Connect with us

Polres Sidrap Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan di Salah Satu THM

Published

on

Kitasulsel, Sidrap -Terduga Pelaku Pembunuhan Disalah Satu THM di Sidrap Kini Diamankan Polisi ( 27/01/2023).

Tiga terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia di Tempat Hiburan Malam (THM) TM Cafe dan Bar di Sidrap, telah diamankan aparat Kepolisian .

Terduga pelaku diamankan setelah Ketiganya menyerahkan diri ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap pada Kamis 26 Januari 2023.

Dikatakan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah dalam Press Realese di Lobi Mapolres Sidrap Jum’at (27/01/2023). , terduga pelaku diamankan jenis kelamin laki-laki inisial AF (20), AI (24) dan RP (26) setelah 4×24 jam, pihaknya melakukan pencarian.

“Pelaku melarikan diri selama 4×24 jam, hari Kamis kemarin, Jam 23.00 Wita, terduga pelaku diserahkan oleh Kepala Desa Bulo di Polres Sidrap,” kata Erwin Syah .

Dijelaskan Kapolres, pada hari kejadian Senin 23 Januari 2023 sekitar pukul 00.00 wita, terduga pelaku dan korban sudah berada di Cafe TM yang terletak di Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Wattangpulu.

Saat itu, kata dia, korban dan pelaku masing-masing mengomsumsi Minuman keras (Miras), sekitar pukul 01.20 wita, terjadi kesalah pahaman yang diawali adanya pelemparan botol dari arah meja korban.

“Adanya insiden lemparan botol mengenai pipi kiri terduga pelaku yang diduga dari arah meja korban, sehingga berujung terjadinya penganiayaan,” ungkapnya.

Pada peristiwa itu, korban LI (30) Laki-laki mengalami luka tusukan Badik dibagian ketiak korban yang menyebabkan meninggal dunia, sementara beberapa rekannya mengalami luka.

Setelah peristiwa itu, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Nenemallomo untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara terduga pelaku melarikan diri. “Setelah kejadian terduga pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan di Rutan Mapolres Sidrap,” jelasnya.

Atas peristiwa itu, terduga pelaku disangkakan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang.

“Susuai pasal 338, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, di hukum karena makar mati dengan ancamaan hukuman penjara selama(lamanya 15 tahun penjara,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya. Seorang Warga Desa Buae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, berinisial LI (30) Laki-laki, tewas dengan luka tikaman di tubuh. LI tewas ditikam di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap pada Senin 23 Januari 2023.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Rapiuddin Kembali Tekankan Kedisiplinan dan Pola Hidup Sehat Saat Pimpin Apel

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Staf Ahli Bidang Pembangunan Setdakab Lutim, Rapiuddin Tahir, mengingatkan seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk tetap menjaga Kesehatan dan kebugaran tubuh, seiring dengan cuaca yang tidak menentu dan mengingatkan tentang Kabupaten/Kota Sehat saat memimpin apel pagi bersama, Senin (11/08/2025).

Menurutnya, perubahan cuaca yang tidak menentu, cuaca panas cenderung disertai hujan dapat berdampak buruk pada kesehatan serta ditambah tempat-tempat ramai yang menjadi komunitas berkumpulnya virus dan bakteri, contohnya seperti pasar.

“Oleh karena itu, saya menekankan pentingnya menjaga daya tahan tubuh dan mengikuti pola hidup sehat, seperti menjaga asupan makanan bergizi, istirahat yang cukup, dan berolahraga secara rutin,” tekan Rapiuddin Tahir.

Di tengah cuaca yang tidak menentu ini, Rapiuddin juga meminta agar seluruh ASN dan Non-ASN Pemkab Lutim lebih waspada terhadap gejala penyakit, terutama yang berhubungan dengan flu, batuk, atau demam.

“Kita tidak bisa menjamin seseorang itu bersih, jangan sampai ada yang sakit TBC, karena TBC itu penyebarannya sangat mudah. maka dari itu pasar kita harus bersih sebagai elemen penilaian kota sehat, dan tolong jaga kesehatan kita semua, itu penting dan itu sangat mahal harganya,” pesannhya.

Terakhir, Ia juga mengingatkan kembali untuk meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja di lingkungan Pemkab Lutim, seluruh ASN dan Non-ASN mengikuti apel pagi rutin yang digelar di halaman kantor Bupati Luwu Timur.

“Mohon yang terlambat agar bisa lebih pagi lagi memulai aktivitas, karena apel pagi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya membentuk budaya kerja yang tertib, teratur, dan penuh tanggung jawab,” tutupnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel