Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Dukung HIPMI Kembangkan Potensi Anak Muda

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Kabupaten Sidenreng Rappang menjadi saksi lahirnya semangat baru wirausaha muda di bawah naungan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Senin (26/5/2025), Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menghadiri pelantikan tiga Badan Semi Otonom HIPMI: HIPMI Culinary (HCI), HIPMI RUN, dan HIPMI Syariah, yang digelar di Hotel Grand Zidny, Pangkajene.

Suasana penuh energi terasa sejak awal. Apalagi kehadiran Ketua HIPMI Sulsel sekaligus Anggota DPR RI Komisi III, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman.

Sebelum menghadiri pelantikan, Andi Amar disambut hangat oleh Syaharuddin Alrif di Kantor Bupati Sidrap.

Acara pelantikan dihadiri tokoh penting, mulai dari unsur Forkopimda, Anggota DPRD Sulsel Zulkifli Zain, legislator Sidrap seperti Ismail Aksa, Abdul Rahman, Albar Bahar, hingga Ketua Kadin Sidrap Muhammad Yusuf Ruby dan seluruh pengurus HIPMI Sidrap.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri dan Menkeu

Dalam sambutannya, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif mengucapkan terima kasih kepada Ketua BPD HIPMI Sulsel atas kehadirannya di Kabupaten Sidenreng Rappang.

“Saya ucapkan selamat datang di Kabupaten Sidrap. Semoga kehadirannya membawa berkah untuk anak muda Sidrap dan seluruh masyarakat. Terima kasih,” ujarnya.

Syaharuddin menegaskan, pemerintah daerah memberi ruang bagi para pengurus HIPMI yang baru dilantik untuk mengembangkan potensi dan kompetensi diri agar bisa sukses di masa depan.

“Pemerintah Kabupaten Sidrap membuka ruang kepada adik-adik yang sudah dilantik untuk mengembangkan nilai dan kompetensi dalam dirinya, supaya bisa berkembang, maju, sukses, dan berhasil di masa yang akan datang,” tuturnya.

Bupati juga mengajak seluruh anggota HIPMI Sidrap untuk turut serta menggerakkan perekonomian masyarakat melalui berbagai sektor.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Resmikan Kantor Desa Talawe dan Serahkan BLT kepada Warga

“Ayo bersama-sama gerakkan ekonomi masyarakat Sidrap, dari sektor pertanian dan lainnya,” ajaknya.

Sementara itu, Ketua HIPMI Sulsel Andi Amar Ma’ruf Sulaiman menyampaikan semangat dan harapan besar untuk pengurus baru.

“Kita buktikan bahwa anak muda Sidrap punya potensi. Kita bisa bantu pemerintah, berkontribusi nyata, dan tumbuh bersama masyarakat,” tegasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  GPM Serentak HUT Sulsel, Pemkab Sidrap Hadirkan Pangan Murah untuk Warga

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Pemerintah Sidrap Gelar Musyawarah Persiapan Turun Sawah Dukung Program IP300

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Serahkan Dump Truck untuk Perkuat Layanan Kebersihan di Dua Pitue
Continue Reading

Trending