Connect with us

WALHI Sulsel-Danny Pomanto Bicara Solusi Lingkungan dan Kebencanaan di Rakorsus Pemkot Makassar 2023

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel memenuhi undangan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto untuk berbicara solusi lingkungan dan kebencanaan di Makassar.

Direktur Eksekutif Walhi Sulsel, Al Amin mengatakan apresiasinya terhadap undangan Pemkot Makassar ini.

Dalam pemaparannya, Amin menjelaskan pihaknya sayang dan cinta kota ini sehingga diharapkan menjadikan kota ini dua sampai empat kali tambah baik dengan kolaborasi dengan berbagai pihak.

Amin menuturkan kritik yang disampaikan bukan dalam rangka mengkritik satu atau dua entitas saja tetapi secara luas dan tidak terpisahkan yakni pusat, provinsi dan daerah.

Perihal banjir, misalnya, WALHI melihatnya beberapa indikator di dalamnya; ancaman (perubahan iklim/curah hujan tinggi), reklamasi, sampah dan sedimentasi, sistem drainase yang buruk, minimnya RTH, limpasan air dari hulu lalu dibagi dengan bagaimana kapasitas pemerintah.

“Peristiwa dan ancamannya itu nyata. Apalagi pak wali menyebut seluruh dunia memahami bahwa dunia dalam kondisi darurat dengan climate change. Pada prinsipnya empat hal yang kami temukan kaitannya dengan kerentanan itu dan seharusnya kita bisa melihat apakah kota ini mengalami kerentanan atau tidak.” kata Al Amin di sela-sela Rakorsus, di Four Points, Selasa, (14/03/2023).

Di samping itu, ia menyebut curah hujan pada bulan sebelumnya yang mencapai 200 sampai 250 mm merupakan curah hujan yang sangat ekstrim.

“Jika refleksi pada Januari-Februari lalu di mana banjir terjadi di beberapa titik maka ini perlu refleksi bagi para OPD terkait,” sebutnya.

Meski sebenarnya, secara geografis Makassar sangat diuntungkan karena elevasi Makassar cukup bagus dan aliran air ke laut cukup mudah. Misalnya bagian utara elevasinya 5 meter, di kota hingga pesisir sampai 2 meter.

Amin menegaskan bahwa rentetan peristiwa kebencanaan dan lingkungan bukan saja berasal dari periode wali kota saat ini, tetapi ada keterlanjuran dari sebelumnya. “Ada dua, tiga, empat wali kota sebelumnya yang juga membangun ini jadi RTH kita rendah, sangat kecil maka tanah tidak mampu lagi menyerap air secara cepat,” tegasnya.

Begitu pun kondisi tutupan lahan yang sudah sangat padat. “Kalau saya jadi wali kota pun bakal bingung. Tetapi saya tetap optimis bisa menjadikan kota ini resilience tangguh dari berbagai tantangannya,” ucapnya, tersenyum.

Dia mengajak seluruh elemen masyarakat bahwa WALHI siap menjadi kolaborator dan mitra membangun Makassar sebagai kota yang tangguh.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan apresiasi dan respeknya yang tinggi bagi WALHI Sulsel yang sudah memenuhi undangan dan mengkritik Pemkot Makassar.

Menyinggung perihal kepadatan kota, Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto mengakui itu. Dirinya bahkan melihat di peta bahwa tersisa 35 persen saja daerah yang belum terbangun.

Ia mengatakan, saking hebatnya pembangunan di Makassar menyebabkan kepadatan dan persoalan. Maka dengan itu solusi terbaik ialah reklamasi. Dengan menggarisbawahi bahwa reklamasi yang sesuai dengan undang-undang.

Dia mengungkapkan, jika reklamasi menyebabkan banjir pasti daerah lain seperti Parepare mestinya tidak banjir. Tetapi terjadi pula. Justru, reklamasi itulah yang menahan rob dari laut.

Dari yang meninjau banjir bulan lalu, banjir yang paling besar terjadi di Jl Sulawesi dan Jl Nusantara karena tidak ada reklamasi di tempatnya. Jadi rob langsung masuk.

“Saya dapat laporan dari dermaga-dermaga bahwa air sudah masuk. Maka dengan itu kenapa undang-undang kita mengakomodir reklamasi. Sebaliknya, yang harus ditolak ialah reklamasi yang tidak sesuai undang-undang. Jika reklamasi sesuai undang-undang dan berbasis mitigasi maka itu sudah diakomodir undang-undang. Mitigasinya 4 meter, jadi ada level mitigasi,” jelasnya.

“Sebaliknya, saya sepakat menolak jika reklamasi tidak sesuai undang-undang,” tekannya.

Lalu soal RTH, Makassar meningkatkan 1 persen menjadi 10,99 persen. Angka itu, diakui Danny Pomanto bahwa Pemkot sudah berjuang mati-matian. “Kita beli tanah di jendral Sudirman hanya bikin RTH. Saya mengambil kebijakan untuk RTH publik itu 10 persen karena tidak mungkin 20 persen. Kita juga tetapkan Lakkang dan Romang Tangaya untuk jadi RTH tidak boleh diganggu sama sekali. Jadi untuk mencukupi 30 persen maka kami berharap pada RTH privat,” akunya.

Semua masukan WALHI, ujar Danny Pomanto bahwa timnya menerima. Dan berharap kiranya kerja sama dengan WALHI makin membuat Makassar kuat, dan tangguh. (*)

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending