Connect with us

Luwu Timur

Bupati Irwan : Penetapan Sempadan Danau Matano Harus Libatkan Masyarakat

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menghadiri kegiatan Sosialisasi Hasil Survei Sosial Ekonomi dan Pemetaan LIDAR dalam Rangka Penetapan Sempadan Danau Matano yang diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, di Gedung Ontae Luwu, Sorowako, Kecamatan Nuha, Kamis (09/10/2025).

Tujuan utama kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen kajian dan penetapan sempadan Danau Matano sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor : 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menegaskan pentingnya kegiatan ini tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat yang hidup dan beraktivitas di sekitar Danau Matano.

“Pemerintah daerah akan mendukung sepenuhnya upaya penetapan sempadan danau ini. Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh peta dan angka, tetapi juga oleh kesadaran dan partisipasi masyarakat,” ujar Irwan.

BACA JUGA  Kisah Inspiratif Atikah Zalfa : Wakili Sulsel Pada Lomba Bertutur tingkat Nasional

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pelestarian Danau Matano harus dilakukan tanpa mengorbankan kesejahteraan warga yang menggantungkan hidup di sekitarnya.

“Pendekatan yang digunakan harus dialogis, partisipatif, dan mengedepankan musyawarah. Saran, masukan, dan aspirasi masyarakat sangat dibutuhkan demi mewujudkan hasil yang terbaik dan adil bagi semua pihak,” tambahnya.

Terakhir, Bupati Irwan menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Tim Kajian Penetapan Garis Sempadan Danau Matano pada Wilayah Sungai Pompengan–Larona.

“Mari kita jadikan sosialisasi ini sebagai momentum untuk merumuskan strategi dan langkah-langkah konkret yang dapat segera diimplementasikan,” tandas Irwan Bachri Syam.

Sementara itu, Kepala BBWS Pompengan Jeneberang, Dr. Heriantono Waluyadi menjelaskan bahwa, terdapat dua danau prioritas nasional di Sulawesi Selatan, yakni Danau Tempe dan Danau Matano.

BACA JUGA  Motivasi Pelajar: Bupati Irwan Ingatkan Jauhi Narkoba, Rokok, dan Tawuran

Menurutnya, ada tiga kriteria utama yang menjadikan sebuah danau ditetapkan sebagai danau prioritas nasional, yaitu:

1. Mengalami tekanan dan degradasi, seperti kerusakan daerah tangkapan air, sempadan danau, dan penurunan kualitas air.

2. Memiliki nilai strategis dari aspek ekonomi, ekologi, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan

3. Tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan sektor air dan danau.

“Penyelamatan Danau Prioritas Nasional merupakan upaya untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi serta fungsi badan air dan daerah tangkapan air agar tetap bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” jelas Heriantono.

Ia menambahkan, sempadan danau berfungsi sebagai zona transisi antara ekosistem daratan dan perairan. Namun, karena kurangnya pemahaman, banyak sempadan danau yang kini hilang akibat perubahan peruntukan lahan.

BACA JUGA  Rapiuddin Kembali Tekankan Kedisiplinan dan Pola Hidup Sehat Saat Pimpin Apel

“Untuk itu, kegiatan ini dimaksudkan mendukung kegiatan perlindungan penggunaan dan pengendalian atas sumber daya alam di Danau Matano serta untuk melindungi batas fungsi danau dari peruntukan lain,” tutupnya.

Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda, Sekda, H. Bahri Suli, Asisten II, Masdin, Kepala OPD, Direktur Head External Relations PT Vale Indonesia, Endra Kusuma, Ketua Tim Stranas PK-KPK, Para Direktur, Dirjen SDA Kementerian PU, Kepala Sub Direktorat dan Kepala Bagian Dirjen SDA Kementerian PU, Kepala BPN Sulsel, Kepala Bapelitbangda Sulsel, Kepala Bidang SDA, Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Prov Sul Sel, Kepala UPTD SDA WS Pompengan-Larona, dan Camat Nuha bersama unsur Tripika. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Lutim Gelar FGD Sosialisasi Layanan Darurat 112, Perkuat Respons Cepat dan Terpadu

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pada situasi kegawatdaruratan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112. Kegiatan berlangsung di Aula Media Center Diskominfo-SP, Senin (24/11/2025).

FGD ini menjadi langkah strategis Pemkab Lutim dalam menghadirkan layanan panggilan darurat terpadu yang lebih cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat, sekaligus mempersiapkan implementasi NTPD 112 sebagai sistem layanan darurat resmi daerah.

Implementasi Regulasi Nasional

Layanan 112 merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional, yaitu UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2016, yang menetapkan 112 sebagai nomor tunggal panggilan darurat di Indonesia. Nomor ini diprioritaskan untuk penyampaian informasi terkait keamanan, keselamatan jiwa, hingga kondisi darurat lainnya yang membutuhkan respons cepat lintas instansi.

BACA JUGA  Pemkab Luwu Timur Gelar FGD Penilaian Indeks Ketahanan Daerah 2025, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

Tantangan Layanan Darurat Masih Tinggi

Perwakilan Komdigi, Hary, dalam pemaparannya menyebutkan bahwa layanan darurat di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan mendasar.

“Masih banyak nomor darurat yang beredar sehingga sulit diingat masyarakat, lalu beberapa layanan masih menerapkan biaya panggilan. Selain itu, integrasi sistem antar OPD dan instansi belum optimal, serta distribusi informasi kegawatdaruratan sering terhambat sehingga penanganan menjadi tidak cepat,” jelas Hary.

Ia menegaskan bahwa layanan 112 akan membuat alur penanganan lebih jelas, mulai dari peran Kominfo sebagai penyedia infrastruktur hingga peran SKPD dan instansi terkait sebagai responden di lapangan.

“Kominfo bertindak sebagai penyedia infrastruktur dan fasilitator integrasi sistem, sementara SKPD dan instansi terkait berperan sebagai pelaksana respon darurat. Masyarakat adalah pengguna yang menerima manfaat langsung dari 112,” tambahnya.

Adapun alur penanganan panggilan 112 meliputi:

Pelapor → Call Taker/Supervisor → Dispatcher → Responder (petugas lapangan).

BACA JUGA  Distransnaker Lutim Ikuti Kick off Pembahasan Potensi 153 Kawasan Transmigrasi Secara Virtual

Permudah Warga dengan Satu Nomor Darurat

Kepala Dinas Kominfo-SP Lutim, Andi Tabacina Akhmad, menjelaskan bahwa layanan 112 hadir untuk memangkas waktu respon dan mempermudah masyarakat hanya dengan satu nomor.

“Selama ini masyarakat sering bingung, kalau kebakaran harus menghubungi nomor berapa, kalau medis atau keamanan harus ke mana. Dengan 112 semua menjadi lebih sederhana, satu pintu penanganan,” ungkapnya.

Andi Tabacina memaparkan bahwa sebelum implementasi penuh, Pemkab Lutim perlu mempersiapkan berbagai aspek seperti regulasi, standar operasional, perangkat hardware dan software, integrasi jaringan, serta SDM yang kompeten.

“Teknologi boleh canggih, tapi kalau respon ke lapangan terlambat, manfaatnya tidak maksimal. Karena itu SDM juga menjadi kunci,” tegasnya.

Ia juga menyebut perlunya benchmarking ke daerah-daerah yang telah berhasil mengoperasikan layanan 112 sebagai referensi untuk penerapan yang efektif.

BACA JUGA  Rapiuddin Kembali Tekankan Kedisiplinan dan Pola Hidup Sehat Saat Pimpin Apel

Diperkuat Melalui Sistem Layanan Terpadu

FGD ini turut memperkenalkan sistem layanan terpadu yang diperkuat slogan:

“Satu Nomor – Satu Sistem – Satu Data – Zero Investasi.”

Slogan tersebut menegaskan bahwa layanan 112 bukan hanya sekadar nomor darurat, tetapi sebuah ekosistem terpadu yang menghubungkan berbagai instansi untuk mempercepat perlindungan masyarakat.

Kolaborasi Lintas Instansi

Kegiatan ini dihadiri berbagai unsur yang akan terlibat langsung dalam penanganan kedaruratan, antara lain:

Wakapolres Lutim, Kompol Hariadi

Pabung Lutim, Mayor Inf. Syarifuddin

Basarnas

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

Dinas Sosial P3A

Dinas Kesehatan

Dinas Lingkungan Hidup

BPBD

Dinas Perhubungan

Unit Siaga SAR Sorowako

RSUD I La Galigo

PMI Luwu Timur

PSC 119

Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan bahwa implementasi layanan 112 di Luwu Timur akan mengandalkan kolaborasi kuat lintas sektor demi mempercepat penanganan setiap kondisi darurat yang terjadi di masyarakat.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel