Polres Sidrap Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan di Salah Satu THM
Kitasulsel, Sidrap -Terduga Pelaku Pembunuhan Disalah Satu THM di Sidrap Kini Diamankan Polisi ( 27/01/2023).
Tiga terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia di Tempat Hiburan Malam (THM) TM Cafe dan Bar di Sidrap, telah diamankan aparat Kepolisian .
Terduga pelaku diamankan setelah Ketiganya menyerahkan diri ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap pada Kamis 26 Januari 2023.
Dikatakan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah dalam Press Realese di Lobi Mapolres Sidrap Jum’at (27/01/2023). , terduga pelaku diamankan jenis kelamin laki-laki inisial AF (20), AI (24) dan RP (26) setelah 4×24 jam, pihaknya melakukan pencarian.
“Pelaku melarikan diri selama 4×24 jam, hari Kamis kemarin, Jam 23.00 Wita, terduga pelaku diserahkan oleh Kepala Desa Bulo di Polres Sidrap,” kata Erwin Syah .
Dijelaskan Kapolres, pada hari kejadian Senin 23 Januari 2023 sekitar pukul 00.00 wita, terduga pelaku dan korban sudah berada di Cafe TM yang terletak di Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Wattangpulu.
Saat itu, kata dia, korban dan pelaku masing-masing mengomsumsi Minuman keras (Miras), sekitar pukul 01.20 wita, terjadi kesalah pahaman yang diawali adanya pelemparan botol dari arah meja korban.
“Adanya insiden lemparan botol mengenai pipi kiri terduga pelaku yang diduga dari arah meja korban, sehingga berujung terjadinya penganiayaan,” ungkapnya.
Pada peristiwa itu, korban LI (30) Laki-laki mengalami luka tusukan Badik dibagian ketiak korban yang menyebabkan meninggal dunia, sementara beberapa rekannya mengalami luka.
Setelah peristiwa itu, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Nenemallomo untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara terduga pelaku melarikan diri. “Setelah kejadian terduga pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan di Rutan Mapolres Sidrap,” jelasnya.
Atas peristiwa itu, terduga pelaku disangkakan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang.
“Susuai pasal 338, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, di hukum karena makar mati dengan ancamaan hukuman penjara selama(lamanya 15 tahun penjara,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya. Seorang Warga Desa Buae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, berinisial LI (30) Laki-laki, tewas dengan luka tikaman di tubuh. LI tewas ditikam di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap pada Senin 23 Januari 2023.(win)
DISKOMINFO KAB SIDRAP
Pemkab Sidrap Sosialisasikan Penempatan PMI Aman, Tekan Risiko Perdagangan Orang
Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi menggelar sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Jumat (17/4/2026).
Kegiatan ini berlangsung di Aula UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Sidrap, Kelurahan Majeling, Kecamatan Maritengngae, dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri secara legal dan aman.
Langkah tersebut diambil untuk meminimalisasi risiko perdagangan orang serta praktik eksploitasi tenaga kerja yang kerap terjadi akibat penempatan ilegal.
Acara dibuka oleh Bupati Sidrap yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Sudarmin, didampingi Kepala Dinas Koperasi, UKM, Nakertrans, Adli Lukman.
Turut hadir Plt. Kepala BP3MI Sulawesi Selatan, Darma Saputra, Kepala Dinas Sosial Wahidah Alwi, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sirajuddin, serta Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Nakertrans Syahrul Mubarak.
Dalam sambutannya, Sudarmin menegaskan bahwa sosialisasi ini memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat terkait prosedur yang benar, hak dan kewajiban, serta berbagai risiko yang mungkin dihadapi saat bekerja di luar negeri.
“Kita ingin memastikan masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang yang berminat bekerja ke luar negeri dapat melakukannya secara aman, legal, dan terampil. Hal ini penting agar mereka terhindar dari praktik penempatan ilegal yang merugikan bahkan membahayakan keselamatan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Sidrap dalam meningkatkan edukasi dan literasi masyarakat terkait prosedur penempatan PMI, serta memperkuat koordinasi dengan instansi berwenang dalam pengawasan dan perlindungan tenaga kerja.
“Pemerintah daerah juga mendorong peningkatan kompetensi calon PMI melalui berbagai pelatihan kerja, sekaligus memberikan pendampingan bagi purna PMI agar mereka mampu mencapai kemandirian secara ekonomi,” tambah Sudarmin.
Sementara itu, Darma Saputra menyampaikan bahwa peluang kerja di luar negeri sangat terbuka luas, namun harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap prosedur dan kelengkapan dokumen sesuai aturan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tumbuh kesadaran masyarakat serta komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia yang aman, tertib, dan bermartabat di Kabupaten Sidrap.
-
Nasional10 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login