Connect with us

Pemkot Makassar

Peduli Pekerja Rentan, Pemkot Makassar Sabet Juara I Paritrana Award

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat kembali menuai apresiasi nasional.

Pada ajang Paritrana Award tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, Pemkot Makassar berhasil meraih Juara I Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, mengungguli sejumlah daerah lainnya.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam seremoni yang berlangsung di Hotel Sheraton Makassar, Kamis (26/6/2025).

“Alhamdulillah, ini bentuk keseriusan Pemerintah Kota melindungi pekerja, terutama mereka yang berada di sektor informal dan non-ASN. Termasuk para Ketua RT/RW yang juga memiliki peran penting di masyarakat,” ujar Munafri dalam keterangannya setelah menerima penghargaan.

Paritrana Award merupakan penghargaan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah, badan usaha, dan pelaku usaha mikro atas kepeduliannya terhadap perlindungan tenaga kerja.

Appi mengungkapkan Pemkot Makassar tidak hanya memberikan jaminan kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga tengah mengupayakan penambahan jaminan hari tua bagi pekerja yang rentan.

“Jaminan hari tua ini penting karena menjadi tabungan mereka. Kita ingin ketika mereka selesai bekerja, mereka memiliki pegangan. Ini bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA  Danny Pomanto Pamit Cuti, Pesan ASN Netral, Jaga Kota Makassar dan Tingkatan PAD

Dengan prestasi ini, Pemerintah Kota Makassar menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah terdepan dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, sekaligus mendukung perintah Presiden dalam memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

Munafri juga menyampaikan bahwa saat ini memikirkan bersama BPJS Ketenagakerjaan tengah menghitung besaran kontribusi yang ideal agar manfaat perlindungan bisa lebih maksimal.

Selain itu, Ia mendorong pelibatan dunia usaha melalui dana CSR (Corporate Social Responsibility) sebagai bagian dari kolaborasi untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Kami berharap ada regulasi yang lebih kuat agar CSR dari swasta bisa disalurkan untuk mendukung jaminan sosial ini. Jadi semua bergerak—pemerintah, swasta, dan masyarakat,” harapnya.

Selain Makassar sebagai Juara I, penghargaan juga diberikan kepada Pemkab Luwu (Juara II), Pemkab Wajo (Juara III), serta harapan kepada Pemkab Maros, Kepulauan Selayar, dan Enrekang.

Paritrana Award tahun ini juga memberikan penghargaan kepada perusahaan besar-menengah, UMKM, hingga pemerintah desa dan kelurahan yang dinilai aktif dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA  Pjs Wali Kota Arwin Azis Dukung Penelitian Unhan Mengenai MNP Hub Pembangunan Nasional KTI

Sedangkan, Sekretaris Panitia Paritrana Award 2024, Minjte Wattu yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi-Maluku, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini.

“Melalui sejumlah tahapan mulai dari penentuan tim, penilaian kandidat, proses wawancara, hingga akhirnya mencapai malam penganugerahan, kami mengapresiasi komitmen luar biasa dari seluruh peserta,” ungkap Minjte di Hotel Sheraton Makassar.

Ia menjelaskan Kota Makassar pemenang dari tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, akan mewakili Provinsi ini di ajang Paritrana Award tingkat Nasional 2025.

Hal ini juga berlaku tidak hanya pada kategori pemerintah kabupaten/kota, namun juga pada perusahaan dan desa yang meraih penghargaan.

Lebih lanjut, Minjte menyoroti pentingnya pencapaian Cakupan Universal Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) sebagai salah satu indikator pembangunan nasional. Dalam RPJPN 2025–2045, target UCJ ditetapkan sebesar 99,5% pada tahun 2045.

“Tahun ini, UCJ Provinsi Sulsel tercatat mencapai 52,89%, menempati urutan ke-13 dari 38 provinsi. Capaian ini tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan jaminan sosial setiap tahun,” jelasnya.

BACA JUGA  Wali Kota Munafri Tekankan Reformasi dan Digitalisasi di PT BPR Perseroda

Namun ia juga mengakui adanya penurunan capaian pada tahun 2025 akibat selesainya masa tugas petugas ad hoc Pilkada 2024 yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menjadi tantangan bagi tahun-tahun mendatang, dengan target UCJ sebesar 62,93% pada tahun 2025 dan 71,65% pada tahun 2026.

Minjte menyebutkan bahwa hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim sebesar Rp1,5 triliun kepada peserta dari sektor pemerintahan dan pelaku usaha, sebagai bagian dari implementasi jaminan sosial tenaga kerja.

Ia juga menegaskan bahwa Paritrana ini merupakan inisiasi dari Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenaker, dan BPJS Ketenagakerjaan, yang telah diselenggarakan setiap tahun sejak 2017.

Program ini sejalan dengan upaya nasional untuk menghapus kemiskinan ekstrem, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 8 Tahun 2025.

“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya meningkatkan capaian UCJ di masing-masing daerah, tapi juga memperkuat perhatian kita bersama terhadap kelompok pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan khusus,” tutupnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Wali Kota Munafri Pastikan Rekrutmen Honorer R4 Transparan dan Akuntabel

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk memastikan proses rekrutmen tenaga honorer kategori R4 berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan kepegawaian nasional.

Hal ini disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menerima audiensi Aliansi Tenaga Honorer Non Database BKN R4 Kota Makassar di Balai Kota, Selasa (12/8/2025).

Hadir mendampingi Wali Kota antara lain Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, Plt. Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Kamelia Thamrin, serta Kepala Inspektorat Kota Makassar, A. Asma Zulistia Ekayanti.

Munafri menegaskan, Pemkot Makassar akan memasukkan seluruh tenaga honorer R4 ke dalam database BKN RI sebagai upaya memastikan rekrutmen dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, baik untuk pegawai paruh waktu maupun penuh waktu.

“Yang saya inginkan adalah transparansi data. Tidak boleh lagi ada peserta tes ‘siluman’ yang muncul entah dari mana, atau nama yang ada di daftar tapi orangnya tidak ada. Kita harus sisir data dengan baik agar proses berjalan secara fair,” tegasnya.

Kategori R4 adalah honorer yang tidak terdata di BKN sehingga sebelumnya tidak punya jalur resmi ke ASN. Kini mereka punya peluang resmi jika diajukan oleh instansi melalui PPPK Paruh Waktu.

Dengan langkah ini, Pemkot Makassar berharap publik dapat memberikan kepercayaan penuh terhadap proses rekrutmen honorer R4, sehingga hasilnya benar-benar adil, transparan, dan akuntabel.

Appi mengungkapkan, Pemkot akan mengandalkan forum diskusi dan koordinasi lintas OPD untuk memetakan masalah secara detail. Semua SKPD akan diminta menyerahkan data sesuai format yang ditentukan BKD, lalu diverifikasi secara ketat oleh Inspektorat.

BACA JUGA  TP PKK Kota Makassar Gelar Peringatan HKG ke-52, Bertabur Bantuan dan Penghargaan

“Saya mau pastikan, yang berhak akan duduk di tempatnya, sesuai aturan. Sebaliknya, yang tidak layak tidak boleh ditempatkan hanya karena ada intervensi. Ini soal integritas,” ujarnya.

Munafri juga menegaskan bahwa seluruh keputusan akan mengacu pada regulasi resmi, mulai dari Undang-Undang, aturan Kemenpan RB, hingga surat edaran yang berlaku.

Pertimbangan fiskal daerah juga akan diperhitungkan agar pembiayaan tenaga honorer tidak membebani APBD secara berlebihan.

Ia menambahkan, pada tahap awal tidak semua honorer akan langsung diangkat sebagai pegawai paruh waktu.

Proses seleksi akan memisahkan secara tegas siapa yang memenuhi kriteria dan siapa yang tidak, demi menghindari perebutan posisi yang tidak sah.

“Orang yang sudah bekerja dan memenuhi syarat tidak boleh kehilangan haknya. Tapi orang yang tidak berhak tidak bisa memaksakan diri. Saya jamin proses ini akan dijalankan sesuai aturan,” tutup Munafri.

Proses pendataan tenaga honorer kategori R2, R3, dan R4 di Kota Makassar kini telah memasuki tahap pengusulan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kategori R2 dan R3 adalah tenaga honorer yang masuk database BKN dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK.

Sedangjan, R4 ini adalah mereka yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK namun tidak masuk dalam database BKN.

BACA JUGA  Wali Kota Munafri Tekankan Reformasi dan Digitalisasi di PT BPR Perseroda

Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi ASN BKPSDMD Makassar, M. Ilham R, menjelaskan bahwa nama-nama tenaga honorer yang memenuhi kriteria telah terdata di sistem pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nama-nama sudah muncul di sistem BKN dan saat ini sedang diusulkan untuk penetapan formasi ke Kemenpan-RB,” ujarnya.

Menurut Ilham, setelah formasi disetujui dan terinput di sistem BKN, tahapan berikutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh calon peserta.

Proses ini menjadi bagian penting sebelum pelaksanaan seleksi lebih lanjut. Ia menegaskan, BKPSDMD akan meminta seluruh SKPD di lingkup Pemkot Makassar untuk melaporkan kondisi terkini tenaga honorer non-ASN.

“Khususnya yang sudah tidak aktif bekerja, meninggal dunia, atau memiliki kinerja buruk,” tururnya.

Dengan langkah ini, BKPSDMD Makassar berharap proses penetapan formasi honorer berjalan lebih akurat, objektif, dan sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Data ini penting agar tidak ikut diusulkan dalam formasi baru. Kita ingin memastikan formasi yang diusulkan benar-benar untuk tenaga yang layak dan aktif bekerja,” jelasnya.

Sedangkan, Kepala Inspektorat Kota Makassar, A. Asma Zulistia Ekayanti, memaparkan sejumlah kriteria dan urutan prioritas bagi tenaga honorer yang dapat diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Menurut Asma, honorer yang berpeluang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu adalah. Pertama, Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Mantapkan Reformasi Birokrasi Lewat Konsultasi ke BKN RI

Kedua, Pegawai non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak mengisi atau tidak mendapat lowongan kebutuhan yang tersedia.

“Ketiga, pelamar PPPK yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, tetapi gagal mengisi formasi sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Ia menegaskan, pengisian lowongan harus memperhatikan data yang valid dan kebutuhan riil dari database, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

“Aspek kemampuan keuangan daerah harus diperhitungkan. Jangan sampai terjadi lonjakan anggaran penggajian PPPK paruh waktu yang terlalu besar dibanding kondisi sebelumnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan urutan prioritas pengusulan. Pertama, ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja. Meski demikian, perlu verifikasi ulang karena ada temuan pegawai yang terdata namun tidak aktif menjalankan tugas.

Kedua, non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN tetapi telah aktif bekerja minimal dua tahun berturut-turut. Evaluasi ketat tetap diperlukan untuk memastikan keaktifan tersebut.

“Ketiga, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Dasar yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG,” jelasnya.

Dengan langkah ini, Pemkot Makassar berharap usulan PPPK paruh waktu dapat tepat sasaran, adil, dan tidak menimbulkan beban fiskal berlebih bagi daerah.

Ia mengingatkan bahwa verifikasi keaktifan kerja menjadi kunci penting dalam proses ini. Ada honorer yang jarang masuk atau tidak konsisten bekerja.

“Ini harus disaring agar yang diusulkan benar-benar aktif dan memenuhi syarat,” tegasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel