Connect with us

Pemkot Makassar

Plh Sekda Makassar Zulkifli Nanda Buka Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR  Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda, secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, di Hotel Golden Tulip, Kamis, 20 Maret 2024.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah Angkatan 1 dibuka dengan resmi,” kata Zulkifli, sore tadi.

Bimtek itu mencakup Surat Keputusan (SK), Peraturan Wali Kota (Perwali), dan Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan memberikan pedoman kepada perangkat daerah dalam menyusun produk hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutan Wali Kota Makassar yang dibacakan oleh Plh Sekda, Zulkifli menyampaikan bahwa produk hukum merupakan instrumen utama dalam menjaga stabilitas daerah, memastikan roda pemerintahan berjalan optimal, serta mendukung perencanaan pembangunan jangka panjang.

BACA JUGA  Amanda Syahwaldi Camat Ujung Tanah Dampingi Wakapolres Pelabuhan Makassar di Jumat Curhat

“Bimtek ini sangat penting untuk memastikan bahwa produk hukum yang dibuat benar-benar mendukung pembangunan Kota Makassar dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ucapnya.

Di samping itu, dia yang juga menjabat Kepala Bappeda Kota Makassar tersebut menyebut produk hukum erat kaitannya dengan penyusunan dokumen pembangunan daerah.

Seperti RPJMD, RKPD, Renstra juga Renja. Dan saat ini Pemkot Makassar sedang menyusun RPJMD sebagai penjabaran visi-misi Wali Kota yang baru.

Dokumen lima tahun ke depan ini terdiri dari sembilan bab, kemudian akan disusul oleh RKPD tahun 2026 dengan tujuh bab.

Selain itu, juga tengah disusun Renstra SKPD yang akan menjadi acuan kinerja seluruh SKPD agar selaras dengan visi-misi tersebut.

BACA JUGA  Buka Forum Lintas Perangkat Daerah RKPD, Danny Pomanto Minta Perkuat Konektivitas Antar OPD

Setelah penyusunan RPJMD, RKPD, dan Renstra SKPD, tahap berikutnya adalah penyusunan Rencana Kerja (Renja) SKPD.

Semua dokumen ini diharapkan dapat diselaraskan dalam enam bulan ke depan, sehingga perencanaan pembangunan Kota Makassar lebih efektif.

Plh Sekda menegaskan bahwa penyusunan produk hukum daerah harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.

Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan semua pemangku kepentingan memiliki kesepahaman dalam proses penyusunan SK, Perwali, dan Perda, terutama yang berkaitan langsung dengan program pembangunan daerah.

Sebagaimana diketahui Bimtek diikuti oleh puluhan peserta dari SKPD lingkup Kota Makassar dan akan berlangsung selama dua hari, 20 sampai 21 Maret 2025. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Disdik Makassar Terapkan Pembelajaran Daring 25–28 Februari, Antisipasi Cuaca Ekstrem

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan Kota Makassar menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran daring bagi jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP selama empat hari, 25–28 Februari 2026.

Surat Edaran bernomor 400.3.5/33/Disdik/II/2026 tersebut ditandatangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, dan diterbitkan pada Rabu (25/2/2026).

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya intensitas curah hujan tinggi di wilayah Kota Makassar. Surat edaran tersebut juga merujuk pada Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Sulawesi Selatan Nomor e.B/ME.02.04/013/KB84/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Sulawesi Selatan.

Dalam peringatan tersebut dijelaskan bahwa kondisi cuaca berpotensi menimbulkan genangan air, banjir, serta gangguan keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Paparkan Penyusunan Draft Smart City Kepada Pemkab Tangerang

Untuk mengantisipasi hal itu sekaligus menjaga kelancaran proses belajar mengajar, kegiatan pembelajaran tatap muka sementara ditiadakan dan diganti dengan pembelajaran daring atau online mulai 25 hingga 28 Februari 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman, mengimbau para guru tetap melaksanakan pembelajaran sesuai jadwal dengan memberikan materi dan tugas secara efektif serta proporsional.

Sementara itu, para murid diharapkan mengikuti pembelajaran daring dengan tertib dari rumah masing-masing.

“Orang tua atau wali murid turut dimohon ikut mengawasi dan memastikan anak-anaknya mengikuti kegiatan pembelajaran daring dengan baik,” demikian kutipan dalam surat edaran tersebut.

Dinas Pendidikan berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya demi keselamatan bersama serta kelancaran proses pendidikan di Kota Makassar di tengah potensi cuaca ekstrem.

BACA JUGA  Gelar Open House, Munafri : Wujud Keakraban dan Kebersamaan
Continue Reading

Trending