DPRD Kota Makassar
70 Anak Kehilangan Akses Jalan ke Tempat Pengajian, DPRD Makassar: Belum Ada Titik Terang

Kitasulsel–MAKASSAR Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sengketa penutupan akses jalan menuju Tempat Pengajian Al-Qur’an (TPQ) di Jalan Deppasawi, RT 05/RW 05, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate pada, Rabu (18/6/2025).
Rapat tersebut digelar atas permintaan perlindungan hukum dari pengelola TPQ dan warga, menyusul penutupan akses oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Namun, agenda pembahasan belum menemukan titik terang karena salah satu pihak yang bersengketa tidak hadir.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Zulkarnaen, menyatakan bahwa ketidakhadiran pihak penggugat membuat DPRD belum bisa menyimpulkan siapa pemilik sah atas lahan yang disengketakan.

“Hanya pengelola TPQ dan perwakilan dari Nahdlatul Ulama yang hadir. Pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tidak datang, sehingga belum ada keputusan final,” jelas Tri.
Ia menambahkan, DPRD mendorong pihak Kecamatan Tamalate dan Kelurahan Maccini Sombala untuk segera memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak.
Tri juga mengingatkan bahwa tindakan sepihak, seperti pembongkaran pagar tanpa dasar hukum yang jelas, dapat menimbulkan konsekuensi hukum baru.
“Kami sarankan proses mediasi dipercepat agar ada kepastian hukum. Jika tidak, tindakan sepihak bisa menjadi pelanggaran,” tegasnya.
Camat Tamalate, Emil Yudianto Tajuddin, menyatakan pihaknya telah berupaya mempertemukan kedua belah pihak, termasuk dengan menyurati PT Timur Rama, perusahaan yang disebut sebagai pemilik lahan.
“Kami sudah kirim surat kepada PT Timur Rama untuk membuka akses sementara demi kegiatan TPQ, yang diikuti sekitar 70 anak. Ini juga menjadi tugas dari Komisi A,” ujar Emil.
Ia menekankan pentingnya memisahkan persoalan hukum pertanahan dengan kebutuhan sosial masyarakat, khususnya akses anak-anak terhadap pendidikan agama.
“Masalah tanah ini memang harus diselesaikan, tapi jangan sampai mengorbankan hak anak-anak untuk belajar mengaji,” tambahnya.
Rencananya, mediasi lanjutan akan kembali difasilitasi oleh kecamatan bersama kelurahan dengan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk BPN.
Hal itu untuk mencari solusi yang adil dan menghindari potensi konflik di tengah masyarakat. (*)
DPRD Kota Makassar
Pansus DPRD Makassar Bahas Penataan Arsip Daerah

Kitasulsel–MAKASSAR Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kearsipan DPRD Kota Makassar menggelar rapat pembahasan Naskah Akademik Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan di ruang Banggar DPRD Makassar, Selasa (17/6/2025).
Wakil Ketua Pansus Ranperda Kearsipan, Rachmat Taqwa Qurais, menyampaikan pentingnya kehadiran depo arsip yang layak dan representatif di Kota Makassar.

Selama ini, kata politisi PPP tersebut, pengelolaan arsip di Makassar belum tertata dengan baik karena sering berpindah-pindah lokasi tanpa tempat penyimpanan khusus seperti di daerah lain.
“Makassar butuh depo arsip permanen seperti di Yogyakarta atau Surabaya yang sudah modern dalam pengelolaan arsipnya. Di sini arsip masih berpindah-pindah, bahkan kadang tidak jelas ditempatkan di mana. Kita dorong agar Ranperda ini segera dibahas tuntas, disahkan, dan dilaksanakan,” tegasnya.

Ia mengingatkan pentingnya komitmen semua pihak agar aturan ini tidak hanya berhenti sebagai dokumen di lemari, tapi benar-benar diimplementasikan di lapangan.
“Jangan sampai ini hanya jadi lembaran aturan yang disimpan begitu saja tanpa realisasi. Kita semua harus kawal bersama,” tambah Rahmat.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Zulkaraen dari Fraksi Mulia, meminta pihak terkait untuk menginventarisasi aset milik Pemerintah Kota Makassar yang bisa difungsikan sebagai kantor dinas kearsipan.
“Kami ingin tahu estimasi anggaran jika harus membangun kantor baru. Atau mungkin ada aset pemerintah kota yang tidak terpakai dan bisa dialihfungsikan menjadi kantor arsip yang layak.
Ini mirip kasus 16 kantor lurah yang belum permanen kemarin, Alhamdulillah sekarang sudah dianggarkan untuk 2025,” ungkap Tri.
Ia juga mengusulkan agar kantor kearsipan nantinya bisa dirancang menjadi tempat edukasi dan wisata sejarah seperti di Yogyakarta.
“Di Jogja, kantor arsipnya sudah menjadi destinasi edukasi, ada tiket masuk untuk sekolah dan pengunjung umum. Kita harap Makassar juga punya seperti itu agar fungsi arsip tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dokumen, tapi juga pusat informasi sejarah kota,” ujarnya.
Tri berharap usulan ini bisa masuk dalam prioritas anggaran pokok 2026, meski di perubahan anggaran tahun berjalan kemungkinan sulit karena nilai investasinya cukup besar.
“Kita bisa mulai dari perencanaan, eksekusinya di anggaran pokok 2026,” pungkasnya. (*)
-
Politics9 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
12 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login