Connect with us

Liberti Sitinjak Kumpulkan 33 Kepala UPT Bahasa Pengendalian Gratifikasi & Benturan Kepentingan

Published

on

Kitasulsel, Makassar, — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak mengatakan, permasalahan suap, gratifikasi, benturan kepentingan, dan korupsi merupakan persoalan serius di dalam suatu organisasi.

Hal ini disampaikan Kakanwil saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi di Hotel Claro.

Lanjut Liberti Sitinjak, kegiatan di atas merupakan bagian dari perwujudan reformasi birokrasi pada Kanwil Sulsel.

“Pada Kanwil Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya telah lama terbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Benturan Kepentingan. Ini membuktikan komitmen pimpinan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelas Kakanwil.

Lebih jauh Liberti meminta jajarannya untuk tunduk dan taat pada aturan organisasi dan juga mampu menanamkan perubahan mind set dan culture set dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan dan membangun integritas seluruh pegawai yang bersih dan bebas dari praktek korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Adapun kegiatan ini diikuti 100 orang peserta, terdiri dari 33 Kepala UPT beserta Tim UPG pada satuan kerja masing-masing serta Tim UPG Kanwil.

Narasumber pertama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar menekankan penerapan budaya organisasi yang telah ada pada Kemenkumham yakni tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI).

Adapun kepuasan layanan publik dapat diukur dari terpenuhinya ekpektasi masyarakat atas layanan yang diterima sesuai standar layanan yang telah ditetapkan

Narasumber kedua Jaksa Utama Pratama Kejati Sulsel, Mudazzir Munsyir menjelaskan, benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001.

“Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi yaitu merugikan keuangan negara, terjadi suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” terang Mudazzir.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Korbid PKSP KPI Pusat Ditugaskan ke Kalimantan Utara, Kawal Pembentukan KPID ke-34 di Indonesia

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, menugaskan Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, untuk bertugas di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, terhitung mulai Senin 20 Oktober hingga 10 November.

Penugasan ini dilakukan dalam rangka mendampingi dan mengawal proses pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Utara, yang akan menjadi KPID ke-34 di Indonesia. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen KPI memperluas kehadiran lembaga penyiaran independen di seluruh provinsi, termasuk di wilayah perbatasan.

Dalam penugasan tersebut, Hasrul Hasan akan bergabung mendampingi tim seleksi (timsel) yang bertugas menyiapkan proses rekrutmen calon komisioner KPID Kalimantan Utara, sekaligus memastikan pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif.

“KPI Pusat menugaskan saudara Muhammad Hasrul Hasan untuk mengawal proses pembentukan KPID Kalimantan Utara, karena ini merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan sistem penyiaran yang berkeadilan dan merata di seluruh Indonesia,”
ujar Ubaidillah Sabtu (18/10) di Jakarta.

Ubaidillah menambahkan, pembentukan KPID Kalimantan Utara menjadi momentum penting dalam perjalanan kelembagaan KPI. Setelah lembaga ini terbentuk, seluruh provinsi di Indonesia, kecuali provinsi-provinsi hasil pemekaran terbaru di Papua akan resmi memiliki KPID.

“Kalimantan Utara akan melengkapi kehadiran KPID di 34 provinsi. Ini menandai komitmen KPI untuk memastikan pengawasan penyiaran hadir di setiap daerah tanpa terkecuali,”
lanjutnya.

Sementara itu, Muhammad Hasrul Hasan menilai pembentukan KPID Kalimantan Utara memiliki makna strategis bagi pemerataan fungsi pengawasan penyiaran, terutama di wilayah perbatasan.

“Kehadiran KPID Kaltara akan memperkuat peran publik dalam mengawasi isi siaran di wilayah dengan karakter geografis dan sosial yang khas. KPI ingin memastikan masyarakat di Kaltara juga menikmati siaran yang sehat, berimbang, dan mendidik,”
ujarnya.

Hasrul menegaskan, tim seleksi yang mendapat mandat dari DPRD Kalimantan Utara akan bekerja secara profesional dan terbuka untuk menjaring calon komisioner terbaik mereka yang memiliki integritas tinggi dan pemahaman mendalam tentang dunia penyiaran.

“Kami akan memastikan proses ini berjalan sesuai aturan. KPID Kaltara harus menjadi lembaga yang kredibel dan dipercaya publik,”
tegasnya.

Dengan terbentuknya KPID Kalimantan Utara, pengawasan penyiaran daerah diharapkan semakin kuat dan mampu menjaga kualitas siaran lokal, sekaligus memperkuat sinergi dengan KPI Pusat.

“KPI akan terus hadir dan bekerja untuk publik. Setiap langkah pembentukan KPID baru adalah langkah menuju penyiaran Indonesia yang lebih sehat, independen, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,”
tutup Ubaidillah.(**)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel