data yang valid. Papan bicara akan dipasang kembali dan batas-batas wilayah aset akan kami tegakkan,” tuturnya.

Ia menyebut luas aset pemerintah di kawasan tersebut mencapai kurang lebih 15 hektare yang harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat.

Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas kawasan fasos dan fasum Perumahan Pemda Manggala.

Menurut Ilyas, putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Pemerintah Kota Makassar seharusnya menjadi momentum untuk mengakhiri polemik sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Setelah ada putusan Mahkamah Agung, kami sebenarnya berharap situasi menjadi tenang dan kondusif. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Bangunan-bangunan liar semakin bertambah dan aktivitas jual beli lahan masih terus berlangsung,” ungkapnya.

BACA JUGA  Ketua TP PKK Makassar Anugerahkan Pin Emas untuk Kader Berprestasi di HKG PKK ke-52

Ia mengaku warga Perumahan Pemda Manggala menyambut baik putusan tersebut karena memberikan kepastian hukum terhadap status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Namun, aktivitas pembangunan dan transaksi jual beli lahan yang masih terjadi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru serta merugikan masyarakat yang tidak mengetahui status sebenarnya dari lahan tersebut.

“Kami kasihan kepada masyarakat yang membeli. Banyak yang tidak tahu bahwa lahan tersebut bermasalah dan merupakan aset Pemkot. Jika dibiarkan, mereka yang nantinya menjadi korban saat dilakukan penertiban,” ujarnya.

Karena itu, Ilyas berharap Pemerintah Kota Makassar segera melakukan pengamanan fisik aset, memasang kembali papan penanda kepemilikan, menegaskan batas-batas lahan, serta menertibkan bangunan yang berdiri tanpa izin.

Ia menegaskan masyarakat mendukung penuh langkah pemerintah dalam menjaga aset daerah demi menciptakan kepastian hukum, ketertiban, serta perlindungan terhadap warga dari potensi kerugian akibat transaksi lahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah Kota dalam mengamankan aset daerah. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan di kemudian hari,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending