Connect with us

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Rujab Bupati Sidrap Jadi Pusat Gema Ramadhan 2025

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Gema Ramadhan 2025 tingkat TK/PAUD, UPT SD/SDIT, dan UPT SMP di Kabupaten Sidrap resmi dibuka Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, Selasa (18/3/2025).

Acara yang dipusatkan di halaman Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Sidrap ini mengangkat tema “Generasi Religius Menuju Sidrap Berkah.”

Pembukaan dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidrap, Muhammad Idris Usman, dan Kepala Dinas Pendidikan, Faisal Sehuddin. Tampak hadir para kepala sekolah, guru PAI dari TK/PAUD, UPT SD/SDIT, dan UPT SMP se-Kabupaten Sidrap serta undangan lainnya.

Ketua panitia, Zulkarnain Mansyur, dalam laporannya menyampaikan, kegiatan diikuti 493 peserta dari tingkat TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sidrap. Adapun kategori yang dilombakan di antaranya lomba azan, pildacil, hifzil quran 30 juz, dan pidato moderasi beragama.

BACA JUGA  Bupati Sidrap dan Forkopimda Ikuti Rakor Nasional Pengamanan Malam Takbiran Idulfitri 1447 Hijriah

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Sidrap yang telah memfasilitasi sehingga acara Gema Ramadhan dapat berlangsung di halaman Rujab Bupati.

“Alhamdulillah, ini merupakan suatu kebanggaan karena Bupati dan Wakil Bupati sudah memfasilitasi kami untuk menggelar acara ini di rujab. Yang dulunya hanya bisa lewat depan rujab, akhirnya kita bisa menginjakkan kaki di rujab ini,” sambutnya.

Sementara itu, Kakan Kemenag Sidrap, Muhammad Idris Usman, dalam sambutannya berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan keagamaan.

“Sebagai lembaga kementerian vertikal pusat, kami berkomitmen bahwa Kemenag adalah bagian besar Bumi Nene Mallomo. Insyaallah, kami sami’na wa atho’na,” ujarnya.

Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, menyambut baik dan mendukung kegiatan Gema Ramadhan ini. Menurutnya, kegiatan ini dapat membentuk generasi muda yang berakhlak mulia.

BACA JUGA  Apresiasi Respons dan Keterbukaan Pemkab Sidrap

“Seperti yang kita harapkan bersama, inilah Sidrap religius. Saya harap Gema Ramadhan ini betul-betul menggema ke seluruh Kabupaten Sidrap,” serunya.

Di kesempatan itu, Wabup Nurkanaah juga kembali mengajak khususnya para tenaga pendidik untuk lebih bijak dalam membagikan tautan berita di media sosial.

“Banyak yang terkadang menyebar informasi yang tidak benar, dan kita sebagai masyarakat harus pandai-pandai men-share link. Mari kita bersama-sama menyampaikan info yang positif. Mari kita hilangkan stigma negatif tentang Sidrap,” pintanya.

Mengakhiri sambutan, Wabup Nurkanaah juga menyampaikan bahwa rumah jabatan bupati dan wakil bupati yang biasanya digunakan untuk keperluan resmi, kini dibuka untuk kepentingan kegiatan umum, utamanya kegiatan keagamaan.

BACA JUGA  Ketua PGRI Sulsel Tinjau Kesiapan Sidrap sebagai Tuan Rumah Porsenijar Provinsi

“Rujab bupati dan wakil bupati terbuka lebar untuk masyarakat. Termasuk anak-anak kita yang dari luar daerah juga bisa menginap di rujab wabup, banyak kamar di sana. Insya Allah, kegiatan seperti ini pasti kami fasilitasi dan pasti kita gratiskan,” pungkasnya.

Gema Ramadhan tingkat TK, SD, dan SMP ini berlangsung selama tiga hari, mulai 18 hingga 20 Maret 2025. Kegiatan ini juga rencananya akan dirangkai dengan buka puasa bersama pada acara penutupan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Pemkab Sidrap Matangkan Penyusunan KUA-PPAS 2027, Tekankan Sinkronisasi dan Ketepatan Tahapan

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus mematangkan persiapan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh, di Ruang Rapat Sekda, Senin (6/7/2026).

Rapat dihadiri Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris, Kepala Bapperida Herwin, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sunandar Priyoatmojo, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muhammad Rohady Ramadhan, perwakilan Bagian Hukum Setda Sidrap, serta sejumlah pejabat terkait.

Dalam arahannya, Andi Rahmat Saleh menegaskan seluruh tahapan penyusunan KUA-PPAS harus mengacu pada matriks time schedule yang telah ditetapkan. Menurutnya, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) perlu menjaga keselarasan tahapan agar proses penyusunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Ketua PGRI Sulsel Tinjau Kesiapan Sidrap sebagai Tuan Rumah Porsenijar Provinsi

“Hari ini agenda kita adalah memantapkan persiapan untuk memasuki tahapan KUA-PPAS TA 2027. Ada beberapa persyaratan yang tergambar di dalam matriks time schedule yang harus kita pedomani bersama agar dalam proses penyusunan ini kita tidak melenceng dari jalur yang ada,” ujarnya.

Sekda menjelaskan, penyusunan anggaran merupakan rangkaian proses yang saling berkaitan. Oleh karena itu, koordinasi antara BKAD, khususnya Bidang Perencanaan Anggaran, dengan Bapperida dalam penyusunan RKPD Perubahan harus berjalan selaras.

Ia menekankan, fokus utama pemerintah daerah adalah memastikan seluruh mekanisme administrasi dan tahapan penyusunan terlaksana tepat waktu sehingga proses penyusunan KUA-PPAS dapat berlangsung lancar.

Sementara itu, Kepala BKAD Sunandar Priyoatmojo menyampaikan bahwa dokumen KUA akan melalui proses evaluasi dan sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait.

BACA JUGA  Bupati Sidrap dan Forkopimda Ikuti Rakor Nasional Pengamanan Malam Takbiran Idulfitri 1447 Hijriah

Menurutnya, seluruh substansi KUA dan PPAS harus dipastikan telah terakomodasi serta selaras dengan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sidrap.

“Hal ini sangat krusial, karena tahapan ini nantinya akan berlanjut ke agenda rapat komite di DPRD. Dengan persiapan yang matang, kita akan memiliki bahan materi yang jauh lebih baik dan valid,” jelas Sunandar.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapperida Herwin memaparkan perkembangan dokumen RKPD yang menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Berdasarkan Permendagri Nomor 86, penetapan RKPD paling lambat dilakukan pada minggu pertama Juli.

Ia mengungkapkan, saat ini Bapperida masih menunggu proses fasilitasi dan penetapan resmi RKPD dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dijadwalkan rampung pada minggu pertama Juli. Di sisi lain, draf Peraturan Bupati tentang RKPD telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Kembali Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut dari BPK RI

Terkait penyusunan KUA-PPAS 2027, Herwin menjelaskan pemerintah daerah memutuskan untuk tidak menggunakan rincian objek belanja yang terlalu detail pada tahap awal penyusunan.

“Kebijakan tersebut diambil setelah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan,” terangnya.

Selanjutnya, Bapperida bersama BKAD akan menyinkronkan seluruh tahapan penyusunan agar setiap OPD memiliki pedoman yang sama dalam menginput rincian dokumen perencanaan, termasuk Standar Satuan Harga (SSH).

Melalui koordinasi lintas perangkat daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidrap menegaskan komitmennya untuk menjaga proses penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 berjalan tepat waktu, sinkron, transparan, serta menjadi fondasi penyusunan APBD yang akuntabel.

Continue Reading

Trending