Connect with us

Kementrian Agama RI

Kemenag Ikhtiar Selesaikan Sertifikasi Guru Melalui PPG Sampai 2026

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama akan menyelesaikan sertifikasi guru melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan sampai 2026, baik guru madrasah maupun guru agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu) di sekolah umum. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru untuk mendukung kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan pentingnya program ini untuk meningkatkan profesionalisme guru.

“PPG Dalam Jabatan adalah solusi strategis dalam mengatasi kesenjangan sertifikasi guru di lingkungan Kementerian Agama.

Dengan pendekatan yang lebih efisien dan terstruktur, kami yakin kualitas pendidikan madrasah dan pendidikan agama di sekolah umum akan semakin meningkat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Saat ini terdapat 620.716 guru binaan Kementerian Agama yang belum mengikuti PPG. Rinciannya, guru Madrasah sebanyak 484.678, guru PAI di sekolah umum 95.367, guru agama Kristen 29.002, guru agama Katolik 11.115, guru agama Hindu 494, guru agama Buddha 689 dan guru agama Konghucu 176.

BACA JUGA  Menag RI Bagikan Takjil, Wujud Nyata Kepedulian dan Toleransi

Hal senada disampaikan Wakil Menteri Agama, HM Romo Syafii. Wamenag mengatakan pihaknya akan menyelesaikan sertifikasi guru dalam dua tahun.

“Penyelesaian sertifikasi guru di bawah Kemenag melalui PPG Dalam Jabatan akan diselesaikan dalam dua tahun. Semua harus selesai.

Saya minta setiap Satker yang mengurus masalah ini bekerja dengan cepat, taktis, dan sungguh-sungguh,” tegasnya.

Kemenag telah berkomitmen bahwa program sertifikasi guru merupakan prioritas, sehingga perlu upaya serius.

“Sertifikasi guru merupakan program prioritas kemenag,saya harap semua pihak harus sepakat.

Anggaran pengadaan laptop perlu dirasionalisasi, seremonial harus kita tekan dulu, saya minta semua pihak mendukung program Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan guru,” tegas Romo.

BACA JUGA  Apel Hari Santri, Menag: Santri Sekarang Harus Teruskan Perjuangan

Romo Syafii juga menambahkan bahwa program ini akan menyesuaikan pola PPG Transformasi yang diterapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Kita akan sesuaikan pola PPG Dalam Jabatan dengan tambahan komponen pendampingan untuk memastikan efektivitas proses belajar mengajar melalui Learning Management System (LMS).

Ini adalah langkah nyata untuk meningkatkan kapasitas guru madrasah maupun guru agama di sekolah umum,” jelasnya.

Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama akan dimulai 1 Maret 2025 yang dilaksanakan secara serentak di 56 LPTK, dengan lima angkatan yang masing-masing berlangsung selama 45 hari.

Seleksi peserta akan dilakukan melalui sistem berbasis data untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, ada kabar baik bagi guru non-ASN yang telah tersertifikasi (non inpassing). Tunjangan Profesi Guru (TPG) mereka akan dinaikkan dari Rp.1,5 juta menjadi Rp.2 juta per bulan, sambil menunggu terbitnya regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaannya. Sementara itu, guru ASN akan tetap menerima TPG setara satu kali gaji pokok sesuai regulasi yang berlaku.

BACA JUGA  Kemenag dan Masjid Istiqlal Gelar Makan Bergizi Bersama 1.500 Anak Yatim

Dengan adanya program akselerasi PPG Dalam Jabatan ini, diharapkan pada Desember 2026, seluruh guru di bawah Kementerian Agama telah memiliki sertifikat pendidik. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Kemenag dan Masjid Istiqlal Gelar Makan Bergizi Bersama 1.500 Anak Yatim

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Kemenag Beri Pelindungan Jamsostek 165.768 Guru Madrasah Non ASN melalui BPJS

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Buka Santri Horseback Archery Championship, Menag Beri Pesan Kebangkitan Santri Tangguh dan Mandiri
Continue Reading

Trending