Connect with us

Kapolsek Sesean Pimpin Langsung Menggerebek Judi Sabung Ayam, 4 Ekor Ayam Adu Berhasil Diamankan

Published

on

Kitasulsel–Torajautara Para pelaku judi sabung ayam di Tiro Manda’, Lembang Bangkelekila’, Kecamatan Bangkelekila’, Kabupaten Toraja Utara, tidak menyangka aktivitas mereka digerebek Polisi.

Penggerebekan dilakukan oleh Personel Polsek Sesean Polres Toraja Utara dipimpin langsung Kapolsek IPTU Yosep Randanan, S.H., M.H pada Sabtu (29/06/2024) setelah adanya informasi dari Masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas judi sabung ayam.

Dalam penggerebekan tersebut, tak satupun Pelaku yang berhasil diamankan dikarenakan para pelaku seketika berlarian setelah melihat dari jauh keberadaan Petugas, namun barang bukti berupa 4 ekor ayam siap adu yang ditinggalkan pemiliknya berhasil diamankan.

Diketahui lokasi tersebut merupakan lokasi usai pelaksanaan kegiatan acara adat Rambu Solo’ yang kemudian dijadikan alasan serta dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melaksanakan kegiatan judi sabung ayam.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK., M.Si membenarkan hal tersebut, penggerebekan judi sabung ayam dilakukan setelah adanya laporan Masyarakat yang berdomisili di sekitar lokasi yang merasa terganggu atas aktivitas terlarang tersebut.

Dijelaskannya, sejak mulai menjabat pihaknya telah melakukan upaya penindakan sebanyak total 32 aktifitas perjudian jenis sabung ayam pada tahun 2023 di Wilayah Kabupaten Toraja Utara. Dalam 32 penindakan tersebut terdapat 2 kasus dengan 4 tersangka Kita lakukan proses hukum hingga tahap 2.

Perlu diketahui, untuk tahun 2024 kegiatan Pencegahan dengan penjagaan selama acara rambu solo dilakukan sebanyak 13 kali dengan pembubaran dan pembongkaran praktek sabung ayam sebanyak 5 kali, hal ini melibatkan Pro Aktif Kapolsek setempat yang terdekat dengan lokasi sesuai arahan Kapolres sebelumnya.

Penindakan hukum tak hanya menjadi cara dalam memberantas praktek sabung ayam di Toraja Utara, Upaya pencegahan juga pihknya lakukan dengan hadir di setiap kegiatan yang dinilai mungkin akan dimanfaatkan untuk melakukan praktek perjudian jenis sabung ayam seperti acara adat rambu solo, ungkap Kapolres.

Sebelumnya, pihaknya juga telah memerintahkan kepada para Kapolsek Jajaran untuk lebih proaktif dalam memonitor hingga melakukan penindakan bila mana ada aktiftas perjudian jenis asabung ayam di wilayahnya, tentunya dengan menyiapkan personel standby tingkat Polres yang selalu siap membackup.

Jadi sistemnya jika polsek setempat sebelumnya telah melakukan upaya persuasif dengan cara mengimbau pihak rumpun keluarga untuk tidak mengizinkan ataupun mengadakan praktek sabung ayam namun tidak diindahkan, bila membutuhkan backup maka Polsek setempat dapat meminta bantuan personel standby tingkat Polres untuk dilakukan pembubaran hingga penegakan hukum, tutupnya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Resmob Polda Sulsel Bekuk Pelaku Curat di Maros, Satu Unit HP Diamankan

Published

on

Kitasulsel–Makassar Tim Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah Kabupaten Maros. Pelaku berinisial IK (51), yang diketahui berprofesi sebagai sopir, ditangkap pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Wawan Suryadinata bersama Panit 3 Opsnal Irzal Makkarawa, setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 10.15 WITA di Jalan Poros Dusun Ballapati, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Korban yang merupakan pemilik konter handphone saat itu baru tiba di lokasi usahanya dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah memarkir kendaraan di samping konter, korban membuka pintu usaha dan kembali ke motornya untuk mengambil tas yang digantung di bagian depan. Namun, tas tersebut telah hilang.

Tas tersebut berisi tiga unit handphone masing-masing merek OPPO, Samsung A56, dan Samsung A16, uang tunai sekitar Rp3 juta, voucher pulsa senilai Rp20 juta, serta sejumlah dokumen penting. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp28 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan dukungan informasi dari masyarakat, tim Resmob berhasil melacak keberadaan pelaku. Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan IK tanpa perlawanan.

Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa saat melintas di lokasi kejadian, dirinya melihat tas yang tergantung di sepeda motor korban yang terparkir di area sepi.

“Melihat situasi sepi, pelaku langsung mengambil tas tersebut dan melarikan diri,” ungkap IPDA Irzal Makkarawa.

Usai melakukan aksinya, pelaku menuju Kota Makassar dan menjual dua unit handphone, yakni OPPO dan Samsung A56, beserta voucher pulsa kepada seorang penjual handphone di kawasan Jalan Veteran Selatan dengan total sekitar Rp3 juta. Sementara satu unit handphone Samsung A16 digunakan untuk keperluan pribadi, dan dokumen penting dibuang di sekitar lokasi tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A16 warna silver.

Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polsek Moncongloe, Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Continue Reading

Trending