OMS Gugat BPJS yang Concern Dengan Isu Hak Atas Pelayanan Kesehatan Bagi Kelompok Rentan
Kitasulsel, Makassar–-Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Gugat BPJS yang concern dengan isu hak asasi manusia, salah satu diantaranya adalah hak atas Kesehatan bagi kelompok rentan. 307 anak dengan disabilitas dan perempuan stroke yang dalam siklus pengobatan.
Jaminan atas kelompok rentan, termuat dalam Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan komitmen negara untuk mewujudkan pembangunan
berkelanjutan yang dalam tujuan ke-3 menjamin kehidupan yang sehat dan
mendorong kesejahteraan bagi semua orang di segala usia.
Indonesia lalu membuat Program Indonesia Sehat dengan 3 pilar yakni paradigma sehat, pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan nasional. Terkait pelayanan
kesehatan yang dilakukan dan diarahkan untuk peningkatan Akses dan mutu pelayanan. Dalam hal pelayanan kesehatan primer diarahkan untuk upaya pelayanan promotif dan preventif, melalui pendekatan continuum of care dan
intervensi berbasis risiko kesehatan. Ini artinya kelompok rentan penting
diperhatikan keberlanjutan perawatan/treatmennya secara layak.
Selama ini kelompok rentan di ats menjadi kelompok yang tekena dampak paska
Pemutusan Kerjasama BPJS Kesehatan dengan Klinik Cerebellum. Terhitung mulai 01 Januari 2023 BPJS Kesehatan Kota Makassar telah menghentikan kerjasama dengan Klinik Cerebellum sebagaimana yang tertulis dalam Surat Nomor 3.470/IX-01/1222 yang dikirimkan pada tanggal 23 Desember 2022. Surat tersebut memuat dua poin alasan tidak memperpanjang kerjasama, yaitu :
Terdapat beberapa temuan ketidaksesuaian/pelanggaran komitmen dan kepatuhan kontrak kerjasama yang telah disepakati para pihak serta pedoman pemberian layanan yang berlaku tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ketidaksesuaian proses pemberian layanan dan sampai saat ini belum terselesaikan oleh pihak Klinik Cerebellum.
Bahwa terkait dengan putusan sebagaimana di atas maka kami perlu menyikapi beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa Klinik Cerebellum merupakan fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan terapi bagi anak disabilitas dan saat ini ada 307 anak disabilitas yang melakukan terapi Fisioterapi, Okupasi Terapi maupun Terapi Wicara dan belum termasuk anak disabilitas yang melakukan terapi secara berkala. Bagi anak-anak dengan autisme, down syndrome, ADHD, Cerebrsl Palsy, kesulitan mendengar, paraplegia maupun yang mengidap rubella sangat membutuhkan terapi
berkelanjutan dan jika proses terapi terhenti maka kemajuan dalam perkembangan kognitif, motorik, sensorik dan mobilitasnya dapat menurun bahkan kembali lagi ke
kondisi awal.
2. Bahwa saat ini di Kota Makasar, hanya Klinik Cerebellum yang memiliki jumlah terapis terbanyak, yakni fisioterapis 27 orang, terapis okupasi 10 orang dan terapis wicara 6 orang. Dari 15 layanan kesehatan yang merupakan mitra BPJS Kesehatan di Makassar, hanya 5 layanan kesehatan yang memiliki terapis dan jumlahnya hanya 2-4 orang dan itupun ada yang hanya kerja part time saja.
3. Bahwa dr. Greisthy Borotoding, kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar menjelaskan bahwa 15 layanan kesehatan memiliki pelayanan dan kompetensi yang sama seperti Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi, Fisioterapi, Terapi Wicara dan Okupasi Terapi dan memastikan semua pasien Klinik Cerebelum akan terfasilitasi dengan baik. Akan tetapi faktanya setelah 1 (satu) bulan paska berakhirnya perjanjian kerjasama tersebut, masih sangat banyak orang tua yang berproses dalam peralihan ke beberapa layanan tersebut justru melaporkan keluhan dan laporan kemunduran perkembangan anaknya, bahkan ada beberapa orang tua yang tidak melanjutkan layanan terapi anaknya.
Meskipun dikatakan layanan pengganti memiliki layanan yang sama seperti yang disebutkan dr. Greisthy, namun dari sisi kualitas dan pemberian layanan serta fasilitas yang dirasakan jauh dari apa yang didapatkan oleh mereka di klinik sebelumnya. Belum lagi terkait akses dan akomodasi bagi penyandang disabilitas terutama anak-anak yang pastinya memerlukan perlakuan khusus. Hal ini yang mungkin tidak diketahui oleh dr. Greisthy yang hanya melihat dari sudut pandang ketersediaan layanan dan tenaga Kesehatan
4 Bahwa Perda Kota Makassar no 6 tahun 2013 yang mengatur pemenuhan hak penyandang disabilitas dan juga Perda Prov. Sulsel nomor 5 tahun 2016 tentang
perlindungan pelayanan bagi penyandang disabilitas, telah mengatur dengan sangat jelas layanan kepada penyandang disabilitas haruslah memperhatikan
prinsip kemudahan, kenyamanan, kecepatan, berkualitas dan rasa empati.
