Connect with us

Kabupaten Sidrap

Pemkab Sidrap Matangkan Langkah Penanganan Banjir di Maritengngae

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Banjir yang kerap melanda wilayah Maritengngae mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang. Jumat (24/10/2025), Pemkab menggelar rapat koordinasi lintas OPD untuk mematangkan langkah penanganan banjir secara terpadu.

Rapat berlangsung di Aula Kantor Camat Maritengngae dipimpin Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Siara Barang, didampingi Camat Maritengngae Andi Surya Praja Hadiningrat.

Hadir pula Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat (Biciptapera) Abdul Rasyid, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Andi Safari Renata, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muhammad Yusuf, dan Plt. Kepala Dinas Kominfo Mahluddin Sam.

Dalam rapat itu, masing-masing lurah memaparkan kondisi wilayahnya yang rawan genangan serta hambatan teknis penanganan drainase. Permasalahan yang dominan antara lain pendangkalan saluran, sedimentasi, sampah rumah tangga, dan bangunan yang menutup jalur air.

BACA JUGA  Syaharuddin Alrif Berbaur dengan Warga di CFD Sidrap

Asisten II Siara Barang menekankan pentingnya koordinasi, integrasi, sinkronisasi, sinergi, dan pengawasan lintas instansi agar penanganan banjir berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Diperlukan integrasi langkah di lapangan, mulai dari pengerukan saluran oleh Dinas PU menggunakan alat berat, hingga pengangkutan sisa residu oleh Dinas Lingkungan Hidup ke TPA. Semua perlu koordinasi dan pengawasan agar hasilnya optimal,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pemilahan sampah di tingkat masyarakat untuk mencegah penyumbatan drainase. “Penanganan banjir tidak cukup hanya dengan proyek fisik, tapi juga perubahan perilaku masyarakat,” tambahnya.

Pemerintah Kecamatan Maritengngae bersama instansi teknis akan menindaklanjuti hasil rapat dengan aksi lapangan terkoordinasi dalam waktu dekat.

“Kami bersama para lurah untuk langsung melakukan aksi di lapangan, melakukan pendekatan ke masyarakat, dan berkoordinasi dengan OPD dalam penanganan banjir ini,” ujar Camat Maritengngae, Andi Surya Praja. (*)

BACA JUGA  Bupati Sidrap Buka Muscab IDI 2025, Harap Dokter Layani Masyarakat dengan Penuh Cinta
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Buka Muscab IDI 2025, Harap Dokter Layani Masyarakat dengan Penuh Cinta

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Hadiri Wisuda Sarjana dan Pascasarjana VII UMS Rappang, Lepas 553 Alumni Baru

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Syaharuddin Targetkan Kesejahteraan Petani Lewat Modernisasi Pertanian
Continue Reading

Trending