Connect with us

Kementrian Agama RI

Menag dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menerima audiensi Duta Besar Sudan untuk Indonesia, Yassir Mohamed Ali Mohamed, di Ruang VIP Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan tersebut, Dubes Sudan menawarkan beberapa bentuk kolaborasi, termasuk pengiriman mahasiswa Indonesia ke Sudan, serta pemberian akses kepada dosen-dosen Sudan untuk mengajar di pondok pesantren dan universitas di Indonesia.

“Kami berharap kerja sama ini berjalan baik, tetapi kami juga perlu memastikan bagaimana keamanan mahasiswa kami di Sudan,” ujar Menag Nasaruddin, Jumat (13/12/2024)

Menag mengungkapkan Indonesia memiliki ribuan pondok pesantren yang memerlukan tenaga pengajar bahasa Arab.

“Kami membutuhkan dukungan pengajar dari Sudan untuk mendukung pengembangan pendidikan Islam di Indonesia, termasuk dalam mendalami ilmu agama dan bahasa Arab,” tambahnya.

BACA JUGA  Penerimaan Mahasiswa Baru di 58 PTKIN Dibuka Serentak, Ini Jadwalnya

Dubes Yassir memastikan bahwa pemerintah Sudan terus berupaya meningkatkan stabilitas. “Situasi di Sudan, insya Allah, akan membaik. Kami menyambut mahasiswa dan dosen Indonesia untuk datang belajar dan mengajar di Sudan,” ucapnya.

Dubes Yassir menyampaikan harapan agar kerja sama ini dapat mempererat hubungan antara Indonesia dan Sudan yang telah terjalin sejak lama.

“Indonesia dan Sudan memiliki sejarah hubungan yang kuat, termasuk kontribusi ulama dari Sudan yang telah berdakwah di Indonesia lebih dari seabad yang lalu,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Pembinaan ASN, Menag: Jangan Cari Kesalahan Rekan Kerja

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Resmi Jadi Kota Wakaf, Pemda Wajo Sulsel Siap Bangun Sekolah hingga Rumah Sakit

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Pesan Menag tentang Urgensi Pencatatan Nikah: Jangan Terbawa Budaya Barat
Continue Reading

Trending