Prinsipprinsip dasar kemanusiaan untuk layanan kepada penyandang disabilitas terutama anak dengan berbagai hambatannya yang cenderung diabaikan oleh dr. Greisthy
ketika tanpa persiapan langsung mengalihkan terapi 307 anak disabilitas ke layanan kesehatan lainnya yang sebelum adanya tambahan pasien dari klinik cerebelum pun sudah kewalahan memberikan layanan.
5. Bahwa ketika sebuah tempat layanan terapi sudah memberikan pelayanan prima dan tingkat kepuasan sudah sangat tinggi dan segala alasan pemutusan kerjasama sudah terpenuhi dengan baik, maka secara logis sudah semestinya menjadi pertimbangan utama BPJS Kesehatan untuk menyambung kembali kerjasama yang sempat terhenti, bukan malah memaksakan mengalihkan pada layanan kesehatan
yang masih belum siap untuk memberikan pelayanan yang sama.
Demikian rilis ini kami buat untuk diedarkan, sekaligus menjadi sikap resmi dari kami Jaringan OMS Gugat BPJS . Makassar, 02 Februari 2023
Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Gugat BPJS
1. Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel
2. FIK Ornop (Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah) Sulsel
3. Yayasan Kajian Pemberdaya Masyarakat (YKPM) Sulsel
4. Lembaga Pemerhati Anak (LPA) Makassar
5. Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib) Sulawesi
6. Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulsel
7. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar
8. Lembaga Bantuan Hukum (LBH Makassar)
9. Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik) Sulsel
10.dst. Laporan: Maya
Provinsi Sulawesi Selatan
Pemprov Sulsel–DWP Gelar Workshop Pengasuhan Berbasis Hak Anak, Dorong Lingkungan Aman dan Setara bagi Anak
Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sulsel menggelar Workshop Peningkatan Kapasitas Pengasuhan Berbasis Hak Anak bagi Organisasi Perempuan Tahun 2025 di Hotel Claro Makassar, Rabu (10/12/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemprov Sulsel dalam memperkuat pengasuhan yang aman, setara, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Workshop tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian puncak peringatan 26 Tahun Dharma Wanita Persatuan.
Dengan pendekatan psikologi perkembangan, regulasi emosi, serta penerapan prinsip hak anak, kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kompetensi pendampingan anak baik dalam lingkungan keluarga maupun organisasi perempuan.
Kepala DP3A Dalduk KB Sulsel, Andi Murna, menegaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk memperkuat kapasitas pengurus DWP dalam menerapkan pengasuhan berbasis hak anak secara berkelanjutan.
“Melalui kegiatan ini untuk meningkatkan keterampilan menerapkan positif parenting dan pendekatan pengasuhan non kekerasan, mengembangkan kemampuan dalam mengidentifikasi risiko kekerasan terhadap anak dan mekanisme rujukan, memperkuat peran organisasi DWP sebagai mitra Pemerintah dalam upaya pemenuhan, perlindungan dan pengasuhan hak anak,” jelasnya.
Workshop menghadirkan dua narasumber, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman dan psikolog Paras Putri Ramadhani.
Dalam paparannya, Sekda Sulsel menekankan pentingnya kemampuan public speaking yang efektif, berwibawa, dan empatik. Ia menyebut perempuan yang memegang peran strategis dalam keluarga maupun organisasi membutuhkan kompetensi komunikasi publik untuk mendukung peran pemberdayaan.
Sementara itu, psikolog Paras Putri Ramadhani membahas strategi pengasuhan dengan fokus pada pengelolaan emosi dan perkembangan anak. Dalam materinya bertajuk “Strategi Pendampingan dan Regulasi Emosi bagi Orang Tua”, ia menjelaskan bahwa menurut WHO, anak adalah individu sejak dalam kandungan hingga berusia 19 tahun.
Paras menegaskan bahwa anak memiliki hak dasar yang harus dipenuhi, mulai dari perlindungan, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga kebutuhan perkembangan emosional yang memengaruhi masa depan sosial mereka.
Ia juga menguraikan teori attachment yang menekankan pentingnya respons positif orang tua untuk menciptakan rasa aman pada anak.
“Itulah pentingnya kita meregulasi emosi biar bisa cepat beradaptasi dan mengikuti aktivitas yang ada di luar rumah kita,” ujarnya.
Selain sesi materi, kegiatan ini turut dirangkaikan dengan pameran UMKM binaan DWP Sulsel, Dekranasda, DWP OPD lingkup Pemprov, serta DWP kabupaten/kota se-Sulsel guna mendukung pemberdayaan ekonomi perempuan.
Workshop ini dihadiri oleh Ketua DWP Sulsel Melani Simon Jufri beserta jajaran pengurus DWP dari kabupaten/kota dan perwakilan berbagai organisasi perempuan di Sulawesi Selatan.
Melalui kegiatan ini, Pemprov Sulsel berharap peran keluarga dan organisasi perempuan dapat semakin kuat dalam menciptakan lingkungan tumbuh kembang anak yang sehat, terlindungi, dan penuh kasih.
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
Nasional6 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur








You must be logged in to post a comment Login