Connect with us

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Apresiasi Respons dan Keterbukaan Pemkab Sidrap

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan apresiasi atas responsif dan keterbukaan Pemerintah Kabupaten Sidrap selama proses pemeriksaan pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Pemeriksa BPK, Dewa Ayu Rieva Intan, dalam Exit Meeting Pemeriksaan di ruang kerja Bupati Sidrap, Rabu (19/3/2025).

“Kami mengapresiasi responsif dan keterbukaan dari Pemerintah Kabupaten Sidrap selama pemeriksaan berlangsung,” ujar Dewa.

Ia pun berharap rekomendasi yang diberikan BPK dapat segera ditindaklanjuti untuk perbaikan sistem keuangan daerah.

Sementara Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik antara BPK dan Pemkab Sidrap.

Ia lalu menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan.

BACA JUGA  Dorong Percepatan Akses Keuangan, Wabup Sidrap Ikuti Rapat TPAKD Sulsel 2025

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas Syaharuddin.

“Masukan dari BPK menjadi hal yang sangat berharga bagi kami untuk perbaikan ke depan,” sambungnya..

Exit meeting ini turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, para asisten, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Pemkab Sidrap Sosialisasikan Tata Kelola Bantuan Keuangan Partai Politik 2026, Dorong LPJ Lebih Akuntabel

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar Sosialisasi Penyusunan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Bupati Sidrap, Senin (20/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta kualitas penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) bantuan keuangan partai politik. Sosialisasi diikuti pengurus delapan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Sidrap, yakni Partai NasDem, Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, PPP, PAN, dan Perindo.

Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh, didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sidrap, Muhammad Arsul. Hadir sebagai narasumber Pemeriksa Ahli Madya BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Rini Rahmani, secara langsung, serta Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rio Perdana, yang mengikuti kegiatan secara daring.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap yang Baru

Dalam sambutannya, Andi Rahmat Saleh mengapresiasi Kesbangpol Sidrap atas penyelenggaraan sosialisasi yang dinilai penting untuk memperkuat pemahaman pengurus partai politik mengenai regulasi penggunaan bantuan keuangan serta tata cara penyusunan LPJ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, dana bantuan keuangan partai politik merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Dana bantuan keuangan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, pembukuannya harus sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan agar dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andi Rahmat.

Menurutnya, kualitas laporan pertanggungjawaban partai politik turut memengaruhi kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sidrap.

“Jika LPJ partai politik disusun secara akuntabel, hal itu turut mendukung keberhasilan laporan keuangan daerah secara keseluruhan,” tambahnya.

BACA JUGA  Sidrap Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sulsel, Tiga Triwulan Berturut-turut Pimpin Laju PDRB 2025

Sekda juga menekankan bahwa pengelolaan bantuan keuangan partai politik yang tertib administrasi menjadi salah satu faktor penting dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Pemerintah Kabupaten Sidrap selama 10 tahun berturut-turut, sejak 2016 hingga 2025.

“Mempertahankan prestasi jauh lebih sulit daripada meraihnya. Karena itu diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh partai politik untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Sidrap, Muhammad Arsul, menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 mengenai tata cara penghitungan, penganggaran, penyaluran, dan pelaporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.

BACA JUGA  Pemkab Tetapkan Rekayasa Lalu Lintas, Sejumlah Ruas di Sekitar Masjid Agung Sidrap Ditutup Sementara

Menurutnya, sosialisasi bertujuan menyamakan persepsi seluruh pengurus partai politik agar mampu menyusun laporan pertanggungjawaban yang akuntabel, transparan, tertib administrasi, dan tepat waktu.

“Sosialisasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh partai politik dalam mengelola bantuan keuangan negara secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidrap juga menyerahkan secara simbolis bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2026 kepada perwakilan partai politik penerima bantuan sebagai bentuk komitmen mendukung pendidikan politik dan penguatan kelembagaan partai di daerah.

Continue Reading

Trending