Connect with us

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Rujab Bupati Sidrap Jadi Pusat Gema Ramadhan 2025

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Gema Ramadhan 2025 tingkat TK/PAUD, UPT SD/SDIT, dan UPT SMP di Kabupaten Sidrap resmi dibuka Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, Selasa (18/3/2025).

Acara yang dipusatkan di halaman Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Sidrap ini mengangkat tema “Generasi Religius Menuju Sidrap Berkah.”

Pembukaan dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidrap, Muhammad Idris Usman, dan Kepala Dinas Pendidikan, Faisal Sehuddin. Tampak hadir para kepala sekolah, guru PAI dari TK/PAUD, UPT SD/SDIT, dan UPT SMP se-Kabupaten Sidrap serta undangan lainnya.

Ketua panitia, Zulkarnain Mansyur, dalam laporannya menyampaikan, kegiatan diikuti 493 peserta dari tingkat TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sidrap. Adapun kategori yang dilombakan di antaranya lomba azan, pildacil, hifzil quran 30 juz, dan pidato moderasi beragama.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Pimpin Coffee Morning Bersama OPD, Tekankan Sinergi dan Profesionalisme

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Sidrap yang telah memfasilitasi sehingga acara Gema Ramadhan dapat berlangsung di halaman Rujab Bupati.

“Alhamdulillah, ini merupakan suatu kebanggaan karena Bupati dan Wakil Bupati sudah memfasilitasi kami untuk menggelar acara ini di rujab. Yang dulunya hanya bisa lewat depan rujab, akhirnya kita bisa menginjakkan kaki di rujab ini,” sambutnya.

Sementara itu, Kakan Kemenag Sidrap, Muhammad Idris Usman, dalam sambutannya berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan keagamaan.

“Sebagai lembaga kementerian vertikal pusat, kami berkomitmen bahwa Kemenag adalah bagian besar Bumi Nene Mallomo. Insyaallah, kami sami’na wa atho’na,” ujarnya.

Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, menyambut baik dan mendukung kegiatan Gema Ramadhan ini. Menurutnya, kegiatan ini dapat membentuk generasi muda yang berakhlak mulia.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Jajaki Kolaborasi Pendidikan Mental Aritmatika Bersama Aloha Indonesia

“Seperti yang kita harapkan bersama, inilah Sidrap religius. Saya harap Gema Ramadhan ini betul-betul menggema ke seluruh Kabupaten Sidrap,” serunya.

Di kesempatan itu, Wabup Nurkanaah juga kembali mengajak khususnya para tenaga pendidik untuk lebih bijak dalam membagikan tautan berita di media sosial.

“Banyak yang terkadang menyebar informasi yang tidak benar, dan kita sebagai masyarakat harus pandai-pandai men-share link. Mari kita bersama-sama menyampaikan info yang positif. Mari kita hilangkan stigma negatif tentang Sidrap,” pintanya.

Mengakhiri sambutan, Wabup Nurkanaah juga menyampaikan bahwa rumah jabatan bupati dan wakil bupati yang biasanya digunakan untuk keperluan resmi, kini dibuka untuk kepentingan kegiatan umum, utamanya kegiatan keagamaan.

BACA JUGA  Kunjungan Bupati Sidrap ke Wamenparekraf: Perkuat Sinergi Lama, Bahas Wisata Geothermal hingga Kuliner

“Rujab bupati dan wakil bupati terbuka lebar untuk masyarakat. Termasuk anak-anak kita yang dari luar daerah juga bisa menginap di rujab wabup, banyak kamar di sana. Insya Allah, kegiatan seperti ini pasti kami fasilitasi dan pasti kita gratiskan,” pungkasnya.

Gema Ramadhan tingkat TK, SD, dan SMP ini berlangsung selama tiga hari, mulai 18 hingga 20 Maret 2025. Kegiatan ini juga rencananya akan dirangkai dengan buka puasa bersama pada acara penutupan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Dampingi Kapolda Sulsel Tinjau Kesiapan Pengamanan Mudik Lebaran 2026

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

BACA JUGA  Atensi Disalurkan, Disabilitas Sidrap Terima Kursi Roda dan Alat Bantu Dengar

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Jajaki Kolaborasi Pendidikan Mental Aritmatika Bersama Aloha Indonesia

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending