Connect with us

Kabupaten Sidrap

Syaharuddin Alrif Imbau Petani Gotong-Royong Antisipasi Hama Saat Panen di Rijang Pittu

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) H. Syaharuddin Alrif mengimbau petani untuk bergotong-royong melakukan Gerakan Pengendalian (Gerdal) hama tikus saat menghadiri panen padi di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Rabu (27/8/2025).

“Kita harus bersama-sama melakukan Gerdal hama tikus agar produktivitas pertanian terus meningkat,” pesan Bupati di hadapan para petani.

Ia menekankan, kebersamaan dan gotong-royong menjadi kunci dalam menghadapi tantangan di sektor pertanian.

“Dengan kerja sama yang baik, petani dapat mengurangi potensi kerugian akibat serangan hama sekaligus menjaga ketahanan pangan daerah,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, petani bernama Ibu Asna berhasil memanen 2.359 kilogram gabah dari lahan seluas 70 are. Momen ini istimewa, karena ia sekaligus menerima bantuan satu unit mesin traktor (dompeng) senilai Rp40 juta dari Pemkab Sidrap.

BACA JUGA  Hari Pertama Sekolah Bersama Ayah Menggema di Kabupaten Sidrap

Kegiatan panen di Rijang Pittu turut dihadiri Kabid Tanaman Pangan Dinas TPHPKP Arif Gunawan, Kabid Penyuluhan H. Muhammad Zainal, Camat Maritengngae Andi Surya Praja Hadiningrat, Lurah Rijang Pittu Hairuddin, Lurah Lautang Benteng Surianto, Forkopimcam Maritengngae, serta para PPL dan PPPK.

Sebelum ke Rijang Pittu, Bupati Syaharuddin Alrif memimpin panen raya program IP300 di Desa Teteaji, Kecamatan Tellu Limpoe. Kunjungan ini untuk memastikan keberhasilan program IP300, sekaligus memberi motivasi petani untuk bergotong royong menjaga produktivitas. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Ketua TP PKK Sidrap Apresiasi Kegiatan Lebaran Yatim dan Difabel

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Sepak Bola Satukan Sidrap dan Tojo Una-Una dalam Semangat Kolaborasi

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program Nasional 3 Juta Rumah
Continue Reading

Trending