Connect with us

Pemkot Makassar

Cuaca Ekstrem di Makassar, Walkot Munafri Minta Jalur Antar Pulau Diperhatikan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memberikan warning untuk wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) dilanda cuaca ekstrem sejak 17-22 Maret.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor. Dampak lain tingginya gelombang di wilayah pesisir dan pulau.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin berpesan agar masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan.

Menurutnya, perlu perhatian khusus dalam meningkatkan segala aspek keselamatan dan jalur distribusi logistik kebutuhan untuk masyarakat pesisir pulau yang ada di Kota Makassar. Apalagi jelang Idul Fitri.

“Kondisi sekarang cuaca ekstrem, kita perhatian masyarakat di pulau. Dipastikan untuk lalu lintas ke pulau ini bisa aman supaya jalur distribusi logistik itu bisa lancar sampai lebaran,” jelas Munafri pada Selasa (18/03/2025).

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Paparkan Tujuh Program Unggulan MULIA di UNM

Ia menambahkan bahwa gelombang dengan kategori sedang hingga tinggi juga berpotensi terjadi di perairan selat Makassar dan antar pulau.

Selain gelombang tinggi, potensi kecepatan angin kencang juga bisa berdampak buruk terhadap keselamatan warga pesisir di pulau.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat pulau waspada potensi cuaca ekstrem yang dapat terjadi terdampak dalam sepekan ke depan,” ujarnya.

Makanya, Munafri meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar, intens untuk menginformasikan perkembangan cuaca ekstrem yang melanda wilayah ini.

“Tadi saya minta memang ke Kepala BPBD untuk update terus ke masyarakat bahwa akan ada cuaca ekstrem, sehingga semuanya harus lebih berhati-hati,” jelas Ketua DPD II Golkar Kota Makassar itu.

BACA JUGA  Munafri Arifuddin Jemput Aspirasi Warga di Wilayah 3T Makassar

Appi menambahkan, sebagai bentuk antisipasi. Pihak Pemkot Makassar, menyiapkan segala macam peralatan yang bisa dipakai untuk evakuasi kalau terjadi hal-hal yang memang bisa berdampak sangat parah.

“Tapi, bisa lihat biasanya di ujung-ujung seperti ini curah hujannya tidak setinggi itu. Tapi kita tidak tahu namanya alam tidak bisa memprediksi, yang harus kita pastikan adalah semua orang bisa merayakan lebaran dengan baik,” tuturnya.

“Semua pihak harus ikut, tidak bisa cuma pemerinta kota saja, karena banyak kewenangan yang kita harus lintas kewenangan di sana,” tambah Munafri. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar dan Pengadilan Agama Siapkan Penetapan Perwalian Anak Panti Asuhan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi anak-anak yang berada di panti asuhan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak-hak keperdataan mereka.

Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi antara Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).

Ibrahim Ahmad Harun menjelaskan, program tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali yang sah secara hukum.

“Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan pemerintah kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan. Ini tadi kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.

Menurut Ibrahim, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menetapkan perwalian bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan melalui mekanisme permohonan hukum. Penetapan tersebut nantinya memberikan legitimasi kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali sehingga dapat mewakili anak dalam berbagai urusan hukum maupun administrasi.

BACA JUGA  HMI Makassar Timur Gaspol Dukung Pemkot, Fokus Sampah dan Pemberdayaan Pemuda

“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” jelasnya.

Jamin Hak-Hak Keperdataan Anak

Ibrahim menegaskan, program ini bertujuan memastikan setiap anak yang telah kehilangan orang tua tetap mendapatkan perlindungan negara, khususnya terkait hak-hak keperdataan mereka.

“Bagaimanapun juga, itu sudah menjadi tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak yang memang sudah tidak memiliki orang tua,” katanya.

Ia menjelaskan, proses pendataan calon penerima penetapan perwalian akan dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Makassar. Seluruh panti asuhan yang berada di wilayah Kota Makassar berada dalam pembinaan instansi tersebut sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara terintegrasi.

Nantinya, Dinas Sosial akan mendata dan memverifikasi anak-anak yang membutuhkan penetapan wali sebelum diajukan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan melalui sidang terpadu.

“Prosesnya akan melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali. Setelah itu barulah disidangkan melalui sidang terpadu,” tuturnya.

BACA JUGA  Pjs Wali Kota Arwin Azis Silaturahmi dengan Jajaran Kecamatan Tamalanrea, Tekankan Kelengkapan Infrastruktur Pilkada 2024

Penting untuk Urusan Administrasi dan Hukum

Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa keberadaan wali yang ditetapkan oleh pengadilan sangat penting karena secara hukum anak di bawah umur belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri.

Apabila orang tua masih hidup, maka secara otomatis orang tua bertindak sebagai wali. Namun bagi anak yang telah kehilangan orang tua, diperlukan penetapan pengadilan untuk menentukan pihak yang sah menjadi wali mereka.

“Wali yang ditetapkan inilah yang nantinya bertindak atas nama anak-anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum, misalnya mengurus administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan,” ungkap Ibrahim.

“Hingga kepentingan hukum lainnya. Anak di bawah umur tentu tidak bisa mengurus hal-hal tersebut sendiri sehingga harus ada wali yang mewakili,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa program serupa sebelumnya telah berhasil dilaksanakan saat dirinya bertugas di Kota Malang, Jawa Timur.

“Kalau di Malang, kami sudah dua kali melaksanakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti membantu memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial,” ujarnya.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Hadiri APCAT Summit, Siap Paparkan Program Kawasan Bebas Rokok

Wali Kota Dukung Penguatan Perlindungan Anak

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dan Pemerintah Kota Makassar merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan panti asuhan.

Program ini diharapkan dapat memastikan seluruh anak yang berada di panti asuhan memiliki kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan.

“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa,” ujar Munafri.

Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar berharap seluruh anak yang berada di panti asuhan memperoleh perlindungan hukum yang memadai, sekaligus memiliki kepastian status perwalian sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil dan keperdataan mereka di masa depan.

Continue Reading

Trending