Connect with us

Nasional

MK Putuskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Gratis

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, dikutip dari republika, Rabu (28/5/2028).

MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

BACA JUGA  Siapkan Generasi Adaptif dan Kreatif, Menag Akan Kembangkan Gerakan Kepramukaan Madrasah

Dijelaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Sejatinya, konstitusi tidak memberikan batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar.

“Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta,” imbuh Enny.

BACA JUGA  Dua Dekade Damai Aceh, UIN Ar-Raniry Anugerahkan Ar Raniry Award untuk Jusuf Kalla

Menurut MK, jika frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri, negara justru mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri telah memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar.

Berdasarkan pertimbangan itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh lembaga masyarakat sipil bernama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia serta tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. (*)

BACA JUGA  Jadi Inspektur Upacara Hari Sumpah Pemuda,Ini Pesan Menag RI
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

JK Tegaskan Keadilan Jadi Kunci Mencegah Konflik Sosial dan Keagamaan di Indonesia

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 sekaligus Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), HM Jusuf Kalla, menegaskan bahwa keadilan merupakan faktor paling fundamental dalam mencegah konflik sosial maupun keagamaan di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan JK saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk “Penanganan dan Resolusi Konflik Sosial di Indonesia: Belajar dari Pak JK” yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Jumat (14/11/2025).

Dalam kegiatan yang berlangsung secara virtual dari Jakarta itu, JK memaparkan bahwa sejak Indonesia merdeka, tercatat sekitar 15 konflik besar yang menelan korban lebih dari seribu jiwa. Menurutnya, sebagian besar konflik tersebut dipicu oleh ketidakadilan dalam aspek ekonomi, sosial, maupun politik.

BACA JUGA  Ketat,Polisi Gagalkan 71 CJH Pengguna Visa Kerja dan Kunjungan Untuk Berangkat Ketanah Suci

“Inti dari banyaknya konflik adalah ketidakadilan. Karena itu, keadilan, kemajuan, dan kemakmuran menjadi dasar penting bagi terciptanya perdamaian,” tegas JK.

Pencegahan Lebih Penting daripada Penyelesaian

JK mengingatkan bahwa mencegah konflik jauh lebih penting daripada menanganinya setelah pecah. Konflik sosial, kata dia, kerap muncul dari persoalan lokal yang tidak mendapat penanganan cepat, termasuk hubungan antarwarga hingga isu antarumat beragama.

Terkait konflik keagamaan, JK menekankan bahwa sejumlah kasus besar yang terjadi di Indonesia sebenarnya tidak berawal dari ajaran agama, melainkan persoalan sosial-politik yang kemudian melebar menjadi isu keagamaan.

“Poso dan Ambon itu bukan dimulai dari perbedaan agama, tetapi konflik politik yang kemudian dibawa ke ranah agama,” tandasnya.

BACA JUGA  Jusuf Kalla Apresiasi Pembangunan Gedung Perkuliahan Berlantai 15 di Fakultas Ekonomi Unhas

Peran Strategis FKUB dan Dialog Antarumat Beragama

Dalam paparannya, JK juga menyoroti peran penting Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang ia prakarsai sejak awal di Makassar. Forum itu, menurutnya, terbukti efektif menciptakan ruang dialog bagi pemuka lintas agama.

“Dulu kami mengadakan pertemuan bulanan di masjid, katedral, hingga pura. Tokoh agama memberikan penjelasan tentang ajarannya masing-masing sehingga tidak ada salah paham,” jelas JK.

Ia menekankan bahwa penyuluh agama memegang tanggung jawab besar dalam menjaga harmoni sosial dengan menyampaikan pesan damai, adil, dan menyejukkan kepada masyarakat.

“Islam adalah rahmatan lil alamin. Penyuluh agama harus menjadi penyejuk, bukan pemicu ketegangan,” ujar mantan Wapres dua periode itu.

BACA JUGA  Mentan Amran Dampingi Prabowo dalam Kunjungan Kenegaraan di Singapura

Kesejahteraan Masyarakat Jadi Faktor Penting

JK juga menegaskan hubungan erat antara kesejahteraan ekonomi dan potensi konflik. Menurutnya, banyak konflik terjadi di wilayah yang tingkat kesejahteraannya rendah.

“Kalau masyarakat sejahtera, konflik jarang terjadi,” ujar JK.

Ia menambahkan, memakmurkan rumah ibadah harus berjalan seiring dengan upaya memakmurkan masyarakat, agar harmoni sosial dapat terjaga secara berkelanjutan.

Keadilan, Komunikasi, dan Penghormatan Antarumat Beragama

Menutup paparannya, JK kembali menegaskan bahwa keadilan, penghormatan terhadap keyakinan, serta komunikasi yang baik antarumat beragama adalah fondasi utama untuk menjaga keutuhan bangsa.

“Dengan berlaku adil dan saling memahami, kita bisa membangun Indonesia yang aman, adil, dan makmur,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel