Connect with us

Kabupaten Sidrap

Dukung Keuangan Digital, Pemkab Sidrap Fasilitasi Transaksi QRIS untuk Petani dan Peternak

Published

on

Kitasulsel—Sidrap—Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, terus mengakselerasi penerapan transaksi nontunai berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di wilayahnya. Langkah ini dilakukan dengan mendorong para petani dan peternak agar mulai bertransaksi secara digital dalam kegiatan jual beli hasil produksi maupun pembelian kebutuhan usaha.

Hal tersebut disampaikan Syaharuddin dalam kegiatan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (31/10/2025).

“Dengan penerapan QRIS, transaksi masyarakat di sektor pertanian dan peternakan diharapkan lebih praktis, aman, dan transparan,” ujar Syaharuddin didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap, Muhammad Rohady Ramadhan.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Serahkan Dump Truck untuk Perkuat Layanan Kebersihan di Dua Pitue

Menurut Syaharuddin, penggunaan QRIS di Sidrap kini telah meluas ke berbagai sektor, termasuk layanan pajak dan retribusi daerah. Melalui sistem ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran untuk berbagai jenis pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, restoran, reklame, parkir, hiburan, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, serta air tanah.

Selain itu, QRIS juga telah diterapkan untuk berbagai penerimaan retribusi daerah, antara lain retribusi persampahan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tepi jalan umum, pasar, parkir khusus, penjualan produksi usaha daerah, tempat wisata, sarana olahraga, rumah dinas, hingga terminal.

“Penerapan QRIS bukan hanya untuk sektor pemerintahan, tapi juga sudah akrab di kalangan pelaku UMKM Sidrap, seperti usaha laundry, rumah makan, serta layanan PDAM dan sejumlah masjid yang kini memanfaatkan QRIS untuk pembayaran dan donasi,” tambahnya.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Letakkan Batu Pertama Pembangunan Asrama Polsek Pitu Riase

Lebih jauh, Syaharuddin menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari program digitalisasi daerah yang diharapkan mampu mempercepat efisiensi layanan publik serta mendorong literasi keuangan digital masyarakat.

“Ke depan, penerapan QRIS akan terus diperluas ke berbagai bidang pelayanan publik agar manfaat transaksi digital semakin dirasakan seluruh lapisan masyarakat Sidrap,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Bapenda Sidrap, Muhammad Rohady Ramadhan, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan Bupati dengan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam memperluas digitalisasi transaksi di daerah.

“Kami di Bapenda siap mendukung penuh komitmen Bupati untuk menjadikan Sidrap sebagai salah satu daerah percontohan dalam penerapan transaksi digital berbasis QRIS,” ujarnya.

Langkah Pemkab Sidrap ini sejalan dengan upaya nasional dalam memperluas ekosistem keuangan digital serta mendorong inklusi keuangan, terutama di sektor-sektor produktif seperti pertanian dan peternakan.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Buka Musda IPIM, Imbau Imam Masjid Aktif Sukseskan Sidrap Berkah
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Sumbang Gaji untuk Hadiah Scope25, Bukti Kepedulian Nyata

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Anjangsana ke LVRI Jelang HUT ke-80 RI

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Pj Bupati Sidrap Pantau Harga di Pasar Sentral Pangkajene Jelang Tahun Baru 2024/2025
Continue Reading

Trending