Connect with us

Kementrian Agama RI

Menag dan Sekjen IIFA Bahas Peran Masjid untuk Pendidikan Islam

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menerima kunjungan Sekretaris Jenderal International Islamic Fiqih Academy (IIFA), Koutoub Moustapha Sano, di Kantor Pusat Kementerian Agama RI, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin.

Diskusi antara Menag dan Sekjen IIFA membahas peran masjid dalam mendidik masyarakat melalui khutbah yang terstruktur dan relevan. Sekjen IIFA menyampaikan pengalamannya sebagai Menteri Agama di negaranya, di mana ia mengatur khutbah Jumat dengan tema yang seragam di semua masjid.

“Kita akan katakan, hari ini, Jumat ini, kita akan bicara tentang, misalnya, maslahat, atau berbicara tentang melawan korupsi. Jadi semua masjid harus membahas ini. Karena jika kita tidak melakukannya, beberapa masjid akan melakukan sesuatu yang tidak relevan bagi masyarakat,” jelas Sekjen IIFA, Kamis (21/11/2024).

BACA JUGA  Menag Nasaruddin Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Seluruh Pejabat Kemenag Wajib Beri Teladan

Dia juga menekankan pentingnya melatih para khatib untuk memastikan khutbah yang diberikan berkualitas. “Saya tidak mengontrol isinya, tetapi saya ingin mengontrol topiknya. Topiknya harus baik, penting, dan orang-orang belajar darinya,” tambahnya.

Sekjen IIFA menilai langkah ini efektif dalam melawan ekstremisme melalui khutbah yang benar dan edukatif. Ia juga menegaskan kesiapan IIFA untuk bekerja sama dengan Kemenag dalam membangun pendidikan Islam yang moderat dan toleran.

“Ini adalah langkah bagus untuk melawan terorisme melalui khutbah yang benar, mencegah khutbah yang salah yang bisa meracuni audiens dengan informasi keliru tentang Islam. Hal ini membantu menjaga harmoni dan kohesi dalam masyarakat,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Menag Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa di Indonesia, masyarakat memiliki kebebasan dalam mengelola masjid, termasuk dalam memilih materi khutbah. Namun, Kemenag telah menyediakan panduan berupa 4-5 contoh khutbah yang dapat diakses melalui situs web dan media sosial.

BACA JUGA  Menag Minta ASN Kemenag Harus Jadi Suara yang Menyejukkan di Tengah Situasi Bangsa

“Dan itu sangat banyak diunduh, mencapai ribuan. Namun, kami tidak bisa memaksa orang untuk menggunakan atau membacanya. Di Indonesia, kebanyakan masjid dibangun oleh masyarakat, sehingga kami tidak bisa memaksa mereka,” ujar Menag.

Menag juga mengapresiasi fenomena pendidikan Islam yang semakin berkembang di masjid-masjid Indonesia. “Ada fenomena baru di Indonesia saat ini. Setelah Maghrib dan juga setelah Subuh, ada ceramah. Saya pikir ini adalah fenomena yang sangat baik,” katanya.

“Dua dekade yang lalu, hanya beberapa masjid tertentu yang melakukan itu. Sekarang, hampir semua masjid di Indonesia menggunakan waktu ini untuk memberdayakan pendidikan Islam bagi masyarakat setelah Maghrib dan Isya,” lanjutnya.

Selain membahas khutbah, diskusi juga menyoroti potensi besar zakat dan wakaf dalam mengatasi masalah sosial. Menurut Menag, jika dikelola dengan baik, zakat dan wakaf dapat digunakan untuk menciptakan sekolah dan mengentaskan kemiskinan. (*)

BACA JUGA  Buka Rangkaian HAB-79, Menag Beri Pesan Kebahagiaan dan Keikhlasan
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Menag Terima Menteri Wakaf Suriah, Bahas Kerja Sama Pendidikan Islam dan Wakaf

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Menag Promosikan Religious Diplomacy di Bali Interfaith Movement

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Bengkel Rohani, Menag Minta Anak Jangan Dilarang Ketika di Masjid
Continue Reading

Trending