Connect with us

Nasional

PMB PTKIN 2025 Dibuka, Menag RI: Siapkan Generasi untuk Transformasi Dunia

Published

on

Kitasulsel—PALEMBANG — Menteri agama (Menag) Republik Indonesia, Nasaruddin Umar membuka secara resmi Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PMB PTKIN) Tahun 2025 dengan mengusung tema “change the world” di Kampus Jakabaring UIN Raden Fatah, Palembang. Selasa, (03/12/2024).

Peresmian dihadiri oleh pejabat Kementerian Agama, diantaranya Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Abu Rokhmad, staf khusus Mentri Agama H.Bunyamin M Yapid LC MH.

Selain itu hadir juga Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Ahmad Zainul Hamdi, Tenaga Ahli Muhammad Ainul Yaqin, Ketua Forum PTKIN beserta jajarannya, Panitia PMB PTKIN 2025, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumsel, serta siswa dan siswa MAN, SMA di Sumatera Selatan, Pondok Pesantren, dan mahasiswa asing UIN Raden Fatah Palembang.

BACA JUGA  Dibuka Menbud Fadli Zon, Pameran Pusaka Gau Maraja Pamerkan Keris Presiden Prabowo

Menurut, Staf Khusus Menteri Agama H. Bunyamin M. Yapid, LC., MH. menyampaikan, “Penerimaan Mahasiswa Baru ini tidak hanya sebagai seleksi akademik, tetapi juga sebagai pintu gerbang membangun SDM unggul yang berkarakter religius, toleran, dan inovatif. Dengan tema ‘Change the World’, kita berharap mahasiswa PTKIN mampu menjadi agen perubahan di tengah dinamika global.”

Lebih lanjut, ia mengapresiasi antusiasme peserta yang hadir, khususnya dari berbagai wilayah di Sumatera Selatan, dan berharap agar program ini terus mendukung peningkatan kualitas pendidikan Islam di Indonesia.

Sementara Menteri Agama, Nasaruddin Umar menekankan untuk memaknai PMB ini sebagai transformasi psikologi, transformasi kesadaran dan transformasi tingkat kematangan psikologis anak-anak muda.

BACA JUGA  KPR FLPP Direformasi, Subsidi Rumah Capai 300 Ribu Unit per Tahun

“Jadikan PMB ini sebagai alat untuk mengukur seberapa besar pengaruh lembaga pendidikan ini terhadap transformasi psikoligi anak,” ungkapnya.

Nasaruddin Umar juga mengatakan dengan tema yang diambil “change the world”, maka sebelum mengubah dunia, kita harus berani melakukan perubahan pada diri sendiri.

“Jika institusi ini ingin mengubah dunia, mulailah dari diri sendiri. Harus berani berpikir berbeda, memberikan berbagai inovasi dan berani melakukan evaluasi,” ujarnya.

Terpisah Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menambahkan bahwa PMB PTKIN merupakan langkah strategis untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas di berbagai aspek.

“Kami harus bergegas lebih awal, bergerak lebih cepat untuk meresmikan PMB PTKIN tahun 2025 ini, karena persaingan antar kampus sungguh luar biasa ketatnya,” tegas Abu Rokhmad.

BACA JUGA  Lis Tabuni: Damai Natal Jadi Pendorong Perjuangan Kesetaraan di Tanah Papua
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Kementan Bongkar Praktek Beras Oplosan, Dijual Harga Premium Tapi Isinya Dicampur

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul terungkapnya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.

Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.

“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.

BACA JUGA  KPR FLPP Direformasi, Subsidi Rumah Capai 300 Ribu Unit per Tahun

Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Mentan Amran.

Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

BACA JUGA  Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Dunia Pertanian Sulsel Berterima Kasih kepada Mentan Andi Amran Sulaiman

Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.

Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

Sebagai tambahan, alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:

1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk

Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.

2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan

Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.

BACA JUGA  Simulasi Makan Gratis di Sulbar,Presiden Utus Menag Nasaruddin Umar

3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan

Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.

4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat

Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.

5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah

Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.

6. Memastikan Legalitas Usaha

Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel