Connect with us

Kabupaten Sidrap

Wabup Sidrap Motivasi Guru dalam Talkshow TPN XII

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, menjadi pembicara pada talkshow Temu Pendidik Nusantara (TPN) XII yang digelar di Hutan Kota Monumen Ganggawa (Mogan), Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Ahad (13/7/2025).

Dalam kesempatan itu, Nurkanaah memotivasi para guru dalam memberikan pengajaran dan pendampingan ke peserta didik.

“Semangat pendidikan bukan sekadar tugas negara, tetapi warisan nilai, dedikasi dan senyuman guru, membimbing anak-anak dengan sabar,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kehadiran sekolah membuka akses belajar yang luas bagi setiap anak, sekaligus menumbuhkan kesadaran inklusif agar semua anak memiliki ruang belajar yang setara.

“Nilai-nilai kebaikan yang tumbuh di sekolah akan membentuk karakter anak-anak kita menjadi pemimpin masa depan,” tambahnya.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Ikuti Rakor, Mendagri Tekankan Pengendalian Inflasi dan Penanggulangan Kemiskinan

Nurkanaah tudak lupa mengapresiasi antusiasme para guru yang hadir dalam TPN XII, serta berharap kegiatan ini menjadi ruang saling belajar dan menguatkan kolaborasi antarpendidik di Sidrap dan Sulawesi Selatan.

Talkshow ini menjadi salah satu rangkaian acara TPN XII yang mengangkat tema besar “Pendidikan Iklim, Iklim Pendidikan”, dihadiri sekitar 1.100 tenaga pendidik dari berbagai daerah.

Kegiatan berlangsung dua hari, Sabtu-Ahad, 12-13 Juli 2025, dibuka langsung oleh Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, bersama Wakil Bupati Nurkanaah pada Sabtu siang. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Ikuti Rakor, Mendagri Tekankan Pengendalian Inflasi dan Penanggulangan Kemiskinan

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Hardiknas 2025, Pemkab Sidrap Kampanyekan Pendidikan Bermutu Lewat Jalan Sehat

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Tinjau Proyek Jalan Amparita–Teteaji, Pastikan Kualitas dan Percepatan Pekerjaan
Continue Reading

Trending