Connect with us

Pemkot Makassar

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Dikukuhkan Sebagai Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostra

Published

on

Kitasulsel–GOWA Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi dikukuhkan sebagai warga kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad yang berlangsung di Markas Komando Divif 3 Kostrad, Jalan Poros Malino, pada Selasa, (18/3/2025).

Selain Munafri, beberapa kepala daerah lainnya juga menerima penghargaan serupa, yakni Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Ketua DPRD Sulsel drg. A. Rachmatika Dewi Yutitia, Bupati Maros Andi Syafril Chaidir Syam, dan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Pengukuhan ini dilakukan langsung oleh Panglima Divisi Infanteri (Pangdivif) 3 Kostrad, Mayjen TNI Bangun Nawoko, di hadapan ratusan prajurit. Penyematan status warga kehormatan ini ditandai dengan pemberian topi dan rompi khas Kostrad.

Dalam sambutannya, Mayjen TNI Bangun Nawoko menyampaikan penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi para kepala daerah dalam mendukung sinergi antara pemerintah dan TNI, khususnya dalam menjaga ketahanan dan keamanan wilayah.

BACA JUGA  Munafri Dampingi Tito Karnavian dan Marwara Sirait Serahkan Rumah Gratis untuk Keluarga Korban Demonstrasi

“Warga kehormatan kita. Yang sangat saya hormati, sangat saya banggakan, Bapak Wali Kota Makassar, warga kehormatan kita. Tepuk tangan untuk beliau,” ucapnya di hadapan prajurit.

Ia mengatakn momentum ini adalah suatu kehormatan besar, di mana para pemimpin daerah bersedia menerima undangan dan menjadi bagian dari keluarga besar Divisi Infanteri 3 Kostrad.

“Hari ini, kita mendapatkan kehormatan yang luar biasa. Di hadapan para prajuritku sekalian, para petarung andalanku, berdiri para pemimpin besar di Makassar ini, di Sulawesi Selatan ini,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa pengukuhan ini bukan sekadar seremonial, tetapi mencerminkan semangat kebersamaan dalam menjaga kedaulatan dan kesejahteraan rakyat.

“Hari ini, para pemimpin datang di hadapan kita, sebagai saudara kita, sebagai teman seperjuangan kita, sebagai sesama para prajurit yang siap untuk mempertahankan tiap jengkal kedaulatan,” ujarnya.

BACA JUGA  Dipandu Host Cilik, Indira Yusuf Ismail Bahas Stunting di Podcast SD Unggulan BTN Pemda

Menurutnya, meskipun para kepala daerah mengabdi di bidang yang berbeda, mereka tetap memiliki tujuan yang sama, yakni melindungi dan mensejahterakan masyarakatnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepadanya. Ia menilai, penghargaan ini bukan hanya sebuah simbol, tetapi juga amanah yang harus dijaga.

“Saya merasa terhormat dan berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan TNI sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Munafri.

Munafri juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program TNI, terutama dalam menjaga stabilitas di Kota Makassar dan sekitarnya.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Paparkan Penyusunan Draft Smart City Kepada Pemkab Tangerang

“Sebagai warga kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad, saya berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam menciptakan harmoni antara pemerintah dan aparat keamanan,” ujarnya.

Munafri berharap melalui pengukuhan ini dapat mempererat hubungan antara TNI dan pemerintah daerah dalam mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.

Setelah pengukuhan, Mayjen TNI Bangun Nawoko mengajak para kepala daerah yang telah dikukuhkan untuk berkeliling melihat langsung fasilitas dan aktivitas prajurit di lingkungan Divisi Infanteri 3 Kostrad. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

PEMKOT MAKASSAR TEGASKAN PEMBENAHAN TPA ANTANG SESUAI ATURAN DAN MEKANISME RESMI

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam pekerjaan pembenahan kawasan TPA Antang.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku leading sector pengadaan material tanah urug menjelaskan bahwa pekerjaan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari proses pembenahan TPA menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.

“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Menurut Amin, seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan dan mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya campur tangan pihak tertentu.

“Seluruh proses pembenahan TPA Antang kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menerangkan, langkah penataan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah menggunung.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas PU melakukan pembenahan tidak hanya untuk memperbaiki akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga menata kembali area penimbunan melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Fokus Percepat Sertifikasi Aset, 17 Kantor Lurah Masih Sewa

Metode tersebut merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.

“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkap Amin.

Ia menambahkan, pembenahan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar dari metode open dumping menuju sanitary landfill maupun controlled landfill.

“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka mulai kami benahi untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami benahi sekarang,” sambungnya.

Amin menjelaskan, sampah lama yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.

Proses tersebut bertujuan mengurangi bau tidak sedap, menekan potensi penyebaran penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Fokusnya bagaimana sampah di TPA dari open dumping beralih ke sanitary landfill. Salah satu metodenya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Paparkan Penyusunan Draft Smart City Kepada Pemkab Tangerang

Ia juga memastikan proses pengadaan material dilakukan sesuai aturan melalui sistem e-katalog dan seluruh material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.

“Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki IUP yang masih berlaku,” lanjut Amin.

Menurutnya, langkah penataan dan pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.

Kawasan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai pusat pembuangan sampah dengan berbagai persoalan lingkungan seperti bau tidak sedap, tumpukan sampah, serta minimnya nilai estetika, kini mulai diarahkan menjadi kawasan yang lebih tertata dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah yang tidak hanya berfokus pada fungsi TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial melalui pengembangan ekonomi sirkular.

Berbagai program penataan infrastruktur, perbaikan akses, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan terus dilakukan agar TPA Antang menjadi kawasan yang lebih representatif, aman, dan ramah lingkungan.

Transformasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan wajah baru TPA Antang yang selama ini identik dengan bau menyengat dan kesan kumuh menjadi kawasan yang lebih estetis serta memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.

BACA JUGA  Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Buka Acara Penyuluhan Hukum Anti Korupsi oleh Kejati Sulsel

Lebih lanjut, Amin menegaskan material tanah urug yang digunakan saat ini bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.

“Untuk menuju sistem controlled landfill, timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah urug. Ini merupakan salah satu persyaratan teknis agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan sesuai standar lingkungan,” katanya.

Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan berizin resmi dan masih berlaku.

Muhammad Amin menyebutkan sumber material tanah urug berasal dari tiga perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Di akhir penjelasannya, Amin menegaskan Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi.

“Karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutupnya.

Continue Reading

Trending