OMS Gugat BPJS yang Concern Dengan Isu Hak Atas Pelayanan Kesehatan Bagi Kelompok Rentan

Kitasulsel, Makassar–-Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Gugat BPJS yang concern dengan isu hak asasi manusia, salah satu diantaranya adalah hak atas Kesehatan bagi kelompok rentan. 307 anak dengan disabilitas dan perempuan stroke yang dalam siklus pengobatan.
Jaminan atas kelompok rentan, termuat dalam Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan komitmen negara untuk mewujudkan pembangunan
berkelanjutan yang dalam tujuan ke-3 menjamin kehidupan yang sehat dan
mendorong kesejahteraan bagi semua orang di segala usia.

Indonesia lalu membuat Program Indonesia Sehat dengan 3 pilar yakni paradigma sehat, pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan nasional. Terkait pelayanan
kesehatan yang dilakukan dan diarahkan untuk peningkatan Akses dan mutu pelayanan. Dalam hal pelayanan kesehatan primer diarahkan untuk upaya pelayanan promotif dan preventif, melalui pendekatan continuum of care dan
intervensi berbasis risiko kesehatan. Ini artinya kelompok rentan penting
diperhatikan keberlanjutan perawatan/treatmennya secara layak.
Selama ini kelompok rentan di ats menjadi kelompok yang tekena dampak paska
Pemutusan Kerjasama BPJS Kesehatan dengan Klinik Cerebellum. Terhitung mulai 01 Januari 2023 BPJS Kesehatan Kota Makassar telah menghentikan kerjasama dengan Klinik Cerebellum sebagaimana yang tertulis dalam Surat Nomor 3.470/IX-01/1222 yang dikirimkan pada tanggal 23 Desember 2022. Surat tersebut memuat dua poin alasan tidak memperpanjang kerjasama, yaitu :

Terdapat beberapa temuan ketidaksesuaian/pelanggaran komitmen dan kepatuhan kontrak kerjasama yang telah disepakati para pihak serta pedoman pemberian layanan yang berlaku tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ketidaksesuaian proses pemberian layanan dan sampai saat ini belum terselesaikan oleh pihak Klinik Cerebellum.
Bahwa terkait dengan putusan sebagaimana di atas maka kami perlu menyikapi beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa Klinik Cerebellum merupakan fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan terapi bagi anak disabilitas dan saat ini ada 307 anak disabilitas yang melakukan terapi Fisioterapi, Okupasi Terapi maupun Terapi Wicara dan belum termasuk anak disabilitas yang melakukan terapi secara berkala. Bagi anak-anak dengan autisme, down syndrome, ADHD, Cerebrsl Palsy, kesulitan mendengar, paraplegia maupun yang mengidap rubella sangat membutuhkan terapi
berkelanjutan dan jika proses terapi terhenti maka kemajuan dalam perkembangan kognitif, motorik, sensorik dan mobilitasnya dapat menurun bahkan kembali lagi ke
kondisi awal.
2. Bahwa saat ini di Kota Makasar, hanya Klinik Cerebellum yang memiliki jumlah terapis terbanyak, yakni fisioterapis 27 orang, terapis okupasi 10 orang dan terapis wicara 6 orang. Dari 15 layanan kesehatan yang merupakan mitra BPJS Kesehatan di Makassar, hanya 5 layanan kesehatan yang memiliki terapis dan jumlahnya hanya 2-4 orang dan itupun ada yang hanya kerja part time saja.
3. Bahwa dr. Greisthy Borotoding, kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar menjelaskan bahwa 15 layanan kesehatan memiliki pelayanan dan kompetensi yang sama seperti Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi, Fisioterapi, Terapi Wicara dan Okupasi Terapi dan memastikan semua pasien Klinik Cerebelum akan terfasilitasi dengan baik. Akan tetapi faktanya setelah 1 (satu) bulan paska berakhirnya perjanjian kerjasama tersebut, masih sangat banyak orang tua yang berproses dalam peralihan ke beberapa layanan tersebut justru melaporkan keluhan dan laporan kemunduran perkembangan anaknya, bahkan ada beberapa orang tua yang tidak melanjutkan layanan terapi anaknya.
Meskipun dikatakan layanan pengganti memiliki layanan yang sama seperti yang disebutkan dr. Greisthy, namun dari sisi kualitas dan pemberian layanan serta fasilitas yang dirasakan jauh dari apa yang didapatkan oleh mereka di klinik sebelumnya. Belum lagi terkait akses dan akomodasi bagi penyandang disabilitas terutama anak-anak yang pastinya memerlukan perlakuan khusus. Hal ini yang mungkin tidak diketahui oleh dr. Greisthy yang hanya melihat dari sudut pandang ketersediaan layanan dan tenaga Kesehatan
4 Bahwa Perda Kota Makassar no 6 tahun 2013 yang mengatur pemenuhan hak penyandang disabilitas dan juga Perda Prov. Sulsel nomor 5 tahun 2016 tentang
perlindungan pelayanan bagi penyandang disabilitas, telah mengatur dengan sangat jelas layanan kepada penyandang disabilitas haruslah memperhatikan
prinsip kemudahan, kenyamanan, kecepatan, berkualitas dan rasa empati.
Prinsipprinsip dasar kemanusiaan untuk layanan kepada penyandang disabilitas terutama anak dengan berbagai hambatannya yang cenderung diabaikan oleh dr. Greisthy
ketika tanpa persiapan langsung mengalihkan terapi 307 anak disabilitas ke layanan kesehatan lainnya yang sebelum adanya tambahan pasien dari klinik cerebelum pun sudah kewalahan memberikan layanan.
5. Bahwa ketika sebuah tempat layanan terapi sudah memberikan pelayanan prima dan tingkat kepuasan sudah sangat tinggi dan segala alasan pemutusan kerjasama sudah terpenuhi dengan baik, maka secara logis sudah semestinya menjadi pertimbangan utama BPJS Kesehatan untuk menyambung kembali kerjasama yang sempat terhenti, bukan malah memaksakan mengalihkan pada layanan kesehatan
yang masih belum siap untuk memberikan pelayanan yang sama.
Demikian rilis ini kami buat untuk diedarkan, sekaligus menjadi sikap resmi dari kami Jaringan OMS Gugat BPJS . Makassar, 02 Februari 2023
Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Gugat BPJS
1. Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel
2. FIK Ornop (Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah) Sulsel
3. Yayasan Kajian Pemberdaya Masyarakat (YKPM) Sulsel
4. Lembaga Pemerhati Anak (LPA) Makassar
5. Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib) Sulawesi
6. Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulsel
7. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar
8. Lembaga Bantuan Hukum (LBH Makassar)
9. Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik) Sulsel
10.dst. Laporan: Maya

