Connect with us

Luwu Timur

Masjid DPRD Lutim Penuh Saat Shalat Zuhur Berjamaah Berkat Ajakan Bupati Irwan

Published

on

Kirasulsel–LUWUTIMUR Masjid DPRD Luwu Timur dipenuhi jamaah saat pelaksanaan shalat Zuhur berjamaah, Rabu (05/03/2025). Hal ini merupakan hasil dari ajakan Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, yang mengimbau para pegawai pemerintah untuk memakmurkan masjid dengan melaksanakan shalat Zuhur dan Asar secara berjamaah.

Dalam kesempatan itu, Bupati Irwan mengungkapkan rasa syukurnya atas meningkatnya jumlah jamaah yang hadir untuk menunaikan shalat.

“Alhamdulillah, seperti yang saya sampaikan sebelumnya, hari ini kita melihat bagaimana antusiasme pegawai untuk bersama-sama melaksanakan shalat Zuhur dan Asar berjamaah,” ujarnya di hadapan jamaah, usai melaksanakan shalat zuhur.

Bupati juga menegaskan bahwa ini menjadi kebanggaan tersendiri meskipun belum mencapai partisipasi maksimal. Karena berdasarkan laporan dari Sekretaris Daerah, sekitar 70 persen pegawai laki-laki di lingkungan pemerintahan sudah melaksanakan shalat Zuhur berjamaah.

BACA JUGA  Kisah Inspiratif Atikah Zalfa : Wakili Sulsel Pada Lomba Bertutur tingkat Nasional

“Barangkali ada yang masih enggan ke masjid atau ada yang merasa bukan laki-laki sehingga belum mau ke masjid,” ujarnya dengan nada bercanda.

Untuk memastikan konsistensi kehadiran pegawai dalam shalat berjamaah, Bupati Irwan meninjau absen manual yang telah disiapkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Setiap OPD mencatat kehadiran pegawai Muslim yang menunaikan shalat Zuhur dan Asar secara berjamaah, sebagai bentuk evaluasi dan komitmen dalam mendukung kebijakan ini.

“Dibalik kita ini sudah ada absen dari masing-masing OPD yang mencatat dua kali kehadiran, Zuhur dan Asar. Ini akan menjadi bahan evaluasi, jika ada yang tidak sesuai maka akan menjadi catatan tersendiri bagi saya,” tegas Bupati Irwan. (*)

BACA JUGA  Rapiuddin Kembali Tekankan Kedisiplinan dan Pola Hidup Sehat Saat Pimpin Apel
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas

Published

on

Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.

Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Apresiasi DPRD, Perubahan APBD 2025 Disepakati Bersama

Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.

Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai

Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.

Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.

BACA JUGA  Gerakan Luwu Timur Sedekah Jumat Tetap Konsisten, 20 Paket Sembako Disalurkan di Lakawali

Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.

“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.

Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital

Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.

Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.

BACA JUGA  Bupati Irwan Dorong Peningkatan Program Tenaga Kerja per Desa Tahun 2026
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel