Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Letakkan Batu Pertama Pembangunan Asrama Polsek Pitu Riase

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Asrama Polsek Pitu Riase di Jl. Poros Desa Compong, Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase, Senin (14/7/2025).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, Ketua DPRD Sidrap Takyuddin Masse, Dandim 1420 Sidrap Letkol Awaloeddin, Kajari Sidrap Sutikno, Ketua Pengadilan Agama Sidrap Andi Muhammad Yusuf, dan Penjabat Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh.

Tampak pula Kepala Dinas Pemdes PPA Abbas Aras, Kepala Dinas Biciptapera Abdul Rasyid, Camat Pitu Riase Andi Mukti Ali, Kapolsek Pitu Riase Ipda Sakaria, para kepala sekolah, serta jajaran Polres Sidrap.

Syaharuddin berharap pembangunan asrama Polsek Pitu Riase dapat segera rampung dan memberi manfaat bagi pelayanan kepolisian di wilayah tersebut.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Iduladha

“Mudah-mudahan bukan hanya peletakan batu pertama, tetapi dalam tempo sesingkat-singkatnya dapat segera diresmikan,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berkontribusi serta berpartisipasi dalam proses pembangunan asrama tersebut.

Syaharuddin juga menyebut, peletakan batu pertama asrama Polsek Pitu Riase terasa istimewa, dengan dihadiri lengkap oleh jajaran Forkopimda Sidrap. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Syaharuddin Tinjau Progres Peningkatan Jalan Cor Beton di Amparita

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  BPBD Sidrap Masuk Sekolah, Latih Siswa Hadapi Bencana

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Sidrap Jadi Tuan Rumah High Level Meeting dan Capacity Building TPID Zona III Sulsel
Continue Reading

Trending