Connect with us

Nasional

Presiden Prabowo Ucapkan Terima Kasih Atas Kinerja Mentan Amran Penuhi Produksi Beras

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Presiden RI, Prabowo Subianto mengapresiasi langkah cepat Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman dalam memenuhi produksi dalam negeri sehingga membuat harga-harga relatif stabil.

Menurut Presiden, inisiasi Mentan Amran patut menjadi contoh bagi menteri dan kepala daerah lain untuk sigap dalam menghadapi berbagai persoalan yang dihadapi.

Diketahui, Mentan bergerak cepat melakukan pompanisasi di saat musim kering panjang atau el nino terparah sepanjang sejarah.

“Terima kasih kepada Menteri Pertanian (Andi Amran Sulaiman) atas langkah cepat saudara sehingga membuat harga beras relatif aman.

Padahal kita tahu, kita baru saja menghadapi musim El Nino yang berkepanjangan,” ujar Presiden dalam Rapat Pengendalian Inflasi Kementerian Dalam Negeri, Senin (9/12/2024)

BACA JUGA  Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025

Mengenai hal ini, Presiden juga bersyukur karena pemerintahan yang dipimpinnya mampu mengendalikan negara dalam keadaan aman, di saat seluruh negara tengah menghadapi ketidakpastian.

Oleh karena itu, Presiden yakin bahwa dalam waktu dekat Indonesia akan mencapai target swasembada sehingga dalam beberapa tahun ke depan tidak lagi mengambil kebijakan impor yang dapat merusak harga di tingkat petani.

Saya ucapkan terima kasih kepada semua tingkatan, saya bersyukur bahwa kita bisa mengendalikan negara kita dalam keadaan di mana seluruh dunia menghadapi ketidakpastian. Dan saya yakin swasembada pangan bisa menjadi pengendali inflasi dan ini sesuatu yang sangat bermanfaat bagi rakyat,” katanya.

Presiden menambahkan bahwa pekerjaan sekecil apapun apabila dikerjakan secara terus menerus maka akan membuahkan hasil yang bermanfaat bagi bangsa dan negara. Sebagai contoh, peningkatan produksi lewat pompanisasi mampu menambah cadangan beras nasional.

BACA JUGA  KPR FLPP Direformasi, Subsidi Rumah Capai 300 Ribu Unit per Tahun

“Hal-hal yang kecil, hal-hal yang vital kalau kita kerjakan terus bisa kita kendalikan seperti pangan dan beras. Jadi saya terima kasih kepada semua yang bekeja,” jelasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Kementan Bongkar Praktek Beras Oplosan, Dijual Harga Premium Tapi Isinya Dicampur

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul terungkapnya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.

Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.

“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.

BACA JUGA  Mentan Amran Menelusuri Jaringan Irigasi di Konawe Demi Swasembada Pangan

Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Mentan Amran.

Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

BACA JUGA  Menko Zulhas: Indonesia tak Impor Beras Lagi di 2025

Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.

Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

Sebagai tambahan, alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:

1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk

Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.

2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan

Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025

3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan

Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.

4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat

Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.

5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah

Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.

6. Memastikan Legalitas Usaha

Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel