Connect with us

Kementrian Agama RI

Menag dan Sekjen IIFA Bahas Peran Masjid untuk Pendidikan Islam

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menerima kunjungan Sekretaris Jenderal International Islamic Fiqih Academy (IIFA), Koutoub Moustapha Sano, di Kantor Pusat Kementerian Agama RI, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin.

Diskusi antara Menag dan Sekjen IIFA membahas peran masjid dalam mendidik masyarakat melalui khutbah yang terstruktur dan relevan. Sekjen IIFA menyampaikan pengalamannya sebagai Menteri Agama di negaranya, di mana ia mengatur khutbah Jumat dengan tema yang seragam di semua masjid.

“Kita akan katakan, hari ini, Jumat ini, kita akan bicara tentang, misalnya, maslahat, atau berbicara tentang melawan korupsi. Jadi semua masjid harus membahas ini. Karena jika kita tidak melakukannya, beberapa masjid akan melakukan sesuatu yang tidak relevan bagi masyarakat,” jelas Sekjen IIFA, Kamis (21/11/2024).

BACA JUGA  Menag Direncanakan Hadiri Tawur Agung Kesanga di Prambanan pada 28 Maret Mendatang

Dia juga menekankan pentingnya melatih para khatib untuk memastikan khutbah yang diberikan berkualitas. “Saya tidak mengontrol isinya, tetapi saya ingin mengontrol topiknya. Topiknya harus baik, penting, dan orang-orang belajar darinya,” tambahnya.

Sekjen IIFA menilai langkah ini efektif dalam melawan ekstremisme melalui khutbah yang benar dan edukatif. Ia juga menegaskan kesiapan IIFA untuk bekerja sama dengan Kemenag dalam membangun pendidikan Islam yang moderat dan toleran.

“Ini adalah langkah bagus untuk melawan terorisme melalui khutbah yang benar, mencegah khutbah yang salah yang bisa meracuni audiens dengan informasi keliru tentang Islam. Hal ini membantu menjaga harmoni dan kohesi dalam masyarakat,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Menag Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa di Indonesia, masyarakat memiliki kebebasan dalam mengelola masjid, termasuk dalam memilih materi khutbah. Namun, Kemenag telah menyediakan panduan berupa 4-5 contoh khutbah yang dapat diakses melalui situs web dan media sosial.

BACA JUGA  Menag Sebut Kerukunan Umat Beragama Potensi Indonesia di Mata Dunia

“Dan itu sangat banyak diunduh, mencapai ribuan. Namun, kami tidak bisa memaksa orang untuk menggunakan atau membacanya. Di Indonesia, kebanyakan masjid dibangun oleh masyarakat, sehingga kami tidak bisa memaksa mereka,” ujar Menag.

Menag juga mengapresiasi fenomena pendidikan Islam yang semakin berkembang di masjid-masjid Indonesia. “Ada fenomena baru di Indonesia saat ini. Setelah Maghrib dan juga setelah Subuh, ada ceramah. Saya pikir ini adalah fenomena yang sangat baik,” katanya.

“Dua dekade yang lalu, hanya beberapa masjid tertentu yang melakukan itu. Sekarang, hampir semua masjid di Indonesia menggunakan waktu ini untuk memberdayakan pendidikan Islam bagi masyarakat setelah Maghrib dan Isya,” lanjutnya.

Selain membahas khutbah, diskusi juga menyoroti potensi besar zakat dan wakaf dalam mengatasi masalah sosial. Menurut Menag, jika dikelola dengan baik, zakat dan wakaf dapat digunakan untuk menciptakan sekolah dan mengentaskan kemiskinan. (*)

BACA JUGA  Menag Promosikan Religious Diplomacy di Bali Interfaith Movement
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

BACA JUGA  Menag Direncanakan Hadiri Tawur Agung Kesanga di Prambanan pada 28 Maret Mendatang

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” lanjutnya.

Percepat Pencairan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI.

BACA JUGA  Kenaikan Yesus Kristus, Menag Ajak Umat Kristiani Bersama Membangun Bangsa

Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.

Guru Proaktif

Direktur PAI, M. Munir, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.

Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.

BACA JUGA  Menag Dukung Transformasi STAIN Majene jadi UIN

“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.

“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tandasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel