Pemkot Makassar
Salat Subuh di Maccini Sombala, Wali Kota Makassar Tekankan Pentingnya Keharmonisan Masyarakat

Kitasulsel–MAKASSAR Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, melaksanakan salat Subuh berjemaah di Masjid Nurul Ahmad, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Sabtu (15/03/2025).
Kehadiran Munafri menjadi bagian dari safari Ramadan Pemerintah Kota Makassar untuk menjalin kedekatan dengan masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadan.

Salat Subuh dipimpin oleh Syekh Abdul Aziz Alareqi dari Yaman. Sejumlah tokoh turut hadir, di antaranya jajaran pengurus masjid, beberapa kepala OPD, Camat Tamalate, Lurah Maccini Sombala, serta tokoh masyarakat dan warga setempat.
Usai salat, Munafri menyampaikan sambutannya di hadapan jemaah. Memasuki hari ke-15 Ramadan, dia mengajak masyarakat untuk semakin meningkatkan ibadah agar tidak menyia-nyiakan bulan yang penuh berkah ini. Menurutnya, Ramadan harus dimanfaatkan untuk mencari pahala sebanyak-banyaknya.

“Di hari ke-15 ini, saya berharap kita semua semakin meningkatkan ibadah kita, cari yang namanya pahala sehingga kita tidak menyia-nyiakan yang namanya bulan Ramadan ini,” katanya.
Selain itu, Munafri menekankan pentingnya menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat. Dia mengingatkan agar bulan suci ini tidak ternodai oleh kegiatan negatif yang dapat mengganggu ketenteraman warga.
“Bulan Ramadan ini saya berharap yang namanya keharmonisan dalam bermasyarakat tetap dijaga. Jangan nodai bulan berkah ini dengan kegiatan negatif,” tegasnya.
Kepada camat dan lurah, Munafri juga memberikan arahan agar terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing. Menurutnya, camat dan lurah adalah perwakilan pemerintah yang harus peka terhadap kondisi masyarakat.
“Saya sampaikan juga kepada camat dan lurah untuk terus menjaga ketenteraman di wilayah ini, karena lurah dan camat adalah mata dan telinga pemerintah,” tuturnya.
Lebih jauh, dia juga memastikan bahwa pemerintah kota akan terus memberikan perhatian kepada masjid-masjid, termasuk Masjid Nurul Ahmad.
Secara langsung, Munafri menginstruksikan kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Makassar agar memberikan bantuan anggaran guna mendukung pemeliharaan Masjid Nurul Ahmad.
“Saya sampaikan ke Kesra untuk diberikan anggaran agar masjid ini dibantu. Nanti diurus supaya bisa diberikan anggaran,” katanya.
Selain bantuan anggaran, Munafri juga menyoroti kebersihan masjid sebagai faktor penting dalam kenyamanan jemaah. Menurutnya, lingkungan yang bersih akan membuat masyarakat semakin betah untuk beribadah.
“Lagi-lagi, yang menjadi perhatian saya adalah masalah kebersihannya. Kalau masjid bersih dan nyaman, tentu jemaah akan betah. Tetapi kalau kotor dan panas, orang akan pergi,” paparnya.
Munafri berharap masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga sarana bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dan menyelesaikan berbagai persoalan sosial.
“Kita harap masjid bukan hanya tempat ibadah tapi jadi tempat menyelesaikan persoalan yang ada, saling bersilaturahmi dengan warga,” jelasnya.
Sebagai penutup, Munafri mengajak jemaah untuk berdoa agar diberikan umur panjang dan bisa kembali bertemu dengan Ramadan di tahun berikutnya.
“Mari kita berdoa, insyaallah kita semua panjang umur dan akan kembali bertemu dengan Ramadan akan datang,” pungkas Munafri.
Setelah sambutan, Munafri dan para jemaah mendengarkan ceramah agama yang disampaikan oleh Ustaz Nashr bin Abdul Karim.
Dalam ceramahnya, Ustaz Nashr bin Abdul Karim menyampaikan pesan tentang pentingnya menaati perintah Allah dan Rasulullah dalam menjalani kehidupan sehari-hari.(*)
Pemkot Makassar
Pemkot Makassar Larang Keras Pemasangan Reklame di Pohon, Siap Tindak Tegas Pelanggar

KITASULSEL.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang Larangan Pemakuan dan Pemasangan Reklame pada Pohon Penghijauan.
Edaran tersebut menindaklanjuti Perwali Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar.

Di mana pada bagian keempat tentang LARANGAN, Pasal 31 Ayat h disebutkan bahwa “setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku batang pohon, melakukan shooting, bazar, dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat”.
Sehingga larangan tersebut meliputi pemakuan pohon dan memasang reklame, spanduk, poster, dan baliho baik di pohon tanaman penghijauan ataupun pohon pelindung yang ada di taman maupun median jalan dalam wilayah Kota Makassar.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan larangan ini dalam rangka menjaga estetika kota serta kelestarian lingkungan hidup.
“Dari dulu menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam (spanduk/baliho),” tegas Munafri.
Oleh sebab itu, dirinya tegas melarang pemasangan spanduk di pohon-pohon di wilayah Kota Makassar. Sebab menurutnya, tindakan tersebut dapat berakibat fatal bagi kelangsungan hidup pohon.
“Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi pohon hijau nan asri, bukan sebagai tiang atau tempat memasang spanduk,” lanjut Appi menegaskan.
Appi menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP untuk menindak oknum yang menancapkan paku, baik untuk poster caleg, spanduk, dan iklan di pohon yang ada di kota ini.
“Pasti, kita siapkan sanksinya, tidak boleh ada pelaku usaha yang merusak pohon dengan promo kegiatan,” jelasnya.
Meski saat ini belum memasuki tahun politik, edaran itu perlu dikeluarkan sehingga ketika memasuki tahun politik baik Pileg atau Pilkada tindakan tersebut dapat dihindari.
Apalagi ia tidak menampik setiap musim politik banyak pohon di wilayah Kota Makassar yang menjadi alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho ditempelkan.
Sehingga, kata Appi, untuk pohon yang dipaku akan berdampak pada pertumbuhan pohon yang masuk kawasan RTH di bawah kewenangan DLH.
“Kenapa kita kasi keluar Surat Edaran? Mumpung ini belum musim kampanye, jadi itu akan bersosialisasi terus. Supaya pada saat musim kampanye atau pemilihan apapun kedepannya sudah ada warning dari awal,” ungkap Appi.
“Karena kalau mau pasang gambar ditempat lain, jangan di pohon. Kalau ada nanti dicabut. Jadi, jangan marah nanti kalau ada yang dipasang baru kita cabut. Jangan marah karena sudah ada aturannya seperti itu,” tambahnya.
Diketahui, ada empat poin penegasan yang tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada Maret 2025 tersebut.
Pertama, setiap warga masyarakat dan instansi/perusahaan di Kota Makassar dilarang memaku pada pohon penghijauan, baik yang ada pada jalur hijau maupun di taman seluruh Kota Makassar.
Kedua, setiap warga masyarakat Kota Makassar dilarang memasang baliho, reklame, pamflet dan yang lain sejenisnya pada pohon baik itu dengan cara menempel, diikat dengan tali atau kawat karena dapat merusak dan dapat mematikan pohon serta mengurangi estetika RTH. (*)
-
Politics7 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
10 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
11 bulan ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
You must be logged in to post a comment Login