Connect with us

Kabupaten Sidrap

Cegah Hama Serang Padi, Bupati Sidrap Pimpin Penyemprotan Massal

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Dalam upaya menjaga stabilitas produksi padi pada Musim Tanam Kedua (MT II) tahun 2025, Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, memimpin langsung penyemprotan massal pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) di Kelurahan Empagae, Kecamatan Watang Sidenreng, Rabu (9/7/2025).

Kegiatan yang digelar bersama PT FMC ini bertujuan melindungi tanaman padi dari serangan hama penggerek batang padi (PBP) dan wereng batang cokelat (WBC) yang berpotensi menurunkan hasil panen petani jika tidak dikendalikan sejak dini.

“Penyemprotan massal seperti ini penting dilakukan secara berkala, terutama menjelang fase rawan serangan hama. Dengan langkah pencegahan ini, kita berharap hasil panen petani bisa tetap terjaga,” kata Syaharuddin saat memulai penyemprotan massal.

BACA JUGA  Penuh Semangat, SS Bucin Rappang Senam Bareng di Rujab Wabup

Ia berharap kegiatan tersebut dapat menjaga produktivitas pertanian Sidrap tetap stabil pada musim tanam kedua, sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah.

Selain itu, lanjut Syaharuddin, momen itu menjadi ruang untuk membina dan membimbing petani agar hasil pertanian semakin meningkat. “Semoga penyemprotan massal ini mengatasi hama yang merugikan petani,” jelasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Serealia Kementerian Pertanian RI, Dr. Amin Nur, Anggota DPRD, Tahir Umar, serta Regional Manajer FMC, Muhammad Ade Hermawan.

Tampak pula Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHPKP) Sidrap, Ibrahim, Camat Watang Sidenreng Arnol Baramuli, para kepala bidang Dinas TPHPKP; serta kelompok tani setempat. (*)

BACA JUGA  Jadi Irup Pernikahan Purna Praja IPDN, Wabup Sidrap Ingatkan Nilai Kepamongprajaan ASN
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  SPPG Macorawalie Resmi Beroperasi, Sidrap Perkuat Pelayanan Gizi Masyarakat

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Perkuat Program Pendidikan, Nurkanaah Hadiri Konferensi Kerja PGRI Sulsel

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Syaharuddin Alrif Bersama Warga Toddang Pulu Gelar Panen Raya
Continue Reading

Trending