Connect with us

NEWS

Rusdi Masse Ucapkan Selamat Hari Adhyaksa ke-65: Dukung Penuh Semangat Penegakan Hukum di Indonesia

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Bapak Rusdi Masse Mappasessu, menyampaikan ucapan selamat Hari Adhyaksa ke-65 yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2025.

Peringatan ini menandai momen bersejarah berdirinya institusi Kejaksaan Republik Indonesia, yang memiliki peran sentral dalam sistem hukum dan peradilan di tanah air.

Dalam keterangannya, Bapak Rusdi Masse Mappasessu menyoroti pentingnya peran Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum.

“Hari Adhyaksa adalah momentum refleksi bagi kita semua untuk mengapresiasi dan terus mendorong kinerja Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya,” ujar Rusdi.

“Selama 65 tahun, Kejaksaan telah menjadi pilar penting dalam penegakan hukum, melindungi hak-hak masyarakat, serta memberantas korupsi dan kejahatan lainnya.” lanjut ketua DPW Nasdem sulsel itu,

BACA JUGA  Siap Gelar Semi Final ACC,Ceo PSM Makassar Bersama RMS Kunjungi Stadion Gelora BJ Habibie

Rusdi Masse juga menyampaikan dukungan penuhnya terhadap semangat penegakan hukum di Indonesia. Beliau menekankan bahwa integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas adalah kunci utama bagi Kejaksaan untuk terus mendapatkan kepercayaan publik.

“Kami di Komisi III DPR RI akan senantiasa mendukung upaya Kejaksaan dalam mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan. Semoga di usia yang ke-65 ini, Kejaksaan Republik Indonesia semakin kuat, semakin modern, dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum di era digital dengan inovasi serta adaptasi yang cepat.

Teruslah menjadi lembaga yang berani, profesional, dan berintegritas tinggi dalam mengawal keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ucap Mantan Bupati Sidrap itu.

Peringatan Hari Adhyaksa ke-65 ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja demi terwujudnya Indonesia yang lebih maju dan berdaulat secara hukum. (*)

BACA JUGA  Barakka’na Annur Travel, Pemberangkatan Jamaah Umrah Hidupkan UMKM Sekitar Masjid Agung Sidrap
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kajian Diserahkan ke Kemendagri dan DPR, Usulan Luwu Raya Resmi Masuk Meja Pusat

Published

on

KITASULSEL-JAKARTA—Upaya pembentukan Provinsi Luwu Raya memasuki babak penting. Kajian naskah akademik resmi diterima oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis, (16/4/2026) sebagai syarat utama pengusulan daerah otonomi baru.

Dokumen tersebut diterima melalui bagian administrasi untuk selanjutnya didaftarkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebelumnya, tim kecil bersama perwakilan pemerintah daerah di Tana Luwu, yakni Bupati Luwu Patahudding dan Wakil Wali Kota Palopo Ahmad Syarifuddin Daud telah melakukan audiensi dan diterima langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah, Dr. Cheka Virgowansyah.

Tak hanya di Kemendagri, naskah akademik pembentukan Provinsi Luwu Raya juga telah lebih dulu diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (15/4/2026). Penyerahan berlangsung di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Pimpinan Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengapresiasi kelengkapan dokumen yang disusun. Ia menilai kajian tersebut menunjukkan keseriusan daerah dalam mempersiapkan diri menjadi provinsi baru.

BACA JUGA  Jejak Ketekunan Arisandi, dari Jamaah Annur Menjadi Mitra dengan Capaian Jamaah Terbanyak 2025

“Kita sudah menerima kajian yang sangat serius dan lengkap. Saya selalu mendorong pemekaran, tetapi harus pada daerah yang siap dan mampu mandiri. Luwu Raya saya nilai layak untuk itu,” ujarnya.

Sebelumnya, kajian tersebut juga secara resmi diserahkan oleh Tim Otonomi Daerah (IOTDA) kepada kepala daerah di Hotel Aloft South Jakarta, Rabu (15/4/2026). Wakil Wali Kota Palopo, Ahmad Syarifuddin Daud, menyampaikan apresiasi atas kerja tim penyusun yang telah merampungkan dokumen tersebut setelah melalui proses panjang selama kurang lebih satu tahun.

“Ini merupakan salah satu syarat penting untuk diajukan ke Kemendagri dan Komisi II DPR RI,” katanya.

Bupati Luwu, Patahudding, menambahkan bahwa penyusunan naskah akademik melibatkan sejumlah akademisi, di antaranya Prof. Muhadam Labolo, Dr. Agus Harahap, Dr. Ahmad Averus, Sutiyo, Ph.D, serta Dr. Ikhbaluddin.

BACA JUGA  Barakka’na Annur Travel, Pemberangkatan Jamaah Umrah Hidupkan UMKM Sekitar Masjid Agung Sidrap

Secara substansi, hasil kajian menunjukkan bahwa wilayah Luwu Raya dinilai “mampu” menjadi provinsi baru di Sulawesi Selatan dengan skor 410 berdasarkan indikator PP Nomor 78 Tahun 2007. Wilayah yang diusulkan mencakup Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, serta Kota Palopo.

Pemekaran ini diproyeksikan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan, meski tetap menghadapi tantangan fiskal.

Aspirasi Lama, Aksi Terus Bergulir

Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya bukanlah hal baru. Aspirasi ini telah lama diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, mahasiswa, hingga pemerintah daerah di wilayah Tana Luwu.

Dalam beberapa tahun terakhir, gelombang aksi demonstrasi kerap terjadi. Massa secara konsisten mendesak pemerintah pusat untuk membuka moratorium pemekaran daerah. Bahkan pada Januari hingga Februari 2026, aksi besar dilakukan dengan memblokade sejumlah jalur perbatasan di wilayah Luwu sebagai bentuk tekanan politik.

BACA JUGA  H.Muhammad Yasmar M Yapid:Team Makassar Dan Team Saudi Arabia Siap Untuk Grup 09 Januari 2025

Aksi-aksi tersebut dilatarbelakangi oleh ketimpangan pembangunan, luasnya rentang kendali pemerintahan dari Provinsi Sulawesi Selatan, serta kebutuhan mendesak akan percepatan layanan publik di kawasan tersebut.

Selain aksi jalanan, dukungan juga terus menguat melalui deklarasi, forum diskusi, hingga penyusunan kajian akademik yang kini telah memasuki tahap formal di tingkat pusat.

Dengan masuknya dokumen ke Kemendagri dan DPR RI, harapan terbentuknya Provinsi Luwu Raya kian terbuka. Pemerintah daerah dan masyarakat kini menanti langkah lanjutan dari pemerintah pusat terkait kebijakan pemekaran daerah. (***)

Continue Reading

Trending