Connect with us

NEWS

DPRD Wajo Soroti Pembagian PI Migas, Minta Pemprov Transparan

Published

on

Kitasulsel–WAJO Ketua Bapemperda DPRD Wajo, Amran menyoroti pengelolaan participating interest (PI) sektor migas di wilayah Wajo. Ia mengatakan, butuh kejelasan status dari pembentukan anak perusahaan agar pembagian PI lebih terbuka.

Hal itu diutarakan Amran usai rapat dengar pendapat (RDP), Jumat (7/2/2025). Ia menyebutkan, butuh kejelasan apakah perusahaan daerah dapat membentuk usaha baru untuk menerima PI atau akan menjadi anak perusahaan PT Sulsel Andalan Energi yang nantinya dibentuk di Kabupaten Wajo

Diketahui, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wajo melakukan konsultasi terkait Participating Interest Migas di Wajo yang dikelola PT Sulsel Andalan Energi (Perseroda).

Rombongan dipimpin Ketua DPRD Wajo Firmansyah diterima langsung Ketua DPRD Sulsel Andi Rahmatika Dewi didampingi Ketua Harian Badan Anggaran Mizar Roem dan Sekretaris Komisi C Salman Alfariz Karsa Sukardi.

BACA JUGA  Dukung Generasi Sehat, SPPG Mallomo Panca Lautang Beri Makanan Bergizi ke Ribuan Siswa

Usai RDP, Amran menekankan pentingnya pengelolaan migas sesuai dengan amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan pemanfaatan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Amran menyampaikan, pihaknya berharap pembagian PI dapat sesuai dengan aturan yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 37, yaitu sebesar maksimal 10 persen.

la juga menekankan perlunya keterbukaan informasi dari BUMD PT Sulsel Andalan Energi sebagai penerima PI, pemerintah provinsi, serta Kementerian ESDM terkait cadangan migas dan hasil uji tuntas.

“Keterbukaan ini penting agar kami dapat mengetahui potensi-potensi yang ada di perusahaan migas di Kabupaten Wajo,” jelas Amran.

Amran meminta pemerintah provinsi untuk memperjuangkan status perusahaan daerah di Kabupaten Wajo.

BACA JUGA  Sah! Komjen Dedi Prasetyo Dilantik Jadi Wakapolri

“Kami ingin kejelasan apakah perusahaan daerah dapat membentuk usaha baru untuk menerima PI ini atau akan menjadi anak perusahaan Sulsel Andalan Energi yang nantinya dibentuk di Kabupaten Wajo,” tuturnya.

Terkait kesepakatan awal PI sebesar 2,5 persen yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan saat itu, Zudan Arif Fakrulloh, Amran menilai keputusan tersebut prematur.

“Kesepakatan itu ditandatangani saat beliau menjabat sebagai Pj Gubernur dan sudah berhenti. Kabupaten Wajo tidak ikut menandatangani kesepakatan tersebut. Kami berharap hal ini bisa ditinjau ulang demi memperjuangkan hak daerah,” tegasnya.

Amran Ambo Dai juga menekankan, jika pihaknya menginginkan pengelolaan PI yang sesuai dengan Permen ESDM, yakni sebesar 10 persen dibagi secara proporsional antara pemerintah provinsi dan kabupaten.

BACA JUGA  Kemenag Gelar Lomba Hias Tumpeng Sambut HUT RI ke-80

Hingga saat ini, pengelolaan PI migas di Kabupaten Wajo belum berjalan meskipun proses pengajuannya sudah mulai sejak 2022.

“Kami berharap semua pihak dapat bersinergi agar pengelolaan PI ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Wajo,” tegas Amran.

Sementara anggota DPRD Sulsel, Mizar Roem menyarankan, tuntutan dan aspirasi DPRD Wajo menjadi bahan untuk dilakukan RDP bersama pihak terkait. Termasuk Pemprov dan PT Sulsel Andalan Energi.

“Kita mau perjuangkan hak masyarakat, maka harus memasukan poin tertulis untuk dibahas bersama komisi C. Karena nantinya akan ada RDP bersama pihak terkait. Kita mau pusat mendengar persoalan ini,” tandas Legislator NasDem Itu. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Paripurna DPRD Sulsel Bahas Ranperda Perubahan APBD TA 2025, Tembus Rp10,33 Triliun

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat paripurna terhadap nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna ini berlangsung di Ruang Pola Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (DBMBK) Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (8/9/2025).

Dalam rapat tersebut Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (Andalan) memaparkan arah kebijakan belanja daerah yang masih berfokus pada upaya pemulihan ekonomi daerah.

Kata Andalan, langkah ini dinilai penting untuk mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional yang saat ini terus berproses. Dimana, total belanja daerah dalam Ranperda Perubahan APBD 2025 ditargetkan mencapai Rp10,33 triliun lebih.

“Alokasi anggaran tersebut terbagi atas belanja operasional sebesar Rp6,39 triliun, belanja modal Rp1,51 triliun, belanja bidang tertentu Rp49,50 miliar, serta belanja transportasi sebesar Rp2,37 triliun lebih.”ujarnya.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Pastikan tak Ada Kenaikan PBB Tahun ini

Lanjut Andi Sudirman Selain belanja, pemerintah provinsi juga menyampaikan proyeksi penerimaan daerah. Tercatat, terdapat silpa atau sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp83,06 miliar.

Angka ini sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.

“Pengeluaran pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp151 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp134 miliar diperuntukkan bagi pembayaran pokok utang, sedangkan Rp17 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal daerah,” tutur dia.

Gubernur Sulsel menambahkan bahwa pemerintah Provinsi Sulsel menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, serta pihak terkait lainnya dalam menjalankan rancangan perubahan APBD ini. Sinergi ini diyakini menjadi kunci dalam mewujudkan target pembangunan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Imbau Warga Waspada Covid-19

“Dengan sinergitas yang kuat, kita berharap kebijakan anggaran ini mampu menjawab tuntutan kebutuhan masyarakat seiring perkembangan yang kita hadapi,” bebernya.

Rancangan Perubahan APBD ini juga diarahkan untuk mendukung program prioritas, termasuk peningkatan kualitas layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penguatan sektor ekonomi kerakyatan.

Selain itu, DPRD Sulsel menekankan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran, sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Rapat paripurna ditutup dengan penyampaian komitmen bersama antara pemerintah provinsi dan DPRD untuk terus mengawal proses pembahasan perubahan APBD 2025 agar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan daerah. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel