Connect with us

Daerah

Bupati Jeneponto Lantik Pengurus Koperasi Merah Putih

Published

on

Kitasulsel–JENEPONTO Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar Apel Siaga Koperasi Merah Putih yang dirangkaikan dengan pelantikan serta pengambilan sumpah pengurus dan badan pengawas Koperasi Merah Putih tingkat desa/kelurahan se-Kabupaten Jeneponto.

Kegiatan ini dipusatkan di halaman Kantor Bupati Jeneponto pada Rabu pagi, 2 Juli 2025.

Momentum tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan koperasi di tingkat lokal, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat berbasis koperasi.

Apel siaga berlangsung meriah dan khidmat, dihadiri oleh Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE., MM., bersama unsur Forkopimda, para kepala OPD, camat, kepala desa/lurah, serta ratusan anggota koperasi dari berbagai wilayah di Jeneponto.

Dalam kesempatan itu, Bupati Jeneponto Paris Yasir secara langsung memimpin pengambilan sumpah jabatan kepada seluruh pengurus dan badan pengawas koperasi yang baru dilantik.

BACA JUGA  Penjabat Bupati Wajo Launching 4 Proyek Perubahan PKN II Angkatan XII Tahun 2024 PUSLATBANG KMP Makassar

Setelah pengambilan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan yang disaksikan oleh para undangan yang hadir.

“Dengan mengucap sumpah ini, saudara-saudara telah memikul tanggung jawab besar untuk menjalankan amanah dengan jujur, adil, dan penuh integritas. Jadikan koperasi sebagai pilar kemandirian ekonomi masyarakat desa dan kelurahan,” pesan Bupati Paris Yasir dalam arahannya.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari strategi pembangunan ekonomi kerakyatan di Jeneponto. Menurutnya, koperasi harus dikelola secara profesional dan berbasis potensi lokal agar mampu berdaya saing dan menjadi ujung tombak pemberdayaan masyarakat.

Apel siaga ditutup dengan pembacaan yel-yel semangat koperasi, deklarasi komitmen bersama, serta seruan untuk membangun koperasi yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing. (*)

BACA JUGA  Bupati Kepulauan Selayar Imbau ASN Sholat Berjamaah, Hentikan Aktivitas Kerja 30 Menit Sebelum Adzan
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Daerah

DPRD Soppeng Tetapkan RPJMD 2025-2029 Sebagai Dasar Pembangunan Daerah

Published

on

Kitasulsel–SOPPENG Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Soppeng Tahun 2025-2029.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Soppeng, H. Andi Muhammad Farid, S.Sos, ini menandai tonggak penting dalam perencanaan pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Rapat diawali dengan pembacaan laporan gabungan komisi oleh Haeruddin Tahang, SE, yang merangkum proses pembahasan, pendapat fraksi, dan hasil pembahasan Ranperda RPJMD.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD, H. A. Zulkifli Nurdin, SH, membacakan naskah penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

Penandatanganan berita acara persetujuan bersama dan penyerahan keputusan DPRD dilakukan oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, Ketua DPRD Soppeng, H. Andi Muhammad Farid, S.Sos, Wakil Ketua I, H. Nasfing, dan Wakil Ketua II, Muhammad Taufan.

BACA JUGA  Pembangunan Puskesmas Tempe di Sorot Ketua LBPKP Kabupaten Wajo

Dalam sambutannya, Bupati Soppeng menyampaikan terima kasih atas saran, masukan, dan koreksi konstruktif dari anggota dewan.

Beliau menekankan bahwa isu-isu strategis yang disarankan, terutama di sektor kesehatan, infrastruktur, dan pertanian, telah termuat dalam dokumen Ranperda RPJMD dan akan diturunkan lebih lanjut dalam Renstra OPD serta dokumen pelaksanaan lainnya.

RPJMD Kabupaten Soppeng 2025-2029, yang didasarkan pada visi “Soppeng Sehat, Maju, dan Berdaya Saing berbasis Agropolitan,” merupakan wujud pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam merumuskan perencanaan pembangunan. Dokumen ini telah diselaraskan dengan RPJPD Kabupaten Soppeng 2025-2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, dan rancangan awal RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025-2029.

Bupati Soppeng menginstruksikan Tim Penyusun untuk segera melakukan percepatan perbaikan dan penyelesaian dokumen guna evaluasi oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, tahapan penting sebelum RPJMD ditetapkan secara resmi sebagai Peraturan Daerah. Beliau juga meminta Kepala SKPD untuk mempersiapkan Rancangan Akhir Renstra SKPD setelah penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD.

BACA JUGA  Keluarga Darwis Wahab Dukung Ilham Azikin, Persilahkan Duduk di Kursi Kesayangan Bupati Bantaeng ke-4

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, PJ. Sekda Soppeng, pejabat eselon II, dan para camat se-Kabupaten Soppeng. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel