Connect with us

Nasional

MK Putuskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Gratis

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, dikutip dari republika, Rabu (28/5/2028).

MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

BACA JUGA  Prabowo di HUT Ke-79 Bhayangkara: Polri Harus Bekerja untuk Rakyat

Dijelaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Sejatinya, konstitusi tidak memberikan batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar.

“Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta,” imbuh Enny.

BACA JUGA  Pimpin Rapat Bersama Eselon 1 dan 2, Menag RI:Ciptakan Iklim Kerja Yang Sejuk dan Nyaman

Menurut MK, jika frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri, negara justru mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri telah memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar.

Berdasarkan pertimbangan itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh lembaga masyarakat sipil bernama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia serta tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. (*)

BACA JUGA  Nusron Wahid: Lahan BMKG di Pondok Aren Sah, Tak Ada Sengketa
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Tarif Impor Jadi 19%, Indonesia Merasa Untung Atas Kebijakan Amerika Serikat

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Di tengah ketegangan dan ketidakpastian ekonomi global, Indonesia menunjukkan kemampuannya dalam memainkan strategi diplomasi ekonomi secara adaptif dan penuh perhitungan.

Salah satu hasil terbarunya adalah keberhasilan dalam negosiasi tarif impor Amerika Serikat terhadap produk asal Indonesia yang kini disepakati turun menjadi 19%, dari sebelumnya 32%.

Keberhasilan ini bukan semata hasil lobi, melainkan buah dari pendekatan diplomatik yang matang dan terstruktur.

Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, yang menyebut kesiapan Indonesia saat mengajukan negosiasi pada April lalu sebagai kunci keberhasilan.

“Indonesia dianggap merupakan negara yang awal-awal April lalu responsnya cukup baik. Kita ke sana membawa dokumen yang lengkap, membawa penawaran yang lengkap… oleh pihak Amerika betul-betul diapresiasi,” ujar Susiwijono, Rabu (23/7/2025).

BACA JUGA  Prabowo: Situasi Global Tak Pasti, Indonesia Ingin jadi Sahabat Semua Negara

Lebih dari sekadar tarif, hasil kesepakatan ini dinilai menguntungkan Indonesia dalam jangka panjang karena membuat produk nasional lebih kompetitif dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya.

Bahkan, Indonesia dinilai sebagai kandidat kuat tujuan relokasi industri, yang membuka peluang baru untuk pertumbuhan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

“Justru dengan kondisi global seperti ini walaupun ketidakpastiannya masih sangat tinggi, namun sebenarnya sebagian perkembangan yang ada justru menjadi opportunity untuk Indonesia,” tambahnya.

Meski tarif 19% dijadwalkan berlaku 1 Agustus 2025, Indonesia mendapatkan keistimewaan dengan adanya klausul yang menunda penerapan hingga pernyataan bersama (joint statement) disepakati. Ini memberikan ruang tambahan untuk penguatan posisi negosiasi.

“Hari ini pun, kalau ekspor ke Amerika, kemudian barangnya masuk, sampai 1 Agustus kalau kita belum publish joint statement bersama, kita masih kena MFN plus 10%,” jelasnya.

BACA JUGA  Nusron Wahid: Lahan BMKG di Pondok Aren Sah, Tak Ada Sengketa

Pemerintah menegaskan bahwa strategi perdagangan Indonesia tidak terpaku pada hubungan dengan AS saja. Berbagai upaya seperti kerja sama dalam IEU-CEPA, FTA, dan CPTPP menjadi bagian dari peta besar penguatan ekonomi nasional dalam rantai pasok global.

“Dengan membuat trade deal dengan Amerika, sehingga tarif masuknya barang-barang Amerika 0%, saya kira tidak akan terlalu mengkhawatirkan,” kata Susiwijono, sembari memastikan bahwa produk-produk Amerika yang masuk bukanlah saingan utama bagi industri lokal.

Pemerintah tetap optimistis menatap 2025 dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,2%, sembari menyiapkan sejumlah kebijakan lanjutan yang akan diluncurkan pada kuartal ketiga tahun ini. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel