NEWS
RegulasiTok! Pemerintah Tetapkan Anggaran Makan Gizi Gratis Rp10 Ribu Setiap Anak

Kitasulsel–JAKARTA — Pemerintah menetapkan anggaran program Makan Bergizi Gratis sebesar Rp10 ribu per anak tiap hari.
Penetapan ini diteken Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas, Minggu (1/12/2024).

Anggaran ini turun dari pernyataan Prabowo sebelumnya yakni Rp15 ribu per anak.
“Program makan bergizi ini nanti rata-rata minimumnya kita ingin memberi indeks per anak, per ibu hamil, itu Rp10 ribu rupiah per hari,” kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta.

Prabowo menyebut, penetapan anggaran tadi berdasarkan data keluarga menengah ke bawah yang rata-rata memiliki tiga hingga empat orang anak.
“Sebulan Rp2,7 juta. Kalau ini semua dengan bansos, dan bantuan sosial lainnya, termasuk PKH, saya kira upaya pemerintah mengamankan semua lapisan masyarakat, di antaranya buruh, sudah sangat maksimal saat ini,” ungkap Prabowo. (*)
NEWS
Pemerintah Usul Tambah Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp118 Triliun Tahun Depan

Kitasulsel–JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengusulkan penambahan anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp118 triliun tahun depan. Jika usulan ini terealisasi maka anggaran MBG akan menyentuh Rp335 triliun.
Hal ini disampaikan BGN saat menghadiri rapat dengan Komisi IX DPR RI secara tertutup.

Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan rapat tertutup karena membahas tambahan anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2026.
Rapat tertutup itu berlangsung lebih dari 3 jam. Berdasarkan pantauan detikcom, rapat dimulai sekitar 14.00 WIB, kemudian selesai rapat sekitar 17.45 WIB.

“Kan kita hari ini membicarakan tentang anggaran,terutama anggaran yang diajukan untuk tahun 2026. Kalau yang 2025 kan sudah terbuka, semua sudah tahu.Sementara kami harus membahas hal-hal yang terkait pengajuan untuk 2026,” kata dia usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Dadan buka-bukaan isi pembahasan rapat itu. Ia menyebut BGN mendapatkan pagu indikatif tahun anggaran 2026 sebesar Rp 217 triliun. Namun, menurut Dadan untuk mencapai target penerima 82,9 juta orang, jumlah anggaran tersebut hanya bisa sampai Agustus 2026.
“Nah sekarang kami sudah diberi anggaran indikatif Rp 217 triliun, kalau basis pelaksanaannya kita sukses di akhir tahun dengan 82,9 juta penerima, maka 82,9 juta penerima sudah mulai dari Januari. Itu artinya, Rp 25 miliar/bulan lebih, jadi Rp 217 triliun itu akan habis terserap akhir Agustus (2025),” jelasnya.
Dalam hitung-hitunganya untuk memenuhi realisasi akhir 2026, dibutuhkan tambahan anggaran Rp 118 triliun. Angka itu jauh melampaui anggaran BGN 2025. Artinya, jika ditambah dengan pagu indikatif 2026 sebesar Rp 217 triliun, anggaran MBG 2026 mencapai Rp 335 triliun.
“Kita usulkan tambahan Rp 118 triliun,” ucapnya.
Untuk target tahun ini, Dadan menargetkan bulan depan mencapai 20 juta penerima MBG. Dengan begitu penyerapan anggarannya mencapai Rp 7 triliun per bulan.
“September, karena kita sudah melihat ada SPPG yang siap,kita perkirakan sudah akan melayani 40 juta (penerima), 40 juta ini artinya sudah akan menyerap (anggaran) Rp 14 triliun satu bulan. Nanti kita akan tingkatkan lagi, minimal 50 juta (penerima) 60 juta,” pungkasnya. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics10 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login