Connect with us

NEWS

Program Umrah Bagi Guru Pondok Pesantren As’adiyah Ramai Peminat,Dr H Bunyamin M Yapid,LC MH:Berkah Anregurutta

Published

on

Kitasulsel—Wajo—Ketua Yayasan Pondok Pesantren As’adiya Dr H Bunyamin M Yapid LC MH Mengapresiasi program umrah bagi pondok pesantren As’adiya baik cabang maupun pusat.

Hal tersebut disampaikan diselah kesibukannya Mendampingi Menag RI sebagai staf khusus Menag dan Tenaga Ahli Kementerian Agama Bidang Haji dan Umrah serta Hubungan Internasional di Jakarta,Kamis 13/02/2025.

“Program ini merupakan bentuk penghargaan kami bagi para guru guru kami di pondok pesantren As’adiya,Program guru pesantren bisa umrah kami inisiasi tanpa memberatkan guru guru kami,semua kami programkan sedemikian simplenya agar semua guru pondok pesantren As’adiya bisa umrah,terangnya.

Lebih lanjut Dr H Bunyamin M Yapid LC MH juga menambahkan bahwa apa yang saat ini berjalan dan sejak lama kita canangkan tak lain adalah berkah dari Anregurutta Prof Nasaruddin Umar.

BACA JUGA  Kunjungi Korban Kebakaran di Kebon Kosong, Jusuf Kalla Serahkan Bantuan

“Apa yang sudah di nikmati oleh guru guru pesantren kita di As’adiya tentu tak lepas dari berkah dari Anregurutta,Sejak program ini kami usulkan hingga berjalan beliau selalu mendorong agar memberi yang terbaik untuk guru guru di pondok pesantren,inilah salah satu faktor hingga program ini ramai peminat dan perlu kami apresiasi.

Diketahui bahwa program umrah bagi guru pondok pesantren As’adiya ini sudah berjalan jauh hari sebelum Prof Nasaruddin Umar diamanahkan menjadi Menag RI,sejak diluncurkan program umrah bagi guru Pondok ini sudah memberangkatkan ratusan guru pondok pesantren As’adiya baik pusat maupun cabang.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Baru Menjabat, Kapolres Parepare Bongkar Peredaran Sabu dengan Nilai Fantastis Capai 16 Milliar

Published

on

KITASULSEL—PAREPARE – Gebrakan luar biasa ditunjukkan Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda dalam waktu kurang dari sebulan menjabat, tepatnya pada 8 Juli 2025 dilantik.

Hanya berselang sekitar 20 hari, perwira dua bunga dipundak itu langsung tancap gas mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Terbukti pada, pada Minggu pagi, 27 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WITA, tim gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) dan Satresnarkoba Polres Parepare berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 20 kilogram di Pelabuhan Nusantara Parepare.

Dalam pengamanan rutin terhadap penumpang kapal KM Dharma Ferry III yang datang dari Batulicin, Kalimantan Selatan, petugas menemukan sebuah koper biru navy mencurigakan milik seorang penumpang berinisial SH.

BACA JUGA  Ribuan Mahasiswa, Aktivis Hingga Masyarakat Turun ke Jalan: Darurat Demokrasi

Setelah diperiksa, koper tersebut ternyata berisi 20 bungkus besar sabu seberat 19.756,06 gram dengan kemasan bertuliskan “naga api”, sebuah merek yang kerap diasosiasikan dengan sindikat narkoba lintas daerah.

Dari pengakuan tersangka SH, ia diarahkan oleh seseorang bernama “Mandor” melalui aplikasi pesan terenkripsi Signal. SH mengaku mengambil paket haram tersebut dari sebuah hotel di Palangkaraya, lalu menempuh perjalanan darat menuju Batulicin sebelum akhirnya naik kapal menuju Parepare.

“Target akhirnya adalah Makassar, tempat sabu itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial M (DPO), yang menjanjikan upah sebesar Rp8 juta per bungkus total Rp160 juta,” ucap AKBP Indra Waspada Yuda, Jumat, 1 Agustus 2025.

Mantan Kasat Narkoba Polres Sidrap itu mengaku, modus yang digunakan cukup rapi. SH dibekali empat KTP palsu dengan identitas berbeda namun menggunakan foto yang sama. Ia juga menerima dana operasional dalam bentuk kripto melalui platform BYBIT.

BACA JUGA  Program MBG, Menkopolkam Apresiasi Tim hingga Guru

Namun sebelum misi terselesaikan, aparat telah lebih dulu meringkusnya bersama barang bukti senilai sekitar Rp16 miliar.

Laboratorium forensik Polda Sulsel mengonfirmasi bahwa kristal bening dalam 20 bungkus tersebut positif mengandung metamfetamina.

Meskipun hasil urine tersangka negatif, ia tetap dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kapolres Parepare menyebut bahwa dari pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 98.780 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Saat ini pihak kepolisian masih menelusuri lebih lanjut jaringan di balik kasus ini, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sindikat internasional.

Prestasi luar biasa ini menunjukkan komitmen kuat jajaran Polres Parepare dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. (*)

BACA JUGA  Selamat! Rachmatika Dewi “Cicu” Resmi Jabat Ketua DPRD Sulsel Periode 2024-2029
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel