Connect with us

Nasional

MK Putuskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Gratis

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, dikutip dari republika, Rabu (28/5/2028).

MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

BACA JUGA  Lepas Peserta Santri Fun Walk 2024,Hj Helmi Udmatul Udhma(Ibu Menag RI):Tetap Kompak dan Bermanfaat Untuk Sesama

Dijelaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Sejatinya, konstitusi tidak memberikan batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar.

“Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta,” imbuh Enny.

BACA JUGA  Staf Khusus Menteri Agama Jadi Pemateri Dalam Bimbingan Pra Manasik Haji di Labuhan Batu

Menurut MK, jika frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri, negara justru mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri telah memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar.

Berdasarkan pertimbangan itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh lembaga masyarakat sipil bernama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia serta tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. (*)

BACA JUGA  Menag Prof Nasaruddin Umar Jadi Narsum Dalam Talkshow Catatan Demokrasi TVOne”Ole Ole Dari Magelang”
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Logo HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Diinisiasi Kementerian Ekonomi Kreatif

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan tema dan logo peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 23 Juli 2025. Peluncuran ini menandai dimulainya seluruh rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa tema dan logo HUT ke-80 Kemerdekaan RI telah melalui proses seleksi yang panjang dan melibatkan berbagai pihak. Untuk penetapan logo, ia menyebut diinisiasi oleh Kementerian Ekonomi Kreatif.

“Proses penetapan logo ini diinisiasi oleh Kementerian Ekonomi Kreatif yang bekerja sama dengan Asosiasi Desainer Grafis Indonesia yang telah bekerja selama beberapa waktu untuk menghasilkan pilihan alternatif desain untuk kemudian pemenangnya dipilih langsung oleh Bapak (Presiden),” ujar Mensesneg dalam keterangannya dikutip Kamis (24/7/2025).

BACA JUGA  Staf Khusus Menteri Agama Jadi Pemateri Dalam Bimbingan Pra Manasik Haji di Labuhan Batu

Sementara itu, dalam keterangan terpisah, Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang telah terjalin selama satu dekade dengan ADGI. Menekraf berharap kerja sama ini membawa semangat perjuangan dan semangat HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

“Jadi, dengan ADGI ini kita sudah 10 tahun. Waktu sejak Parekraf, Badan Ekraf, Parekraf kembali, sekarang Kementerian Ekraf, dan tentu ini juga melakukan proses yang cukup panjang,” imbuh Menekraf.

“Ada pengumuman sayembaranya, ada 245, kemudian ada 5 besar, dan alhamdulillah Presiden sudah menentukan pilihannya dengan tadi filosofi yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden dan desainernya langsung,” tambahnya.

Logo terpilih merupakan hasil karya anak bangsa, Bram Patria Yoshugi yang berhasil memadukan filosofi tema besar peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI yakni Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Ucapkan Terima Kasih Atas Kinerja Mentan Amran Penuhi Produksi Beras

Bram menjelaskan bahwa desain angka 8 dan 0 dalam logonya menyimbolkan bersatu berdaulat, dengan garis yang melambangkan kesejahteraan rakyat, serta secara keseluruhan menggambarkan Indonesia yang maju.

“Kalau untuk sekarang, kita sebenarnya mungkin memasuki era yang baru juga ya, di dekade yang baru ini, 80. Jadi kita pengin hadirkan sesuatu yang fresh juga, yang mungkin bisa dibilang baru juga semangatnya, tapi semuanya tetap lantang, berani, dan juga kita tetap pengen bisa merepresentasikan Indonesia secara utuh,” jelas Bram. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel