Connect with us

SMP Negeri 7 Makassar Sukses Majukan Kurikulum Merdeka, program Kerja (Kemendikbud)

Published

on

Kitasulsel–Makassar SMP Negeri 7 sukses mamajukan Kurikulum Merdeka yang merupakan program kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Saat awak media melakukan wawancara, Jumat (28/6/2024) di SMPN 7 jalan Cakalang dengan Kepsek SMPN 7, Muhammad Nasir S.Pd, M.Pd mengatakan, SMPN 7 adalah angkatan pertama tahun 2021, Sekolah Penggerak yang merupakan pilot projet Kurikulum Merdeka Kemendikbud, ” ucapnya.

” Dari sekolah inilah mulai dibahas, uji coba dan dilaksanakan penerapan pembelajaran Kurikulum Merdeka, baik itu intrakurikuler kokurikuler dan ekstrakurikuler, ” ujarnya.

Dikatakannya, memasuki tahun ke empat pelaksanaan Kurikulum Merdeka ini, pihaknya akan melakukan diseminasi mengembangkan praktik baik ini secara terprogram ke sekolah lain dibawah bimbingan Kemendikbud, ” tandasnya.

” Diseminasi yang dilaksanakan ke sekolah lain, adalah praktik baik ini sesuai dengan program Sekolah Penggerak yakni, program kerja satuan pendidikan yang yang memfasilitasi kebutuhan peserta didik, sesuai dengan karakteristik wilayah sekolah, ” ungkapnya.

Lebih lanjut Muhammad Nasir mengatakan, program kerja yang sesuai dengan karakteristik sekolah ini, diramu dengan melibatkan stekholder diantaranya, Guru, orang tua siswa Dinas Pendidikan, Tokoh masyarakat, Anggota DPRD dan Alumni SMPN 7, ” katanya.

” Sebagai Sekolah Penggerak, sudah banyak sekolah yang melaksanakan studi tiru di SMPN 7, baik itu sekolah di wilayah Sulawesi Selatan, bahkan ada juga sekolah di luar wilayah Sulsel yang melaksanakan kegiatan studi tiru di SMPN 7, ” kata Muhammad Nasir.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Resmob Polda Sulsel Bekuk Pelaku Curat di Maros, Satu Unit HP Diamankan

Published

on

Kitasulsel–Makassar Tim Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah Kabupaten Maros. Pelaku berinisial IK (51), yang diketahui berprofesi sebagai sopir, ditangkap pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Wawan Suryadinata bersama Panit 3 Opsnal Irzal Makkarawa, setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 10.15 WITA di Jalan Poros Dusun Ballapati, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Korban yang merupakan pemilik konter handphone saat itu baru tiba di lokasi usahanya dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah memarkir kendaraan di samping konter, korban membuka pintu usaha dan kembali ke motornya untuk mengambil tas yang digantung di bagian depan. Namun, tas tersebut telah hilang.

Tas tersebut berisi tiga unit handphone masing-masing merek OPPO, Samsung A56, dan Samsung A16, uang tunai sekitar Rp3 juta, voucher pulsa senilai Rp20 juta, serta sejumlah dokumen penting. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp28 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan dukungan informasi dari masyarakat, tim Resmob berhasil melacak keberadaan pelaku. Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan IK tanpa perlawanan.

Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa saat melintas di lokasi kejadian, dirinya melihat tas yang tergantung di sepeda motor korban yang terparkir di area sepi.

“Melihat situasi sepi, pelaku langsung mengambil tas tersebut dan melarikan diri,” ungkap IPDA Irzal Makkarawa.

Usai melakukan aksinya, pelaku menuju Kota Makassar dan menjual dua unit handphone, yakni OPPO dan Samsung A56, beserta voucher pulsa kepada seorang penjual handphone di kawasan Jalan Veteran Selatan dengan total sekitar Rp3 juta. Sementara satu unit handphone Samsung A16 digunakan untuk keperluan pribadi, dan dokumen penting dibuang di sekitar lokasi tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A16 warna silver.

Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polsek Moncongloe, Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Continue Reading

Trending