Luwu Timur
Gagal Move On, Anggota DPRD Lutim Sarkawi Hamid Kembali Kritik Kebijakan Bupati Irwan Bachri Syam

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Dinamika politik di Kabupaten Luwu Timur kembali memanas. Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, melontarkan kritik terhadap kebijakan Bupati Irwan Bachri Syam yang mengundur pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Luwu Timur dari tanggal 3 Mei ke 10 Mei 2025. Kritik tersebut dinilai sejumlah kalangan sebagai bentuk ketidakmampuan Sarkawi untuk move on dari peristiwa politik masa lalu.
Pemkab Luwu Timur menjelaskan bahwa pengunduran jadwal HUT bukan tanpa alasan. Tahun ini, perayaan HUT direncanakan akan berlangsung lebih meriah dari tahun-tahun sebelumnya karena akan dihadiri oleh tiga gubernur dari provinsi tetangga, yaitu Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Gubernur Sulawesi Tenggara. Kehadiran tiga kepala daerah tersebut tentu membutuhkan koordinasi dan persiapan yang lebih matang.

Namun, Sarkawi Hamid menilai keputusan Bupati tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan menyebut pengunduran tersebut bisa berbenturan dengan Peraturan Daerah. Ia juga mempertanyakan urgensi penyesuaian jadwal hanya demi menyesuaikan kehadiran tamu undangan.
“Kalau memang ingin membuat acara besar, silakan saja. Tapi bukan berarti mengorbankan tanggal yang sudah ditetapkan dalam Perda. Ini bukan sekadar seremoni, ini menyangkut marwah daerah,” kata Sarkawi dalam salah satu pernyataan kepada media lokal.

Pernyataan Sarkawi langsung menuai respons dari berbagai kalangan. Beberapa pihak menilai kritik tersebut terlalu berlebihan dan lebih bernuansa politis ketimbang substansial. Mereka mengingatkan bahwa penundaan perayaan HUT bukanlah hal baru di Luwu Timur. Sebelumnya, pada masa kepemimpinan bupati terdahulu, penundaan serupa juga pernah terjadi tanpa menuai protes serupa.
Mantan anggota DPRD Luwu Timur dua periode, Najamuddin, ikut angkat bicara. Ia menilai Sarkawi terlalu cepat mengambil kesimpulan dan terkesan mencari-cari celah untuk menyerang pemerintahan saat ini.
“Pengunduran itu bukan pelanggaran. Asal ada pertimbangan rasional dan tidak mengubah substansi dari perayaannya. Jangan terburu-buru menyebut ini melanggar Perda, apalagi kalau dasarnya hanya kekecewaan politik pribadi,” ujar Najamuddin kepada awak media.
Najamuddin juga mengingatkan bahwa publik semakin cerdas dan bisa menilai mana kritik yang membangun dan mana yang sekadar mencari panggung politik.
Beberapa pengamat politik lokal pun menilai bahwa sikap Sarkawi menunjukkan ketidakmampuannya melepaskan diri dari rivalitas politik masa lalu, terutama setelah dinamika panas di Pilkada Luwu Timur beberapa waktu lalu.
“Ini soal timing dan niat. Kritik itu sah-sah saja, tapi kalau konteksnya tidak tepat, malah bisa jadi blunder politik. Masyarakat sekarang bisa melihat siapa yang benar-benar bekerja dan siapa yang sekadar menciptakan kegaduhan,” ujar seorang akademisi dari salah satu universitas di Palopo.
Sementara itu, pihak Pemkab Luwu Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik tersebut. Namun sumber internal menyebut bahwa perayaan HUT tetap akan digelar pada 10 Mei dengan rangkaian acara yang lebih meriah dan partisipatif, termasuk pameran UMKM, pentas seni, serta forum kerja sama antar daerah.
-
Politics7 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
10 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
11 bulan ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
You must be logged in to post a comment Login