Pemkot Makassar
Warga Soppeng di Perantauan Bakal Gelar Halalbihalal, DPP KKS Harapkan Kehadiran Wali Kota Makassa
Kitasulsel–MAKASSAR Dewan Pengurus Pusat (DPP) Kerukunan Keluarga Soppeng (KKS) menggelar audiensi dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Balai Kota Makassar, Rabu (19/3/2025).
Pertemuan tersebut menjadi ajang silaturahmi antara pengurus KKS dengan Pemerintah Kota Makassar. Selain itu, mereka juga menyampaikan undangan resmi untuk Wali Kota agar menghadiri halalbihalal DPP KKS yang rencananya akan digelar pada 5 April 2025 mendatang di Hotel Claro Makassar.
Acara halalbihalal ini merupakan agenda tahunan yang rutin dilaksanakan oleh DPP KKS di awal bulan Syawal. Setiap tahunnya, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi warga Soppeng di perantauan, khususnya di Kota Makassar, untuk mempererat hubungan kekeluargaan.
Pada kesempatan ini, panitia menargetkan 1.000 peserta yang terdiri dari berbagai kalangan, termasuk tokoh nasional dari berbagai daerah dan sektor.
“Kami akan mengadakan halalbihalal KKS di tanggal 5 April 2025, akan dihadiri Bupati Soppeng dan Forkopimda Kabupaten Soppeng. Rencana kami juga akan menemui gubernur untuk mengundang beliau,” ujar Pembina KKS, Hasnawi Haris.
Sebagai salah satu organisasi besar yang memiliki anggota yang tersebar di berbagai wilayah, KKS menjadikan halalbihalal sebagai wadah untuk memperkuat silaturahmi dan menjaga hubungan dengan daerah asal.
Tema yang diusung tahun ini adalah Melambungkan Angan di Tengah Rantau, Tanpa Melupakan Tanah Kelahiran. Tema ini berpedoman pada falsafah Bugis Ininnawa Madecenge, Sisappa, Sipudoko, Sirampe Teppaja.
Ketua Panitia Halalbihalal DPP-KKS, Sahabuddin Sodding mengungkapkan harapannya agar Wali Kota Makassar dapat hadir dalam acara yang akan digelar oleh warga Soppeng tersebut.
Menurutnya, kehadiran wali kota telah menjadi tradisi dalam setiap pertemuan warga Soppeng, sebagai bentuk dukungan dan kedekatan. Tahun ini, mereka berharap tradisi itu tetap berlanjut dengan kehadiran Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
“Kami harapkan Pak Wali hadir dan memberi sambutan. Karena selama ini selalu ada wali kota yang hadir mewakili orang Soppeng yang ada di Makassar. Warga Soppeng berharap sekali ketemu dengan Pak Wali,” katanya.
Menanggapi undangan tersebut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik ajakan silaturahmi dari DPP KKS.
Dirinya mengapresiasi konsistensi DPP KKS dalam menjaga nilai-nilai persaudaraan dan turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Makassar.
Pemerintah Kota Makassar sendiri berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan, di mana keberagaman organisasi kedaerahan seperti KKS dapat terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi Kota Makassar.
“Terima kasih sekali atas undangannya, saya akan coba lihat dulu, tapi kami akan usahakan untuk hadir,” ujar Munafri.
Lebih lanjut, Munafri menegaskan bahwa organisasi seperti KKS memiliki peran penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi Makassar.
Dengan jumlah perantau Soppeng yang besar, kekompakan dan solidaritas warga Soppeng menjadi aset berharga dalam memperkuat hubungan antarwarga dan mendukung visi Makassar yang lebih inklusif.
“Silaturahmi seperti ini sangat sejalan dengan visi kita untuk menjadikan Makassar sebagai kota yang inklusif dan berkelanjutan. Warga Soppeng telah banyak berkontribusi bagi Makassar, dan tentu pemerintah kota sangat menghargai keterlibatan. (*)
Pemkot Makassar
Pemkot Makassar dan Pengadilan Agama Siapkan Penetapan Perwalian Anak Panti Asuhan
Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi anak-anak yang berada di panti asuhan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak-hak keperdataan mereka.
Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi antara Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).
Ibrahim Ahmad Harun menjelaskan, program tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali yang sah secara hukum.
“Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan pemerintah kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan. Ini tadi kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.
Menurut Ibrahim, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menetapkan perwalian bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan melalui mekanisme permohonan hukum. Penetapan tersebut nantinya memberikan legitimasi kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali sehingga dapat mewakili anak dalam berbagai urusan hukum maupun administrasi.
“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” jelasnya.
Jamin Hak-Hak Keperdataan Anak
Ibrahim menegaskan, program ini bertujuan memastikan setiap anak yang telah kehilangan orang tua tetap mendapatkan perlindungan negara, khususnya terkait hak-hak keperdataan mereka.
“Bagaimanapun juga, itu sudah menjadi tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak yang memang sudah tidak memiliki orang tua,” katanya.
Ia menjelaskan, proses pendataan calon penerima penetapan perwalian akan dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Makassar. Seluruh panti asuhan yang berada di wilayah Kota Makassar berada dalam pembinaan instansi tersebut sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara terintegrasi.
Nantinya, Dinas Sosial akan mendata dan memverifikasi anak-anak yang membutuhkan penetapan wali sebelum diajukan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan melalui sidang terpadu.
“Prosesnya akan melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali. Setelah itu barulah disidangkan melalui sidang terpadu,” tuturnya.
Penting untuk Urusan Administrasi dan Hukum
Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa keberadaan wali yang ditetapkan oleh pengadilan sangat penting karena secara hukum anak di bawah umur belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri.
Apabila orang tua masih hidup, maka secara otomatis orang tua bertindak sebagai wali. Namun bagi anak yang telah kehilangan orang tua, diperlukan penetapan pengadilan untuk menentukan pihak yang sah menjadi wali mereka.
“Wali yang ditetapkan inilah yang nantinya bertindak atas nama anak-anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum, misalnya mengurus administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan,” ungkap Ibrahim.
“Hingga kepentingan hukum lainnya. Anak di bawah umur tentu tidak bisa mengurus hal-hal tersebut sendiri sehingga harus ada wali yang mewakili,” lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa program serupa sebelumnya telah berhasil dilaksanakan saat dirinya bertugas di Kota Malang, Jawa Timur.
“Kalau di Malang, kami sudah dua kali melaksanakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti membantu memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial,” ujarnya.
Wali Kota Dukung Penguatan Perlindungan Anak
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dan Pemerintah Kota Makassar merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan panti asuhan.
Program ini diharapkan dapat memastikan seluruh anak yang berada di panti asuhan memiliki kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan.
“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa,” ujar Munafri.
Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar berharap seluruh anak yang berada di panti asuhan memperoleh perlindungan hukum yang memadai, sekaligus memiliki kepastian status perwalian sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil dan keperdataan mereka di masa depan.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login