Connect with us

Kabupaten Sidrap

Panen Raya di Teteaji, Bupati Sidrap Turun Langsung Operasikan Mesin Panen Padi

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) H. Syaharuddin Alrif mengoperasikan langsung mesin panen padi (combine harvester) saat memimpin panen raya sekaligus pengolahan lahan program IP300 di Dusun Turungeng, Desa Teteaji, Kecamatan Tellu Limpoe, Rabu (27/8/2025).

Panen tersebut merupakan hasil penanaman padi varietas Ciherang yang dilakukan Bupati pada 5 Mei lalu di lahan seluas 45 are. Dari lahan itu berhasil dipanen sebanyak 2.600 kilogram gabah, atau sekitar 70 persen dari potensi produksi.

“Alhamdulillah, sekitar tiga bulan lalu di Desa Teteaji saya melakukan dua kegiatan, yakni menanam padi dan menebar benih ikan. Hari ini kita bisa memanen padi dengan hasil 2.600 kilogram gabah,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Tekankan Mental Juara Saat Lepas Tim Futsal ke Pra Porprov

“Ini bukti nyata bahwa dengan pengelolaan yang baik, lahan terbatas bisa memberi nilai ekonomi tinggi. Pertanian Sidrap harus naik kelas, dan ini contohnya,” imbuh Bupati.

Ia menekankan, selain usaha dan kerja keras, panen yang berkah juga perlu disertai doa dan kewajiban zakat pertanian.

“Pemerintah Kabupaten Sidrap akan terus mendukung sektor pertanian demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Turut hadir Kabid Tanaman Pangan Dinas TPHPKP Arif Gunawan, Kabid Penyuluhan H. Muhammad Zainal, Camat Tellu Limpoe Asbudi, Kepala Desa Polewali Adhi Yasin, Kepala Desa Teteaji Andi Gusli, serta Bhabinkamtibmas Teteaji dan Polewali Bripka Jamal B, Ws. Danramil 1420-02/Tellu Limpoe Pelda Abdul Halim.

Tampak pula Korwil Dinas Pendidikan Tellu Limpoe H. Muhammad Amin, Plt. Kepala Puskesmas Sri Rahayu Sultan, para PPL, kelompok tani, dan masyarakat setempat. (*)

BACA JUGA  Tonggak Baru Pendidikan Sidrap: Bupati Buka MPLS Sekolah Rakyat
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Tonggak Baru Pendidikan Sidrap: Bupati Buka MPLS Sekolah Rakyat

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Apresiasi Wahdah Islamiyah: Umaro dan Ulama Bersatu, Agama Baik, Semua Program Mengikut

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Turnamen Sepak Takraw Local Pride di Sidrap Selesai, Ini Daftar Juara
Continue Reading

Trending