Connect with us

Pemkot Makassar

Sidak Pelayanan Publik di Tamalate, Wali Kota Soroti Kebersihan dan Responsivitas Layanan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat layanan masyarakat.

Termasuk Kantor Camat, Puskesmas, dan Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Tamalate, Kelurahan Barombong dan sekitarnya, Selasa (27/5/2025).

“Pagi ini, saya melakukan sidak di mulai dari Kantor Camat Tamalate, kemudian berlanjut ke Kantor Lurah Barombong dan Kantor Lurah Sambung Jawa. Selain itu, tim juga menyambangi Puskesmas Barombong dan SDN Barombong,” jelas Appi.

Kegiatan ini dilakukan guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan sesuai standar operasional.

Munafri mengatakan bahwa sidak ini bertujuan untuk melihat langsung kinerja pegawai serta mengevaluasi sarana dan prasarana pelayanan publik.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Minta Wejangan dari Jusuf Kalla

“Kita ingin memastikan semua perangkat pelayanan publik benar-benar hadir melayani masyarakat secara optimal. Ini bagian dari komitmen kami meningkatkan kualitas pelayanan,” ujarnya.

Dari hasil sidak, ditemukan beberapa catatan yang akan segera ditindaklanjuti, seperti perbaikan fasilitas dan peningkatan kedisiplinan aparatur sipil negara.

Dalam kunjungan tersebut, Appi menyoroti kondisi fasilitas yang masih membutuhkan perhatian khusus.

“Kami melihat langsung fasilitas di kantor camat, puskesmas, hingga SD di sekitar sini. Memang fasilitasnya perlu perhatian ekstra sehingga harus segera dibenahi,” tegasnya usai sidak.

Sidak ini merupakan bagian dari upaya evaluasi rutin sekaligus bentuk komitmen pemerintah Kota Makassar, dalam membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan yang diberikan.

BACA JUGA  Melinda Aksa Hadiri Buka Puasa Bersama PT Bosowa Energi di Jeneponto

Selain kondisi fisik, perhatian juga tertuju pada kebersihan dan tampilan kantor pelayanan publik yang dinilai belum optimal. Tampilan kantor kurang bersih.

“Ini harus butuh effort ekstra agar bisa memperlihatkan bahwa pelayanan pemerintah itu harus berada di tempat yang bersih, sehat, dan nyaman bagi semua,” lanjutnya.

Munafri juga menekankan pentingnya pelayanan yang ramah, cepat, dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat. Pelayanan yang ramah dan cepat merespons keinginan masyarakat adalah hal yang wajib.

“Tentu pelayanan ke masyarakat penting, menjadi tugas kita ke depan untuk terus memperbaiki sistem layanan publik agar makin responsif dan profesional,” tegasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Fasilitasi Itsbat Nikah bagi Warga Kurang Mampu

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Bagi para jomblo yang berencana melepas masa lajang tahun ini, atau mungkin pasangan yang ingin kembali mengukuhkan cinta dalam ikatan yang sah. Ada kabar gembira dari Pemerintah Kota Makassar.

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar tahun 2025, Pemerintah Kota melalui Dinas Sosial akan menggelar kegiatan nikah massal.

Program ini menjadi salah satu bentuk perhatian dan kepedulian Pemkot terhadap warga, khususnya bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Tak hanya bagi mereka yang ingin melegalkan pernikahan, kegiatan ini juga terbuka bagi pasangan yang hing belum memiliki buku nikah resmi. Namun, ternyata ada persyaratan khusus.

Menariknya, kegiatan ini sepenuhnya gratis dan akan diikuti oleh 50 pasangan dari berbagai kecamatan di Kota Makassar. Tidak hanya sah secara agama, tetapi juga resmi tercatat oleh negara melalui pencatatan Kantor Urusan Agama (KUA).

BACA JUGA  Melinda Aksa Hadiri Buka Puasa Bersama PT Bosowa Energi di Jeneponto

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program rutin pemerintah daerah yang sudah berjalan setiap tahun.

Tujuannya memberikan kemudahan administrasi pernikahan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya untuk mengurus pencatatan pernikahan secara legal.

“Nikah massal ini menjadi bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, khususnya pasangan yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi,” ujar Andi Bukti, Rabu (22/10/2025).

Persyaratan Peserta Itsbat Nikah Massal, untuk mengikuti kegiatan ini, peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut.

Pertama, berdomisili di Kota Makassar. Kedua masuk dalam kategori tingkat kesejahteraan desil 1–5 (keluarga kurang mampu, diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

BACA JUGA  Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel

Ketiga, memenuhi rukun nikah, seperti adanya wali nikah serta dua orang saksi. Keempat bagi yang menikah kedua kali wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu

“Kelima, bagi perempuan yang bercerai, masa iddah harus terpenuhi, minimal 3 bulan sejak akta cerai terbit,” jelasnya.

Dijelaskan, dari syarat diatas pihaknya melakukan verifikasi berkas dilakukan bersama instansi terkait.

Dimana, Dinas Sosial Kota Makassar memverifikasi poin 1 dan 2. Sedangkan Pengadilan Agama memverifikasi poin 3, 4 dan 5

Untuk waktu dan lokasi pelaksanaan yakni pelaksanaan kegiatan tetap berjalan sesuai jadwal yang direncanakan.

Loading dan persiapan tanggal 6 November pukul 20.00 WITA, pelaksanaan itsbat nikah 7 November pukul 08.00 WITA, sampai Pukul 12.00 WITA.

BACA JUGA  Temui Wali Kota Makassar, Konjen Australia Bahas Kelanjutan Program RISE

Kemudian, akad nikah dan resepsi massal tanggal 7 November setelah salat Jumat 7 November Pukul 20.00 WITA.

“Kegiatan ini wajib selesai pada hari yang sama karena pada 8 November akan dilanjutkan agenda resmi peringatan HUT Kota Makassar lainnya,” terangnya.

Total 50 pasangan suami istri telah dinyatakan lolos verifikasi dan resmi menjadi peserta Itsbat Nikah Massal.

Setelah mengikuti prosesi isbat di tempat, seluruh pasangan akan langsung menerima akta nikah resmi dari negara.

“Ini bukan hanya soal legalitas pernikahan, tapi juga untuk menjamin hak anak dan keluarga,” tutur Andi Bukti. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel